Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sekelumit Tentang Koperasi

BEASISWA S1 UNTUK ANGGOTA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DARI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI

Anda ingin mengasah ilmu perkoperasian anda semakin lebih tajam ? kini saatnya anda dapat menikmati beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama dengan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Jatinangor, Bandung Jawa Barat. Tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM RI c.q Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan "Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Melalui Beasiswa Jenjang Pendidikan Strata Satu (S-1) Tahun 2015" bagi 100 orang peserta yang berasal dari unsur pengurus, pengawas, pengelola, karyawan, anggota koperasi serta UKM/UKM Potensial. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk terus memberdayakan Koperasi dengan langkah strategis dimana Pemerintah ingin mencari koperasi-koperasi berkualitas dan UKM yang potensial agar dapat tercipta sumber daya manusia koperasi yang mampu mengembangkan usaha dan lembaga koperasi yang mereka kelola ke arah yang lebih baik lagi.  Jika anda ber

TERTIBKAN KOPERASI KEMENKOP DAN UKM RI TERBITKAN NIK KOPERASI

Berbagai terobosan pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada seluruh Koperasi dalam tahun ini semakin gencar dilakukan. Pembinaan Koperasi dalam tahun ini di fokuskan kepada tertibnya administrasi dalam kelembagaan Koperasi. Menurut data yang ada pada situs kementerian Koperasi dan UKM RI, pada tahun 2015 ini terdapat 62.234 unit Koperasi tidak aktif. Salah satu kategori Koperasi yang tergolong Koperasi tidak aktif adalah tidak befungsinya kelembagaan dan usaha Koperasi. Koperasi tidak aktif ini rencananya akan dikeluarkan dari database nasional Koperasi. Dengan demikian maka seluruh program dan kebijakan pemerintah akan difokuskan kepada Koperasi-Koperasi yang aktif saja, namun koperasi-koperasi aktif ini perlu memperhatikan kewajibannya yaitu dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga akan semakin jelas tanggung jawab, keberadaan, fungsi dan peran koperasi dalam mensejahterakan anggotanya, karena pelaksanaan RAT merupakan tuntutan dari undang-undang yang hukumnya w

CARA MUDAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KOPERASI

Bantuan sosial (BANSOS) bukanlah menjadi sebuah cita-cita dalam mendirikan dan menjalankan usaha Koperasi, namun masih banyak orang ataupun perseorangan yang berusaha mendirikan Koperasi hanya untuk mendapatkan program stimulasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Koperasi berupa bantuan sosial (bansos). Jika dilihat dari motifnya maka sudah dapat dipastikan bahwa Koperasi yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial akan berjalan di tempat dan perlahan demi perlahan akan mati seperti tumbuhan yang kekurangan air, lama kelamaan akan layu dan akhirya mati. Jika anda termasuk orang ataupun perseorangan yang memiliki Koperasi seperti ini, saran saya segeralah anda menutup halaman blog ini, berbenah diri, dan segera pula menutup Koperasi yang anda dirikan, karena anda adalah bagian dari orang-orang yang hanya merusak roh dan prinsip-prinsip koperasi. Akan tetapi jika anda adalah seorang pengurus Koperasi yang notabene diangkat sebagai pengurus sesuai dengan tata cara

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMERANGI KOPERASI LIAR

Keberadaan dan kemajemukan jenis-jenis Koperasi di Indonesia menjadi sebuah peluang dan tantangan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik dalam skala lokal maupun nasional. Hingga saat ini praktek-praktek Koperasi "liar" menjadi sebuah ancaman yang harus terus diperangi, agar eksistensi Koperasi yang berbadan hukum semakin diperhitungkan dan benar-benar menjadi sebuah alat yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Keberadaan praktek Koperasi liar selalu dapat dijumpai di komunitas-komunitas perekonomian seperti pasar, terminal hingga di pinggiran kota maupun di desa-desa. Sayangnya para pemakai jasa Koperasi liar ini seolah-olah tidak peduli, karena mereka merasakan banyak kemudahan untuk mendapatkan pinjaman tanpa ada jaminan apapun daripada harus mencari sumber-sumber pembiayaan resmi seperti Perbankan yang harus melewati proses yang cukup lama dan terkadang harus disertai dengan agunan. Para pelaku usaha mikro merupakan target basah Koperasi liar ini

LOGO GERAKAN KOPERASI PUN AKHIRNYA KEMBALI

Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ternyata berdampak pula dengan perubahan lambang / logo gerakan koperasi, dimana lahir pula logo gerakan koperasi yang baru yang sudah pernah kita bahas di postingan yang lalu. Namun berkat ketidakpuasan gerakan koperasi terhadap lahirnya UU Nomor 17 tahun 2012 tersebut dimana banyak alasan yang mendasari ketidakpuasan dimaksud yang diantaranya dapat kita baca juga disini  akhirnya membuahkan hasil dimana mahkamah konstitusi membatalkan UU yang baru seumur jagung itu. Kembalinya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian akhirnya dapat menghidupkan kembali roh koperasi yang sempat mati, dan disusul juga dengan kembalinya lambang/logo gerakan koperasi ke logo asalnya. Penggunaan logo/lambang gerakan koperasi ini didasari oleh : 1. Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Nomor : SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia (DOWNLOAD DISINI) 2. Peraturan Menteri

APA ITU KOPERASI KREDIT

Setelah kita membaca Sejarah Koperasi Kredit Dunia dan Sukses Story Seorang Putra Batak dengan Credit Union nya, mari kita bahas tentang  apakah Koperasi Kredit Itu?  Koperasi kredit dapat didefinisikan sebagai berikut:  Koperasi kredit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam  satu  ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga  menciptakan  modal  bersama  guna  dipinjamkan  diantara  sesama  mereka  dengan  bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan ...  Untuk  mempermudah  pengertian  definisi  tersebut,  dapat  diperjelas  dengan  uraian  sebagai berikut: a.    Badan Usaha.   Dalam UU No.25  Tahun  1992 ,  koperasi  ditegaskan merupakan  badan usaha.  Dan memang koperasi kredit adalah suatu usaha,  dengan ciri khas   pemiliknya adalah anggota-anggota  itu sendi ri. Karena  itu, koperasi kredi t harus  dikelola dengan memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi  tanpa melupakan tujuan  d

Laporan Perhitungan Hasil Usaha

Setelah membaca pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi , mari kita pelajari tentang pengertian Laporan perhitungan Hasil Usaha Koperasi. Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU) terdiri dari Sisa Partisipasi Anggota dan Laba/Rugi Koperasi dari bisnis dengan non anggota yang digabungkan menjadi satu laporan yang disebut sebagai Perhitungan Hasil Usaha. Laporan Sisa Partisipasi Anggota (SPA) memuat mengenai partisipasi bruto anggota, beban pokok pelayanan koperasi, beban usaha pelayanan koperasi kepada anggota, beban perkoperasian dan partisipasi neto, termasuk menyajikan biaya dan pendapatan lain-lain dan pos luar biasa sebagai akibat hubungan transaksi pelayanan kepada anggota. Perhitungan Hasil Usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non

SIMULASI PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Setelah kita membaca pengertian prinsip-prinsip Koperasi  pada postingan sebelumnya, maka ada baiknya agar kita semakin mengerti, saya akan memberikan simulasi atau analogi sederhana tentang prinsip-prinsip Koperasi 1. KEANGGOTAAN BERSIFAT SUKARELA DAN TERBUKA Benar : Yang tidak memerlukan pelayanan tidak perlu menjadi anggota koperasi Yang berbeda agama dengan pengurus boleh menjadi anggota koperasi Istri bisa jadi anggota koperasi, walaupun suaminya tidak Salah : Ayah menjadi anggota Koperasi, anak juga harus menjadi anggota Koperasi Pelanggan Listrik langsung dianggap sebagai anggota Yang mengkritik pengurus koperasi, diberhentikan keanggotaannya 2. PENGELOLAAN KOPERASI DILAKUKAN SECARA DEMOKRATIS Benar : Rapat anggota memberhentikan pengurus Rapat anggota dapat menolak rencana kerja yang diajukan pengurus Satu orang satu hak suara Keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak Salah : Ketua Koperasi M

LOGO BARU KOPERASI INDONESIA

Menyambut "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012", Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan logo baru Koperasi Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan : lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih. Pada lambang baru, gambar bunga dengan empat kelop

MEMBINA KOPERASI DAN MEMBERI KESADARAN MASYARAKAT TENTANG BERKOPERASI

Kunjungan Peserta Diklat Sarjana Wirausaha Baru ke KUD Tomasiwa Tugas pembinaan Koperasi diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab XII. Dalam Bab dimaksud terdapat 5 pasal dan 7 ayat dimana saya tertarik untuk membahas Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi. Membina Koperasi tidaklah semudah yang dibayangkan, begitu banyak permasalahan – permasalahan yang timbul baik dari Koperasi itu sendiri maupun cara pembinaan yang sesuai dengan permasalahan yang timbul dari koperasi yang hendak dibina. Selama hampir 2,5 tahun saya membina Koperasi, 90% permasalahan yang timbul dan selalu dihadapi adalah masalah permodalan Koperasi. Jika dianalogikan dengan peribahasa “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang” peribahasa ini memberikan gambaran yang hampir sama dengan kondisi Koperasi di Indonesia saat ini, dimana jika Pemerintah member

Pemahaman Mengenai Permodalan Koperasi (bag. 1)

Setelah kita memahami analogi sederhana tentang arti Koperasi dan kita juga sudah pernah membahas tentang tata cara pembentukan koperasi , dan beberpa bulan lalu saya sudah menjelaskan pengertian tentang  prinsip - prinsip Koperasi , sekarang marilah kita memahami dari mana datangnya modal dalam membentuk maupun menjalankan usaha Koperasi. Modal merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam membangun usaha, pengertian modal itu sendiri adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha. Kenapa uang dan barang dikategorikan sebuah modal ? alasannya adalah bahwa uang diperlukan untuk membeli barang persediaan untuk dijual, dan uang yang sudah ditukarkan atau dibelanjakan  menjadi sebuah barang akan berubah bentuknya menjadi sesuatu yang berharga dengan nilai yang sama namun dapat memberikan keuntungan. Modal Koperasi terbagi menjadi dua yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Pada bagian ini saya akan menjelaskan pengertian dari modal sendiri dan

PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Perkembangan dan pertumbuhan Koperasi di Indonesia diupayakan agar terus bersinergi dengan tugas – tugas Koperasi dalam mempertanggung jawabkan kelembagaannya kepada pemerintah maupun perkembangan usahanya kepada anggotanya.  Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai pembina terus berupaya mencari cara untuk bagaimana gerakan Koperasi dapat semakin sadar bahwa segala proses yang terjadi dalam tubuh Koperasi mampu dipertanggung jawabkan agar proses fasilitasi Koperasi kedepannya bisa semakin mudah dan Koperasi mampu mengembangkan usahanya demi kesejahteraan anggotanya. Diklat Akuntansi berbasis Komputer Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku Nov.2011 yang dibawakan oleh Bapak Tanjung (Widyaswara UPTD Dinas Koperasi Prov.Jawa Barat) Salah satu upaya pembinaan Pemerintah yang mengarah kepada perbaikan ataupun pembenahan Koperasi tidak aktif adalah dengan cara memberikan penyuluhan dan bimbingan dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini dipandang strategis karena Laporan keua

MENGENAL BAPAK KOPERASI INDONESIA

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati dan menghargai jasa para pahlawannya". Kalimat tersebut merupakan kutipan bahasa bijak yang diucapkan  Bapak Presiden RI pertama Ir. Soekarno, dalam pidato hari pahlawan 10 November 1961 . Kata - kata bijak ini memberikan sebuah motivasi dalam diri saya untuk menulis sebuah biografi kepahlawanan Koperasi yang ada di negara kita Indonesia menyambut peringatan hari pahlawan kemarin (10/11/11). Kita sudah sering mendengar  nama Bung Hatta, seorang Cendikiawan yang lahir 109 tahun yang lalu di Bukit tinggi tepatnya tanggal 12 Agustus 1902. Sejak di MULO (pendidikan setara Sekolah Mengah Pertama saat ini) tertarik dalam  pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond dan posisi dalam organisasi beliau menjadi bendahara. I a menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Te

SEJARAH KOPERASI KREDIT DI DUNIA

Gagasan koperasi kredit lahir pertama kali sekitar pertengahan abad ke-19 dibenua Eropa, tepatnya di negara Jerman, gagasan ini lahir di tengah-tengah kondisi sosial ekonomi yang cukup suram. Jadi gagasan ini bukanlah lahir ditengah-tengah alam teknologi dan industri seperti yang kelihatan sekarang. Catatan sejarah di bawah ini akan menunjukkan bagaimana gagasan itu lahir pertama kali dan kemudian berkembangsubur di mana-mana. Pada permulaan abad ke-19, musibahmenimpa masyarakat luas di negeri Jerman. Masyarakat tani jatuh melarat sebab alam menurut mereka tidak lagi bermurah hati. Musim paceklik sering terjadi dan musim dingin menambah keparahan ini. Oleh karena itu, petani-petani hanya menggantungkan diri pada alam sekelilingnya, maka mereka tak berdayamelawan keadaan. Persediaanmakan seringkali habis dan wabah penyakit mulai berjangkit. Kalau mereka butuh uang untuk penerus hidupnya, lintah darat yang menjadi tempat mereka berlindung. Bunga tinggi atas pinjaman tak dapat dielak