Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2011

Prinsip-Prinsip Koperasi

        Prinsip-Prinsip Koperasi. Nilai Dasar koperasi yang terakhir dikeluarkan oleh kongres ICA di Stockhlm tahun 1988 mencantumkan 4 nilai dasar yaitu :  (1) Democracy ,  (2) Participation, (3) Honesty ,  dan  (4) Caring.  Yang kemudian dijabarkan kedalam prinsip Koperasi yang dianut  secara umum sampai  hari ini diseluruh dunia. Dalam dokumen ICA sebagai pernyataan ICA tahun 1995 yang kemudia menjadi keputusan kongres Manchester telah mengalami sedikit pembaharuan yaitu : Selfhelp, democracy, equality, equity and solidarity dengan menambahkan nilai etika sebagai berikut honesty, openess, social, responsibiity and caring for other  Asas dasar tersebut prinsip-prinsip Koperasi meliputi  :  -           Keanggotaan atas dasar sukarela dan terbuka  -           Pengawasan oleh anggota secara demokratis  -           Partisipasi ekonomi anggota  -           Otonomi dan kemerdekaan  -           Pendidikan latihan dan informasi  -           Kerjasama ant

Pengertian dan Sejarah Koperasi

           Pengertian Koperasi. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa, Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seoarang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Beberapa Pengertian Tentang Koperasi a.       Koperasi adalah : Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. b.      Perkoperasian adalah : segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. c.      Gerakan Koperasi adalah : keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang       bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. d.       Koperasi Primer adalah : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. e.     Koperasi Sekunder adala