Langsung ke konten utama

PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Salah Satu Koperasi nelayan Di Provinsi Maluku

Anggota masyarakat yang akan mendirikan Koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. Agar orang-orang yang akan mendirikan Koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip Koperasi dan prospek pengembangan 

Koperasi kedepannya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Dinas Koperasi atau badan Pemerintah yang mengurusi perkoperasian setempat.

Contoh :
Sekelompok nelayan di desa Tulehu sedang berbincang-bincang mengenai cuaca yang tidak baik selama beberapa bulan ini yang menyebabkan mereka tidak bisa melaut setiap hari. Apabila cuaca mendukung dan mereka bisa melaut terkadang hasil tangkapan mereka  tidak sebanding dengan biaya yang mereka keluarkan, karena disebabkan pola pemasaran yang masih bersifat tradisional maupun alat-alat tangkap yang kurang mendukung, sehingga tangkapan mereka banyak tetapi tidak memiliki kualitas ekspor.
Rudi adalah seorang anak nelayan yang bekerja sebagai manajer di sebuah Koperasi Pemuda di Desa Passo, mendengar percakapan nelayan-nelayan di desanya, Jiwa berkoperasi yang sudah tertanam dan rasa ingin memasyarakatkan Koperasi di desanya timbul, kemudian  Rudi untuk mengusulkan agar para Nelayan membentuk sebuah Koperasi, Rudi menjelaskan bahwa Koperasi dibentuk dan didirikan atas kesamaan kepentingan ekonomi, artinya bahwa setiap masyarakat yang menjadi anggota Koperasi memiliki hak yang sama dan Kesejahteraan anggota lah yang diutamakan bukan orang se-orang atau perusahaan. Jika disederhanakan lagi maka setiap anggota Koperasi kedudukannya sejajar. Lalu Rudi memberikan pengertian tentang Perkoperasian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, maupun prospek pengembangan Koperasi yang selama ini dia kuasai. Kemudian Rudi mengilustrasikan penjelasannya ke dalam bentuk yang sederhana yaitu bahwa Koperasi ini akan menjadi wadah ekonomi yang mampu memberikan penghasilan tambahan bagi para anggotanya pada saat “musim paceklik” tiba atau tidak bisa melaut, dimana anggota dapat membeli Sembako dengan cara pembelian tunai ataupun kredit yang dapat dibayar setelah mendapat hasil tangkapan ikan setelah melaut, dan pola pengembangan Koperasi ini juga bisa memasarkan Ikan-ikan hasil tangkapan ke Perusahaan-perusahaan besar pengekspor Ikan  ataupun memberdayakan masyarakat di desa tersebut untuk mengolah ikan-ikan menjadi makanan olahan seperti Ikan kaleng, Biskuit Ikan, ataupun kerajinan dari sisik ikan.
Mendengar penjelasan Rudi tadi spontan kelompok nelayan tersebut tertarik untuk membentuk Koperasi, dan mereka mencari informasi lebih lanjut dengan mendatangi Dinas Koperasi yang ada di Kota ataupun Provinsi tempat mereka berdomisili untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut tentang perkoperasian maupun syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam membentuk sebuah Badan Hukum Koperasi.

Dari penjelasan dan ilustrasi diatas jelaslah bahwa sebuah Koperasi itu dibentuk atas dasar musyawarah dan kemufakatan bersama, Kelompok nelayan tersebut merupakan contoh dari calon-calon pelaku gerakan ekonomi kerakyatan yang mempersiapkan dirinya untuk terjun kedalam dunia Koperasi, dengan mendapatkan sedikit pencerahan dari seorang pemuda desa dan mencari informasi tambahan lainnya yang menjadi bekal mereka untuk mensukseskan terbentuknya Koperasi nelayan di desa mereka, Rudi yang memiliki kemampuan dalam dasar-dasar perkoperasian sudah membantu pemerintah dalam memasyarakatkan Koperasi di desanya, dimana Gerakan Memasyarakatkan Koperasi (GEMASKOP) bukan hanya tugas dari seorang pembina Koperasi yang notabene adalah seorang Pegawai Negeri Sipil melainkan tugas setiap insan masyarakat yang memiliki kesadaran akan pentingnya Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Ingat...!! sebelum membentuk sebuah Koperasi Persiapkan diri anda maupun calon anggota lainnya dengan cara Membekali informasi-informasi tentang perkoperasian yang bisa didapat dari SINI, dan jangan ragu untuk mendatangi dinas ataupun badan yang mengurusi perkoperasian untuk mendapatkan informasi lebih lanjut JANGAN TAKUT untuk datang ke Dinas atau Badan yang mengurusi Perkoperasian di Provinsi/Kota/Kabupaten tempat anda berdomisili karena mereka akan membantu semaksimal mungkin dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Tulisan berikutnya saya akan menceritakan tentang RAPAT PEMBENTUKAN, tetap Kunjungi BLOG INI untuk mendapatkan Informasi maupun pengetahuan seputar Ekonomi, Koperasi, maupun Usaha Kecil menengah. Silahkan masukan email anda dan SUBSCRIBE maka kami akan mengirimkan update terbaru dari Informasi yang kami tambahkan secarta GRATIS.

Komentar

  1. Kunjungan silaturahmi siang sahabat..
    Terima kasih atas berbagi informasinya sahabat

    BalasHapus
  2. semoga tercapai n g ada masalah apa apa gan

    BalasHapus
  3. Sudah terbentuk koperasinya Om ?

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

BEASISWA S1 UNTUK ANGGOTA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DARI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI

Anda ingin mengasah ilmu perkoperasian anda semakin lebih tajam ? kini saatnya anda dapat menikmati beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama dengan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Jatinangor, Bandung Jawa Barat. Tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM RI c.q Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan "Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Melalui Beasiswa Jenjang Pendidikan Strata Satu (S-1) Tahun 2015" bagi 100 orang peserta yang berasal dari unsur pengurus, pengawas, pengelola, karyawan, anggota koperasi serta UKM/UKM Potensial. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk terus memberdayakan Koperasi dengan langkah strategis dimana Pemerintah ingin mencari koperasi-koperasi berkualitas dan UKM yang potensial agar dapat tercipta sumber daya manusia koperasi yang mampu mengembangkan usaha dan lembaga koperasi yang mereka kelola ke arah yang lebih baik lagi.  Jika anda ber

CARA MUDAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KOPERASI

Bantuan sosial (BANSOS) bukanlah menjadi sebuah cita-cita dalam mendirikan dan menjalankan usaha Koperasi, namun masih banyak orang ataupun perseorangan yang berusaha mendirikan Koperasi hanya untuk mendapatkan program stimulasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Koperasi berupa bantuan sosial (bansos). Jika dilihat dari motifnya maka sudah dapat dipastikan bahwa Koperasi yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial akan berjalan di tempat dan perlahan demi perlahan akan mati seperti tumbuhan yang kekurangan air, lama kelamaan akan layu dan akhirya mati. Jika anda termasuk orang ataupun perseorangan yang memiliki Koperasi seperti ini, saran saya segeralah anda menutup halaman blog ini, berbenah diri, dan segera pula menutup Koperasi yang anda dirikan, karena anda adalah bagian dari orang-orang yang hanya merusak roh dan prinsip-prinsip koperasi. Akan tetapi jika anda adalah seorang pengurus Koperasi yang notabene diangkat sebagai pengurus sesuai dengan tata cara

Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku Mengembangkan Sistem Pelaporan Keuangan dan Manajemen Koperasi

Keberadaan dan Prestasi Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku sebagai lembaga Pemerintah Daerah yang mengurusi Koperasi dan UKM dapat diukur dari pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi, hal ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang terus dipikirkan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku agar Koperasi semakin tertib dan sebagai Badan Hukum yang diakui oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Peroperasian, Koperasi sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, baik kepada anggota Koperasi itu sendiri maupun kepada negara yang mengakui keberadaan lembaga dan usaha yang dilakukannya. Namun kenyataan di lapangan berbeda jauh dengan teori ataupun kesepakatan ketika Koperasi tersebut hendak dibentuk. Banyak Koperasi yang aktifitas usahanya nampak berjalan dengan baik, namun mereka selalu lalai melaksanakan kewajibannya setiap tahun yaitu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Masalah ini tidak hanya ada di Provinsi Maluku saja, hampir di semua daerah lain pun demikian, oleh karena itu hasil dari pendamp