Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pembinaan Koperasi

Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku Mengembangkan Sistem Pelaporan Keuangan dan Manajemen Koperasi

Keberadaan dan Prestasi Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku sebagai lembaga Pemerintah Daerah yang mengurusi Koperasi dan UKM dapat diukur dari pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi, hal ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang terus dipikirkan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku agar Koperasi semakin tertib dan sebagai Badan Hukum yang diakui oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Peroperasian, Koperasi sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, baik kepada anggota Koperasi itu sendiri maupun kepada negara yang mengakui keberadaan lembaga dan usaha yang dilakukannya. Namun kenyataan di lapangan berbeda jauh dengan teori ataupun kesepakatan ketika Koperasi tersebut hendak dibentuk. Banyak Koperasi yang aktifitas usahanya nampak berjalan dengan baik, namun mereka selalu lalai melaksanakan kewajibannya setiap tahun yaitu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Masalah ini tidak hanya ada di Provinsi Maluku saja, hampir di semua daerah lain pun demikian, oleh karena itu hasil dari pendamp

BEASISWA S1 UNTUK ANGGOTA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DARI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI

Anda ingin mengasah ilmu perkoperasian anda semakin lebih tajam ? kini saatnya anda dapat menikmati beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama dengan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Jatinangor, Bandung Jawa Barat. Tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM RI c.q Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan "Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Melalui Beasiswa Jenjang Pendidikan Strata Satu (S-1) Tahun 2015" bagi 100 orang peserta yang berasal dari unsur pengurus, pengawas, pengelola, karyawan, anggota koperasi serta UKM/UKM Potensial. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk terus memberdayakan Koperasi dengan langkah strategis dimana Pemerintah ingin mencari koperasi-koperasi berkualitas dan UKM yang potensial agar dapat tercipta sumber daya manusia koperasi yang mampu mengembangkan usaha dan lembaga koperasi yang mereka kelola ke arah yang lebih baik lagi.  Jika anda ber

TERTIBKAN KOPERASI KEMENKOP DAN UKM RI TERBITKAN NIK KOPERASI

Berbagai terobosan pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada seluruh Koperasi dalam tahun ini semakin gencar dilakukan. Pembinaan Koperasi dalam tahun ini di fokuskan kepada tertibnya administrasi dalam kelembagaan Koperasi. Menurut data yang ada pada situs kementerian Koperasi dan UKM RI, pada tahun 2015 ini terdapat 62.234 unit Koperasi tidak aktif. Salah satu kategori Koperasi yang tergolong Koperasi tidak aktif adalah tidak befungsinya kelembagaan dan usaha Koperasi. Koperasi tidak aktif ini rencananya akan dikeluarkan dari database nasional Koperasi. Dengan demikian maka seluruh program dan kebijakan pemerintah akan difokuskan kepada Koperasi-Koperasi yang aktif saja, namun koperasi-koperasi aktif ini perlu memperhatikan kewajibannya yaitu dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga akan semakin jelas tanggung jawab, keberadaan, fungsi dan peran koperasi dalam mensejahterakan anggotanya, karena pelaksanaan RAT merupakan tuntutan dari undang-undang yang hukumnya w

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMERANGI KOPERASI LIAR

Keberadaan dan kemajemukan jenis-jenis Koperasi di Indonesia menjadi sebuah peluang dan tantangan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik dalam skala lokal maupun nasional. Hingga saat ini praktek-praktek Koperasi "liar" menjadi sebuah ancaman yang harus terus diperangi, agar eksistensi Koperasi yang berbadan hukum semakin diperhitungkan dan benar-benar menjadi sebuah alat yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Keberadaan praktek Koperasi liar selalu dapat dijumpai di komunitas-komunitas perekonomian seperti pasar, terminal hingga di pinggiran kota maupun di desa-desa. Sayangnya para pemakai jasa Koperasi liar ini seolah-olah tidak peduli, karena mereka merasakan banyak kemudahan untuk mendapatkan pinjaman tanpa ada jaminan apapun daripada harus mencari sumber-sumber pembiayaan resmi seperti Perbankan yang harus melewati proses yang cukup lama dan terkadang harus disertai dengan agunan. Para pelaku usaha mikro merupakan target basah Koperasi liar ini

LOGO GERAKAN KOPERASI PUN AKHIRNYA KEMBALI

Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ternyata berdampak pula dengan perubahan lambang / logo gerakan koperasi, dimana lahir pula logo gerakan koperasi yang baru yang sudah pernah kita bahas di postingan yang lalu. Namun berkat ketidakpuasan gerakan koperasi terhadap lahirnya UU Nomor 17 tahun 2012 tersebut dimana banyak alasan yang mendasari ketidakpuasan dimaksud yang diantaranya dapat kita baca juga disini  akhirnya membuahkan hasil dimana mahkamah konstitusi membatalkan UU yang baru seumur jagung itu. Kembalinya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian akhirnya dapat menghidupkan kembali roh koperasi yang sempat mati, dan disusul juga dengan kembalinya lambang/logo gerakan koperasi ke logo asalnya. Penggunaan logo/lambang gerakan koperasi ini didasari oleh : 1. Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Nomor : SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia (DOWNLOAD DISINI) 2. Peraturan Menteri

APA ITU KOPERASI KREDIT

Setelah kita membaca Sejarah Koperasi Kredit Dunia dan Sukses Story Seorang Putra Batak dengan Credit Union nya, mari kita bahas tentang  apakah Koperasi Kredit Itu?  Koperasi kredit dapat didefinisikan sebagai berikut:  Koperasi kredit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam  satu  ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga  menciptakan  modal  bersama  guna  dipinjamkan  diantara  sesama  mereka  dengan  bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan ...  Untuk  mempermudah  pengertian  definisi  tersebut,  dapat  diperjelas  dengan  uraian  sebagai berikut: a.    Badan Usaha.   Dalam UU No.25  Tahun  1992 ,  koperasi  ditegaskan merupakan  badan usaha.  Dan memang koperasi kredit adalah suatu usaha,  dengan ciri khas   pemiliknya adalah anggota-anggota  itu sendi ri. Karena  itu, koperasi kredi t harus  dikelola dengan memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi  tanpa melupakan tujuan  d

SIMULASI PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Setelah kita membaca pengertian prinsip-prinsip Koperasi  pada postingan sebelumnya, maka ada baiknya agar kita semakin mengerti, saya akan memberikan simulasi atau analogi sederhana tentang prinsip-prinsip Koperasi 1. KEANGGOTAAN BERSIFAT SUKARELA DAN TERBUKA Benar : Yang tidak memerlukan pelayanan tidak perlu menjadi anggota koperasi Yang berbeda agama dengan pengurus boleh menjadi anggota koperasi Istri bisa jadi anggota koperasi, walaupun suaminya tidak Salah : Ayah menjadi anggota Koperasi, anak juga harus menjadi anggota Koperasi Pelanggan Listrik langsung dianggap sebagai anggota Yang mengkritik pengurus koperasi, diberhentikan keanggotaannya 2. PENGELOLAAN KOPERASI DILAKUKAN SECARA DEMOKRATIS Benar : Rapat anggota memberhentikan pengurus Rapat anggota dapat menolak rencana kerja yang diajukan pengurus Satu orang satu hak suara Keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak Salah : Ketua Koperasi M

PLUT dan GEMASKOP

Hadirnya Pusat Layanan Usaha Terpadu memberikan dampak yang positif terhadap program pemerintah dalam mendorong minat masyarakat untuk bergabung sebagai anggota Koperasi melalui program  Gerakan Masayarakat Sadar Koperasi. Program ini terus diupayakan setiap tahun agar masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah pedesaan ataupun pelosok semakin sadar akan pentingnya berkoperasi untuk meningkatkan kesejahteraannya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi beban pemerintah, namun menjadi beban seluruh anggota Koperasi untuk memberikan edukasi, diskusi maupun intermediasi antar calon anggota agar mereka sadar betul akan nilai-nilai yang ada dalam Koperasi. Masih banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan khususnya di pelosok-pelosok yang belum terjamah oleh Perbankan, sehingga sebagian dari mereka masih belum merasakan kemudahan dalam menikmati layanan - layanan perbankan pada umumnya, dan dengan menjadi anggota Koperasi ataupun melahirkan Koperasi baru maka secara langsung masyarakat dapat

KONSEP PROGRAM KOPERASI MODERN TAHUN 2012

Seperti yang sudah saya pernah tuliskan sebelumnya disini bahwa Penerapan teknologi informasi dalam badan usaha Koperasi sudah dipandang perlu untuk diimplementasikan terhadap Koperasi-Koperasi berskala besar, dimana implementasi penggunaan teknologi akan memberikan banyak kemudahan dan keuntungan dalam pengembangan usaha Koperasi itu sendiri . Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam waktu dekat akan menerapkan Program Koperasi Modern untuk tahap Perdana kepada 100.000 Koperasi di seluruh Indonesia yang melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Dinas/Badan yang mengurusi Koperasi Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Penerapan Program dimaksud bertujuan selain memberikan sentuhan IT kepada Koperasi, diharapkan Koperasi dapat juga mengalihkan sistem pembukuan manual kepada sistem akuntansi digital dan terintegrasi. Kemudian tujuan yang lain adalah dapat merangsang Koperasi untuk mampu melakukan e-business , yang secara tidak

MEMBINA KOPERASI DAN MEMBERI KESADARAN MASYARAKAT TENTANG BERKOPERASI

Kunjungan Peserta Diklat Sarjana Wirausaha Baru ke KUD Tomasiwa Tugas pembinaan Koperasi diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab XII. Dalam Bab dimaksud terdapat 5 pasal dan 7 ayat dimana saya tertarik untuk membahas Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi. Membina Koperasi tidaklah semudah yang dibayangkan, begitu banyak permasalahan – permasalahan yang timbul baik dari Koperasi itu sendiri maupun cara pembinaan yang sesuai dengan permasalahan yang timbul dari koperasi yang hendak dibina. Selama hampir 2,5 tahun saya membina Koperasi, 90% permasalahan yang timbul dan selalu dihadapi adalah masalah permodalan Koperasi. Jika dianalogikan dengan peribahasa “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang” peribahasa ini memberikan gambaran yang hampir sama dengan kondisi Koperasi di Indonesia saat ini, dimana jika Pemerintah member