Langsung ke konten utama

PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Salah Satu Koperasi nelayan Di Provinsi Maluku

Anggota masyarakat yang akan mendirikan Koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. Agar orang-orang yang akan mendirikan Koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip Koperasi dan prospek pengembangan 

Koperasi kedepannya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Dinas Koperasi atau badan Pemerintah yang mengurusi perkoperasian setempat.

Contoh :
Sekelompok nelayan di desa Tulehu sedang berbincang-bincang mengenai cuaca yang tidak baik selama beberapa bulan ini yang menyebabkan mereka tidak bisa melaut setiap hari. Apabila cuaca mendukung dan mereka bisa melaut terkadang hasil tangkapan mereka  tidak sebanding dengan biaya yang mereka keluarkan, karena disebabkan pola pemasaran yang masih bersifat tradisional maupun alat-alat tangkap yang kurang mendukung, sehingga tangkapan mereka banyak tetapi tidak memiliki kualitas ekspor.
Rudi adalah seorang anak nelayan yang bekerja sebagai manajer di sebuah Koperasi Pemuda di Desa Passo, mendengar percakapan nelayan-nelayan di desanya, Jiwa berkoperasi yang sudah tertanam dan rasa ingin memasyarakatkan Koperasi di desanya timbul, kemudian  Rudi untuk mengusulkan agar para Nelayan membentuk sebuah Koperasi, Rudi menjelaskan bahwa Koperasi dibentuk dan didirikan atas kesamaan kepentingan ekonomi, artinya bahwa setiap masyarakat yang menjadi anggota Koperasi memiliki hak yang sama dan Kesejahteraan anggota lah yang diutamakan bukan orang se-orang atau perusahaan. Jika disederhanakan lagi maka setiap anggota Koperasi kedudukannya sejajar. Lalu Rudi memberikan pengertian tentang Perkoperasian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, maupun prospek pengembangan Koperasi yang selama ini dia kuasai. Kemudian Rudi mengilustrasikan penjelasannya ke dalam bentuk yang sederhana yaitu bahwa Koperasi ini akan menjadi wadah ekonomi yang mampu memberikan penghasilan tambahan bagi para anggotanya pada saat “musim paceklik” tiba atau tidak bisa melaut, dimana anggota dapat membeli Sembako dengan cara pembelian tunai ataupun kredit yang dapat dibayar setelah mendapat hasil tangkapan ikan setelah melaut, dan pola pengembangan Koperasi ini juga bisa memasarkan Ikan-ikan hasil tangkapan ke Perusahaan-perusahaan besar pengekspor Ikan  ataupun memberdayakan masyarakat di desa tersebut untuk mengolah ikan-ikan menjadi makanan olahan seperti Ikan kaleng, Biskuit Ikan, ataupun kerajinan dari sisik ikan.
Mendengar penjelasan Rudi tadi spontan kelompok nelayan tersebut tertarik untuk membentuk Koperasi, dan mereka mencari informasi lebih lanjut dengan mendatangi Dinas Koperasi yang ada di Kota ataupun Provinsi tempat mereka berdomisili untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut tentang perkoperasian maupun syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam membentuk sebuah Badan Hukum Koperasi.

Dari penjelasan dan ilustrasi diatas jelaslah bahwa sebuah Koperasi itu dibentuk atas dasar musyawarah dan kemufakatan bersama, Kelompok nelayan tersebut merupakan contoh dari calon-calon pelaku gerakan ekonomi kerakyatan yang mempersiapkan dirinya untuk terjun kedalam dunia Koperasi, dengan mendapatkan sedikit pencerahan dari seorang pemuda desa dan mencari informasi tambahan lainnya yang menjadi bekal mereka untuk mensukseskan terbentuknya Koperasi nelayan di desa mereka, Rudi yang memiliki kemampuan dalam dasar-dasar perkoperasian sudah membantu pemerintah dalam memasyarakatkan Koperasi di desanya, dimana Gerakan Memasyarakatkan Koperasi (GEMASKOP) bukan hanya tugas dari seorang pembina Koperasi yang notabene adalah seorang Pegawai Negeri Sipil melainkan tugas setiap insan masyarakat yang memiliki kesadaran akan pentingnya Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Ingat...!! sebelum membentuk sebuah Koperasi Persiapkan diri anda maupun calon anggota lainnya dengan cara Membekali informasi-informasi tentang perkoperasian yang bisa didapat dari SINI, dan jangan ragu untuk mendatangi dinas ataupun badan yang mengurusi perkoperasian untuk mendapatkan informasi lebih lanjut JANGAN TAKUT untuk datang ke Dinas atau Badan yang mengurusi Perkoperasian di Provinsi/Kota/Kabupaten tempat anda berdomisili karena mereka akan membantu semaksimal mungkin dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Tulisan berikutnya saya akan menceritakan tentang RAPAT PEMBENTUKAN, tetap Kunjungi BLOG INI untuk mendapatkan Informasi maupun pengetahuan seputar Ekonomi, Koperasi, maupun Usaha Kecil menengah. Silahkan masukan email anda dan SUBSCRIBE maka kami akan mengirimkan update terbaru dari Informasi yang kami tambahkan secarta GRATIS.

Komentar

  1. Kunjungan silaturahmi siang sahabat..
    Terima kasih atas berbagi informasinya sahabat

    BalasHapus
  2. semoga tercapai n g ada masalah apa apa gan

    BalasHapus
  3. Sudah terbentuk koperasinya Om ?

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

Award ke 2, ke 3 dan ke 4 - Gemaskop Maluku

Tiada hari seindah hari ini, hari ini ku persembahkan sekuntum cinta yang tertanam jauh di lubuk hati, tiada kesombongan karena amat nyata tiada kebanggaan,, itulah aku... insan hina nan terbuang jauh dari segala kehidupan, hati berserah harapkan karunia semata,,, dalam sepi ku temukan inti, inti sejati untuk hidup di bumi Ilahi, sedikit petikan kalimat yang ada pada profil sahabat ku yang paling cantik " PECINTA " dengan blog nya Ainun Bisnis , seorang blogger wanita dari NTB yang dalam blognya banyak menulis artikel tentang puisi dan bisnis. Penasaran dengan wanita ini, silahkan menuju ke TKP untuk melihat profil dan foto manisnya..... Terima kasih atas award yang sudah diberikan oleh Blog Pecinta kepada Gemaskop , mudah-mudahan kita bisa saling mencintai dan saling menyayangi hanya sebatas di dunia maya, karena kita pasti punya satu hati dan tak mungkin bisa dibagi kecuali kepepet hehehe....Sebagai penghargaan yang tinggi untuk Blogger wanita maka saya membagikan A

PENGERTIAN DAN ANALOGI SEDERHANA KOPERASI

Koperasi adalah sebuah bentuk organisasi yang berasal dari anggota, untuk anggota, jika dianalogikan secara sederhana Koperasi itu adalah sebuah lahan yang ditanami Pohon ataupun tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan buah, sedangkan anggota Koperasi itu adalah orang-orang ataupun badan hukum yang merawat pohon tersebut. Sebuah pohon akan menghasilkan buah yang manis dan lebat apabila orang-orang yang merawat pohon tersebut rajin menyiram, memberi pupuk maupun mencari cara agar pohon tersebut kuat dari serangan hama. Semakin baik kita merawat pohon tersebut tentunya harapan akan hasil ataupun buah nya akan semakin besar pula. Banyak orang berasumsi bahwa dalam membentuk sebuah Koperasi maka secara langsung mereka akan mendapat bantuan modal pengembangan usaha dari Pemerintah. Inilah hama yang terbesar dalam sebuah Koperasi, hal ini yang menyebabkan banyak Pohon-Pohon yang layu dan tidak berbuah, kenapa ? jawabannya sederhana saja, karena Pohon tersebut dibiarkan saja hingga m

SEO (Search Engine Optimizer) ala Koperasi

Seiring dengan meningkatkan kebutuhan akan informasi yang aktual berbasis internet, maka banyak situs-situs maupun blog-blog yang dibangun untuk memberikan informasi kepada para pengunjungnya. Dalam membangun sebuah situs ataupun blog, sama halnya seperti membangun sebuah Koperasi ataupun bisnis lainnya, dimana kita harus dapat memberikan banyak informasi-informasi penting yang dibutuhkan seperti layaknya sebuah Koperasi atau waserda yang ada di lingkungan kita, semakin banyak barang dagangannya akan berpeluang besar pengunjung / pembeli datang ke Koperasi atau waserda tersebut. Pada tulisan ini saya menganalogikan Koperasi sebagai sebuah situs atau blog atau media yang menawarkan produk atau jasa di internet. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonom