Langsung ke konten utama

MEMBINA KOPERASI DAN MEMBERI KESADARAN MASYARAKAT TENTANG BERKOPERASI

Kunjungan Peserta Diklat Sarjana Wirausaha Baru ke KUD Tomasiwa

Tugas pembinaan Koperasi diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab XII. Dalam Bab dimaksud terdapat 5 pasal dan 7 ayat dimana saya tertarik untuk membahas Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.

Membina Koperasi tidaklah semudah yang dibayangkan, begitu banyak permasalahan – permasalahan yang timbul baik dari Koperasi itu sendiri maupun cara pembinaan yang sesuai dengan permasalahan yang timbul dari koperasi yang hendak dibina. Selama hampir 2,5 tahun saya membina Koperasi, 90% permasalahan yang timbul dan selalu dihadapi adalah masalah permodalan Koperasi. Jika dianalogikan dengan peribahasa “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang” peribahasa ini memberikan gambaran yang hampir sama dengan kondisi Koperasi di Indonesia saat ini, dimana jika Pemerintah memberikan dana stimulan berupa bantuan sosial kepada Koperasi, pengurus selalu terlihat aktif dalam mengurusi usaha Koperasi, bahkan sebelum dana tersebut dikucurkan pemerintah, pengurus selalu berkonsultasi kepada pembina tentang perkembangan maupun kondisi serta berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Namun sayangnya setelah dana tersebut diterima tak ada satu pengurus pun yang merasa memiliki kesulitan dalam mengurusi Koperasi. Namun pada saat pembina melakukan monitoring dan evaluasi, terkadang tidak memberikan kepuasan yang maksimal, bahkan ada yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti menyimpan bantuan dana tersebut di Bank dengan alasan tidak mengerti harus dipergunakan apa bantuan tersebut. Ini merupakan sebuah contoh iklim dan kondisi yang dimaksud dalam bunyi pasal 60 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 diatas. Pemerintah terus berusaha mengembangkan Koperasi dengan banyak memberikan kemudahan – kemudahan, namun terkadang disalahartikan oleh Koperasi itu sendiri. Untuk itulah Pemerintah terus berupaya keras agar hal tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan baik pada saat monitoring dan evaluasi maupun pada saat – saat tertentu, proses penyuluhan selalu diupayakan Pemerintah dalam hal ini pembina maupun penyuluh Koperasi terus mengarahkan agar kegiatan usaha koperasi terus dilakukan dan pelayanan terhadap anggota terus ditingkatkan, selain itu pembina terus berupaya membantu dari sisi kelembagaan dengan cara melakukan bimbingan penyusunan  Laporan Tahunan, melakukan Sosialiasi dan bimbingan teknis kelembagaan Koperasi, dan lain-lain.

Permasyarakatan Koperasi  yang dimaksud Pasal 60 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 diatas adalah bahwa pembina harus terus menggelorakan semangat berkoperasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan tidak terkecuali. Hal ini dimaksudkan agar ekonomi kerakyatan berbasis Koperasi terus tumbuh dan berkembang baik dari sisi penyuluhan maupun pelatihan – pelatihan yang mengarah kepada maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi maupun peran serta masyarakat dalam kehidupan perkoperasian itu sendiri, sebagai bentuk kepedulian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dan menghilangkan paham di masyarakat bahwa koperasi itu identik dengan lintah darat.

Inilah bentuk Kepedulian Pemerintah untuk terus menggelorakan kehidupan perkoperasian demi terwujudnya kesejahteraan Anggota Koperasi secara khusus dan terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil dan makmur secara umum. Diharapkan dukungan masyarakat dari semua pihak untuk mensukseskan Gerakan Masyarakat Sadar Berkoperasi (GEMASKOP) agar kehidupan ekonomi kerakyatan terus bergelora.

Komentar

  1. pagi sob :)
    follow ke #195
    follbacknya yah : http://deejayhan.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Semangat terus Blogger Sejati, tanpa dukungan kita tidak akan semangat......

    jadi ane mendukung ente.... yoha..... sobat semangat

    BalasHapus
  3. @ info kesehatan : thx bro...saya support anda juga hehehe....
    @ zhey : hehehe...thx bro zhey, mari sama2 mendukung dan jgn lelah untuk menulis pengalaman ataupun informasi yg edukatif di blog kita masing2
    @ Koperasi : Selamat datang di Gemaskop. Salam sukses juga

    BalasHapus
  4. Wah artikel yang sangat menarik....
    semoga koprasi makin maju

    BalasHapus
  5. sukses terus bang buat koperasinya sekalian absen nih

    BalasHapus
  6. @ Global : Terima kasih atas support nya sob...

    @ Degan : nuhun kang...sundulan balasan meluncur

    @ girlimages : thx for ur visited

    @ sampeweweh : Thx bro...

    BalasHapus
  7. Semoga tetap semangat menggelorakan semangat perkoperasian Indonesia..Merdeka!!

    BalasHapus
  8. @ sweethy : thx sobat...Merdeka.....

    @ Joss : thx and hidup joss heheheh....

    BalasHapus
  9. Koperasi dipercaya dapat menjadi sokoguru perekonomian Indonesia, sudah saatnya dikembangkan, tetapi dalam koperasi masih banyak masalah yang menghambat, terutama yang saya lihat justru dari para pengurusnya.
    Mudah2an GEMASKOP dapat menepis masalah ini.
    Hidup Koerasi......!!!!

    BalasHapus
  10. @ Harun : Terima kasih atas support nya bro, semoga Koperasi di tanah air ini makin maju.

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

Award ke 2, ke 3 dan ke 4 - Gemaskop Maluku

Tiada hari seindah hari ini, hari ini ku persembahkan sekuntum cinta yang tertanam jauh di lubuk hati, tiada kesombongan karena amat nyata tiada kebanggaan,, itulah aku... insan hina nan terbuang jauh dari segala kehidupan, hati berserah harapkan karunia semata,,, dalam sepi ku temukan inti, inti sejati untuk hidup di bumi Ilahi, sedikit petikan kalimat yang ada pada profil sahabat ku yang paling cantik " PECINTA " dengan blog nya Ainun Bisnis , seorang blogger wanita dari NTB yang dalam blognya banyak menulis artikel tentang puisi dan bisnis. Penasaran dengan wanita ini, silahkan menuju ke TKP untuk melihat profil dan foto manisnya..... Terima kasih atas award yang sudah diberikan oleh Blog Pecinta kepada Gemaskop , mudah-mudahan kita bisa saling mencintai dan saling menyayangi hanya sebatas di dunia maya, karena kita pasti punya satu hati dan tak mungkin bisa dibagi kecuali kepepet hehehe....Sebagai penghargaan yang tinggi untuk Blogger wanita maka saya membagikan A

PENGERTIAN DAN ANALOGI SEDERHANA KOPERASI

Koperasi adalah sebuah bentuk organisasi yang berasal dari anggota, untuk anggota, jika dianalogikan secara sederhana Koperasi itu adalah sebuah lahan yang ditanami Pohon ataupun tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan buah, sedangkan anggota Koperasi itu adalah orang-orang ataupun badan hukum yang merawat pohon tersebut. Sebuah pohon akan menghasilkan buah yang manis dan lebat apabila orang-orang yang merawat pohon tersebut rajin menyiram, memberi pupuk maupun mencari cara agar pohon tersebut kuat dari serangan hama. Semakin baik kita merawat pohon tersebut tentunya harapan akan hasil ataupun buah nya akan semakin besar pula. Banyak orang berasumsi bahwa dalam membentuk sebuah Koperasi maka secara langsung mereka akan mendapat bantuan modal pengembangan usaha dari Pemerintah. Inilah hama yang terbesar dalam sebuah Koperasi, hal ini yang menyebabkan banyak Pohon-Pohon yang layu dan tidak berbuah, kenapa ? jawabannya sederhana saja, karena Pohon tersebut dibiarkan saja hingga m

SEO (Search Engine Optimizer) ala Koperasi

Seiring dengan meningkatkan kebutuhan akan informasi yang aktual berbasis internet, maka banyak situs-situs maupun blog-blog yang dibangun untuk memberikan informasi kepada para pengunjungnya. Dalam membangun sebuah situs ataupun blog, sama halnya seperti membangun sebuah Koperasi ataupun bisnis lainnya, dimana kita harus dapat memberikan banyak informasi-informasi penting yang dibutuhkan seperti layaknya sebuah Koperasi atau waserda yang ada di lingkungan kita, semakin banyak barang dagangannya akan berpeluang besar pengunjung / pembeli datang ke Koperasi atau waserda tersebut. Pada tulisan ini saya menganalogikan Koperasi sebagai sebuah situs atau blog atau media yang menawarkan produk atau jasa di internet. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonom