Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Cara Pembentukan Koperasi

Pengertian Anggota Koperasi

Anggota Koperasi adalah orang-orang / badan hukum koperasi yang memiliki kepentingan yang sama yaitu sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi itu sendiri, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha Koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta terdaftar dalam buku anggota. Yang dapat menjadi anggota Koperasi   adalah setiap warga negara Indonesia yang :     Mampu melakukan tindakan hukum Menerima landasan idiil, azas-azas maupun sendi dasar Koperasi Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan Koperasi yang lain

PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Salah Satu Koperasi nelayan Di Provinsi Maluku Anggota masyarakat yang akan mendirikan Koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. Agar orang-orang yang akan mendirikan Koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip Koperasi dan prospek pengembangan  Koperasi kedepannya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Dinas Koperasi atau badan Pemerintah yang mengurusi perkoperasian setempat. Contoh : Sekelompok nelayan di desa Tulehu sedang berbincang-bincang mengenai cuaca yang tidak baik selama beberapa bulan ini yang menyebabkan mereka tidak bisa melaut setiap hari. Apabila cuaca mendukung dan mereka bisa melaut terkadang hasil tangkapan mereka  tidak seban...