Anggota Koperasi adalah orang-orang / badan hukum koperasi yang memiliki kepentingan yang sama yaitu sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi itu sendiri, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha Koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta terdaftar dalam buku anggota. Yang dapat menjadi anggota Koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang :
- Mampu melakukan tindakan hukum
- Menerima landasan idiil, azas-azas maupun sendi dasar Koperasi
- Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan Koperasi yang lain
singgah siang disini,,,plus kiss si camp.
BalasHapusKunjungi balik ya :)
BalasHapus@media n amalia......terima kasih atas kunjungan dan komentarnya. GB
BalasHapusthanks, kunjungan balik sob.
BalasHapusmantap membantu gue dalam tugas
BalasHapus