Langsung ke konten utama

MEMBINA KOPERASI DAN MEMBERI KESADARAN MASYARAKAT TENTANG BERKOPERASI

Kunjungan Peserta Diklat Sarjana Wirausaha Baru ke KUD Tomasiwa

Tugas pembinaan Koperasi diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab XII. Dalam Bab dimaksud terdapat 5 pasal dan 7 ayat dimana saya tertarik untuk membahas Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.

Membina Koperasi tidaklah semudah yang dibayangkan, begitu banyak permasalahan – permasalahan yang timbul baik dari Koperasi itu sendiri maupun cara pembinaan yang sesuai dengan permasalahan yang timbul dari koperasi yang hendak dibina. Selama hampir 2,5 tahun saya membina Koperasi, 90% permasalahan yang timbul dan selalu dihadapi adalah masalah permodalan Koperasi. Jika dianalogikan dengan peribahasa “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang” peribahasa ini memberikan gambaran yang hampir sama dengan kondisi Koperasi di Indonesia saat ini, dimana jika Pemerintah memberikan dana stimulan berupa bantuan sosial kepada Koperasi, pengurus selalu terlihat aktif dalam mengurusi usaha Koperasi, bahkan sebelum dana tersebut dikucurkan pemerintah, pengurus selalu berkonsultasi kepada pembina tentang perkembangan maupun kondisi serta berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Namun sayangnya setelah dana tersebut diterima tak ada satu pengurus pun yang merasa memiliki kesulitan dalam mengurusi Koperasi. Namun pada saat pembina melakukan monitoring dan evaluasi, terkadang tidak memberikan kepuasan yang maksimal, bahkan ada yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti menyimpan bantuan dana tersebut di Bank dengan alasan tidak mengerti harus dipergunakan apa bantuan tersebut. Ini merupakan sebuah contoh iklim dan kondisi yang dimaksud dalam bunyi pasal 60 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 diatas. Pemerintah terus berusaha mengembangkan Koperasi dengan banyak memberikan kemudahan – kemudahan, namun terkadang disalahartikan oleh Koperasi itu sendiri. Untuk itulah Pemerintah terus berupaya keras agar hal tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan baik pada saat monitoring dan evaluasi maupun pada saat – saat tertentu, proses penyuluhan selalu diupayakan Pemerintah dalam hal ini pembina maupun penyuluh Koperasi terus mengarahkan agar kegiatan usaha koperasi terus dilakukan dan pelayanan terhadap anggota terus ditingkatkan, selain itu pembina terus berupaya membantu dari sisi kelembagaan dengan cara melakukan bimbingan penyusunan  Laporan Tahunan, melakukan Sosialiasi dan bimbingan teknis kelembagaan Koperasi, dan lain-lain.

Permasyarakatan Koperasi  yang dimaksud Pasal 60 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 diatas adalah bahwa pembina harus terus menggelorakan semangat berkoperasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan tidak terkecuali. Hal ini dimaksudkan agar ekonomi kerakyatan berbasis Koperasi terus tumbuh dan berkembang baik dari sisi penyuluhan maupun pelatihan – pelatihan yang mengarah kepada maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi maupun peran serta masyarakat dalam kehidupan perkoperasian itu sendiri, sebagai bentuk kepedulian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dan menghilangkan paham di masyarakat bahwa koperasi itu identik dengan lintah darat.

Inilah bentuk Kepedulian Pemerintah untuk terus menggelorakan kehidupan perkoperasian demi terwujudnya kesejahteraan Anggota Koperasi secara khusus dan terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil dan makmur secara umum. Diharapkan dukungan masyarakat dari semua pihak untuk mensukseskan Gerakan Masyarakat Sadar Berkoperasi (GEMASKOP) agar kehidupan ekonomi kerakyatan terus bergelora.

Komentar

  1. pagi sob :)
    follow ke #195
    follbacknya yah : http://deejayhan.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Semangat terus Blogger Sejati, tanpa dukungan kita tidak akan semangat......

    jadi ane mendukung ente.... yoha..... sobat semangat

    BalasHapus
  3. @ info kesehatan : thx bro...saya support anda juga hehehe....
    @ zhey : hehehe...thx bro zhey, mari sama2 mendukung dan jgn lelah untuk menulis pengalaman ataupun informasi yg edukatif di blog kita masing2
    @ Koperasi : Selamat datang di Gemaskop. Salam sukses juga

    BalasHapus
  4. Wah artikel yang sangat menarik....
    semoga koprasi makin maju

    BalasHapus
  5. sukses terus bang buat koperasinya sekalian absen nih

    BalasHapus
  6. @ Global : Terima kasih atas support nya sob...

    @ Degan : nuhun kang...sundulan balasan meluncur

    @ girlimages : thx for ur visited

    @ sampeweweh : Thx bro...

    BalasHapus
  7. Semoga tetap semangat menggelorakan semangat perkoperasian Indonesia..Merdeka!!

    BalasHapus
  8. @ sweethy : thx sobat...Merdeka.....

    @ Joss : thx and hidup joss heheheh....

    BalasHapus
  9. Koperasi dipercaya dapat menjadi sokoguru perekonomian Indonesia, sudah saatnya dikembangkan, tetapi dalam koperasi masih banyak masalah yang menghambat, terutama yang saya lihat justru dari para pengurusnya.
    Mudah2an GEMASKOP dapat menepis masalah ini.
    Hidup Koerasi......!!!!

    BalasHapus
  10. @ Harun : Terima kasih atas support nya bro, semoga Koperasi di tanah air ini makin maju.

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

BEASISWA S1 UNTUK ANGGOTA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DARI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI

Anda ingin mengasah ilmu perkoperasian anda semakin lebih tajam ? kini saatnya anda dapat menikmati beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama dengan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Jatinangor, Bandung Jawa Barat. Tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM RI c.q Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan "Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Melalui Beasiswa Jenjang Pendidikan Strata Satu (S-1) Tahun 2015" bagi 100 orang peserta yang berasal dari unsur pengurus, pengawas, pengelola, karyawan, anggota koperasi serta UKM/UKM Potensial. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk terus memberdayakan Koperasi dengan langkah strategis dimana Pemerintah ingin mencari koperasi-koperasi berkualitas dan UKM yang potensial agar dapat tercipta sumber daya manusia koperasi yang mampu mengembangkan usaha dan lembaga koperasi yang mereka kelola ke arah yang lebih baik lagi.  Jika anda ber

LOGO BARU KOPERASI INDONESIA

Menyambut "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012", Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan logo baru Koperasi Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan : lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih. Pada lambang baru, gambar bunga dengan empat kelop

CARA MUDAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KOPERASI

Bantuan sosial (BANSOS) bukanlah menjadi sebuah cita-cita dalam mendirikan dan menjalankan usaha Koperasi, namun masih banyak orang ataupun perseorangan yang berusaha mendirikan Koperasi hanya untuk mendapatkan program stimulasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Koperasi berupa bantuan sosial (bansos). Jika dilihat dari motifnya maka sudah dapat dipastikan bahwa Koperasi yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial akan berjalan di tempat dan perlahan demi perlahan akan mati seperti tumbuhan yang kekurangan air, lama kelamaan akan layu dan akhirya mati. Jika anda termasuk orang ataupun perseorangan yang memiliki Koperasi seperti ini, saran saya segeralah anda menutup halaman blog ini, berbenah diri, dan segera pula menutup Koperasi yang anda dirikan, karena anda adalah bagian dari orang-orang yang hanya merusak roh dan prinsip-prinsip koperasi. Akan tetapi jika anda adalah seorang pengurus Koperasi yang notabene diangkat sebagai pengurus sesuai dengan tata cara