Kunjungan Peserta Diklat Sarjana Wirausaha Baru ke KUD Tomasiwa |
Membina Koperasi tidaklah semudah yang dibayangkan, begitu banyak permasalahan – permasalahan yang timbul baik dari Koperasi itu sendiri maupun cara pembinaan yang sesuai dengan permasalahan yang timbul dari koperasi yang hendak dibina. Selama hampir 2,5 tahun saya membina Koperasi, 90% permasalahan yang timbul dan selalu dihadapi adalah masalah permodalan Koperasi. Jika dianalogikan dengan peribahasa “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang” peribahasa ini memberikan gambaran yang hampir sama dengan kondisi Koperasi di Indonesia saat ini, dimana jika Pemerintah memberikan dana stimulan berupa bantuan sosial kepada Koperasi, pengurus selalu terlihat aktif dalam mengurusi usaha Koperasi, bahkan sebelum dana tersebut dikucurkan pemerintah, pengurus selalu berkonsultasi kepada pembina tentang perkembangan maupun kondisi serta berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Namun sayangnya setelah dana tersebut diterima tak ada satu pengurus pun yang merasa memiliki kesulitan dalam mengurusi Koperasi. Namun pada saat pembina melakukan monitoring dan evaluasi, terkadang tidak memberikan kepuasan yang maksimal, bahkan ada yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti menyimpan bantuan dana tersebut di Bank dengan alasan tidak mengerti harus dipergunakan apa bantuan tersebut. Ini merupakan sebuah contoh iklim dan kondisi yang dimaksud dalam bunyi pasal 60 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 diatas. Pemerintah terus berusaha mengembangkan Koperasi dengan banyak memberikan kemudahan – kemudahan, namun terkadang disalahartikan oleh Koperasi itu sendiri. Untuk itulah Pemerintah terus berupaya keras agar hal tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan baik pada saat monitoring dan evaluasi maupun pada saat – saat tertentu, proses penyuluhan selalu diupayakan Pemerintah dalam hal ini pembina maupun penyuluh Koperasi terus mengarahkan agar kegiatan usaha koperasi terus dilakukan dan pelayanan terhadap anggota terus ditingkatkan, selain itu pembina terus berupaya membantu dari sisi kelembagaan dengan cara melakukan bimbingan penyusunan Laporan Tahunan, melakukan Sosialiasi dan bimbingan teknis kelembagaan Koperasi, dan lain-lain.
Permasyarakatan Koperasi yang dimaksud Pasal 60 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 diatas adalah bahwa pembina harus terus menggelorakan semangat berkoperasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan tidak terkecuali. Hal ini dimaksudkan agar ekonomi kerakyatan berbasis Koperasi terus tumbuh dan berkembang baik dari sisi penyuluhan maupun pelatihan – pelatihan yang mengarah kepada maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi maupun peran serta masyarakat dalam kehidupan perkoperasian itu sendiri, sebagai bentuk kepedulian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dan menghilangkan paham di masyarakat bahwa koperasi itu identik dengan lintah darat.
Inilah bentuk Kepedulian Pemerintah untuk terus menggelorakan kehidupan perkoperasian demi terwujudnya kesejahteraan Anggota Koperasi secara khusus dan terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil dan makmur secara umum. Diharapkan dukungan masyarakat dari semua pihak untuk mensukseskan Gerakan Masyarakat Sadar Berkoperasi (GEMASKOP) agar kehidupan ekonomi kerakyatan terus bergelora.
saya support gemaskop. semangattt...
BalasHapuspagi sob :)
BalasHapusfollow ke #195
follbacknya yah : http://deejayhan.blogspot.com
Semangat terus Blogger Sejati, tanpa dukungan kita tidak akan semangat......
BalasHapusjadi ane mendukung ente.... yoha..... sobat semangat
Mari Berkoperasi...salam sukses...
BalasHapus@ info kesehatan : thx bro...saya support anda juga hehehe....
BalasHapus@ zhey : hehehe...thx bro zhey, mari sama2 mendukung dan jgn lelah untuk menulis pengalaman ataupun informasi yg edukatif di blog kita masing2
@ Koperasi : Selamat datang di Gemaskop. Salam sukses juga
Wah artikel yang sangat menarik....
BalasHapussemoga koprasi makin maju
Biasa lur sundul ascmp sesi wengi
BalasHapusvisit & smile 4 u :)
BalasHapussukses terus bang buat koperasinya sekalian absen nih
BalasHapus@ Global : Terima kasih atas support nya sob...
BalasHapus@ Degan : nuhun kang...sundulan balasan meluncur
@ girlimages : thx for ur visited
@ sampeweweh : Thx bro...
Semoga tetap semangat menggelorakan semangat perkoperasian Indonesia..Merdeka!!
BalasHapusHidup Koperasi ...
BalasHapus@ sweethy : thx sobat...Merdeka.....
BalasHapus@ Joss : thx and hidup joss heheheh....
Koperasi dipercaya dapat menjadi sokoguru perekonomian Indonesia, sudah saatnya dikembangkan, tetapi dalam koperasi masih banyak masalah yang menghambat, terutama yang saya lihat justru dari para pengurusnya.
BalasHapusMudah2an GEMASKOP dapat menepis masalah ini.
Hidup Koerasi......!!!!
@ Harun : Terima kasih atas support nya bro, semoga Koperasi di tanah air ini makin maju.
BalasHapusfollowing you..
BalasHapushappy friday