Setelah membaca pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi, mari kita pelajari tentang pengertian Laporan perhitungan Hasil Usaha Koperasi.
Laporan Perhitungan
Hasil Usaha (PHU) terdiri dari Sisa Partisipasi Anggota dan Laba/Rugi Koperasi
dari bisnis dengan non anggota yang digabungkan menjadi satu laporan yang
disebut sebagai Perhitungan Hasil Usaha. Laporan Sisa Partisipasi Anggota (SPA)
memuat mengenai partisipasi bruto anggota, beban pokok pelayanan koperasi,
beban usaha pelayanan koperasi kepada anggota, beban perkoperasian dan
partisipasi neto, termasuk menyajikan biaya dan pendapatan lain-lain dan pos
luar biasa sebagai akibat hubungan transaksi pelayanan kepada anggota.
Perhitungan Hasil
Usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban-beban usaha dan beban
perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil
akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang diperoleh mencakup hasil
usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah
perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak
semata-mata di ukur dari SHU atau Laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat
bagi anggota. Dalam Laporan Perhitungan Hasil Usaha komponen-komponen yang
perlu diketahui dan dicermati yaitu:
1.
Partisipasi
Anggota
2.
Pendapatan
dari Non Anggota
3.
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Komentar
Posting Komentar
Leave Your Messages