Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tulisan ku

Soft Launching Website Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku

Informasi dan keterbukaan Publik sangat diperlukan bagi setiap instansi Pemerintah diseluruh Indonesia, Era digitalisasi yang berkembang saat ini memicu setiap organisasi swasta ataupun Pemerintah untuk terus berinovasi dan melahirkan perubahan-perubahan baru mulai dari Website sebagai media Informasi hingga aplikasi-aplikasi yang didesain secara artificial inteligence, terus dikembangkan untuk beradaptasi dengan kebutuhan zaman dan mempercepat proses pekerjaan. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku adalah dengan membuat website yang didalamnya memuat segala informasi dan terintegrasi dengan beberapa aplikasi pendataan online Koperasi dan UKM yang diharapkan akan mampu memberikan nuansa baru dalam penyebaran informasi dan Komunikasi serta dapat memberikan kemudahan dalam akses pendataan Koperasi dan UKM di Maluku yang hingga saat ini sedang dilaksanakan pendataan ulang oleh beberapa petugas yang ditunjuk untuk mendata UMKM yang ada di Kota Ambon, s

Laporan Perhitungan Hasil Usaha

Setelah membaca pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi , mari kita pelajari tentang pengertian Laporan perhitungan Hasil Usaha Koperasi. Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU) terdiri dari Sisa Partisipasi Anggota dan Laba/Rugi Koperasi dari bisnis dengan non anggota yang digabungkan menjadi satu laporan yang disebut sebagai Perhitungan Hasil Usaha. Laporan Sisa Partisipasi Anggota (SPA) memuat mengenai partisipasi bruto anggota, beban pokok pelayanan koperasi, beban usaha pelayanan koperasi kepada anggota, beban perkoperasian dan partisipasi neto, termasuk menyajikan biaya dan pendapatan lain-lain dan pos luar biasa sebagai akibat hubungan transaksi pelayanan kepada anggota. Perhitungan Hasil Usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non

SIMULASI PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Setelah kita membaca pengertian prinsip-prinsip Koperasi  pada postingan sebelumnya, maka ada baiknya agar kita semakin mengerti, saya akan memberikan simulasi atau analogi sederhana tentang prinsip-prinsip Koperasi 1. KEANGGOTAAN BERSIFAT SUKARELA DAN TERBUKA Benar : Yang tidak memerlukan pelayanan tidak perlu menjadi anggota koperasi Yang berbeda agama dengan pengurus boleh menjadi anggota koperasi Istri bisa jadi anggota koperasi, walaupun suaminya tidak Salah : Ayah menjadi anggota Koperasi, anak juga harus menjadi anggota Koperasi Pelanggan Listrik langsung dianggap sebagai anggota Yang mengkritik pengurus koperasi, diberhentikan keanggotaannya 2. PENGELOLAAN KOPERASI DILAKUKAN SECARA DEMOKRATIS Benar : Rapat anggota memberhentikan pengurus Rapat anggota dapat menolak rencana kerja yang diajukan pengurus Satu orang satu hak suara Keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak Salah : Ketua Koperasi M

PLUT dan GEMASKOP

Hadirnya Pusat Layanan Usaha Terpadu memberikan dampak yang positif terhadap program pemerintah dalam mendorong minat masyarakat untuk bergabung sebagai anggota Koperasi melalui program  Gerakan Masayarakat Sadar Koperasi. Program ini terus diupayakan setiap tahun agar masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah pedesaan ataupun pelosok semakin sadar akan pentingnya berkoperasi untuk meningkatkan kesejahteraannya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi beban pemerintah, namun menjadi beban seluruh anggota Koperasi untuk memberikan edukasi, diskusi maupun intermediasi antar calon anggota agar mereka sadar betul akan nilai-nilai yang ada dalam Koperasi. Masih banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan khususnya di pelosok-pelosok yang belum terjamah oleh Perbankan, sehingga sebagian dari mereka masih belum merasakan kemudahan dalam menikmati layanan - layanan perbankan pada umumnya, dan dengan menjadi anggota Koperasi ataupun melahirkan Koperasi baru maka secara langsung masyarakat dapat

BLOG GEMASKOP DI BANNED MBAH GOOGLE

Kejadian yang cukup mengejutkan ini terjadi 2 hari yang lalu tepatnya hari Jumat 17 Februari 2012 sekitar pukul 12.30 WIT. Pada saat itu saya baru saja selesai makan siang, karena waktu istirahat pada saat itu masih lama, jadi saya putuskan untuk memoderasi komentar-komentar rekan-rekan blogger yang belum sempat saya sortir. Alangkah terkejutnya saya ketika saya mulai mengetikan alamat URL gemaskop ternyata blog saya tidak ditemukan. Cukup panik juga awalnya, karena ada beberapa bisnis PPC dan bisnis affiliate yang sudah cukup mendatangkan hasil. Namun saya coba untuk menenangkan diri agar blog yang saya bangun ini bisa kembali lagi dengan cara membuat kopi kesukaan saya dan menyulut sebatang rokok sambil mengunci jaringan wifi yang ada di kantor (kebetulan saya mendapat tugas tambahan untuk menjaga jaringan internet di kantor) hal tersebut saya lakukan agar koneksi bisa semakin kencang pada saat googling untuk mencari informasi yang terkait dengan blog yang di banned. Setelah

SISA HASIL USAHA KOPERASI

Dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan perimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi anggota dengan koperasi selama periode tertentu.  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 199

100.000 DOMAIN GRATIS DARI GOOGLE UNTUK UKM INDONESIA

Minat untuk menjadi enterpreanur di kalangan masyarakat Indonesia dari hari ke hari semakin besar, hal ini dapat dilihat secara real dan sederhana dengan menjamurnya toko-toko online yang ada di situs jejaring sosial seperti facebook, dan situs micro blogging, twitter dimana user dengan leluasa menawarkan barang dagangan mereka kepada teman-temannya ataupun menawarkan kepada orang lain dan menyebarluaskan tampilan barang dagangannya melalui foto-foto ataupun tulisan yang di sharing kedalam akun facebook / twitter kita. Namun sayangnya hanya sedikit sekali diantara mereka untuk bisa memiliki "Show Room" sendiri dimana salah satu faktornya adalah masih mahalnya biaya registrasi domain dan hosting di Republik ini untuk memiliki situs sendiri yang menjadi Lapak Resmi  untuk menawarkan barang yang akan mereka jual lebih lengkap lagi. hal ini yang kemungkinan membuat Google tergerak dengan menyediakan domain dan hosting melalui program ' Bisnis Lokal Go Online '.

Angel Friends Award - Gemaskop Maluku

Membina Koperasi bukanlah hal yang mudah, begitu banyak tantangan yang harus dihadapi, sehingga terkadang hobby menulis di blog pun harus menjadi "pemain cadangan" dalam urutan pekerjaan yang harus dilakukan setiap harinya. Tugas pembinaan di awal tahun ini membuat saya harus absen beberapa hari karena kondisi geografis pula yang menyebabkan saya tidak bisa berbaur dengan sahabat-sahabat blogger lainnya. Mengapa Kondisi Geografis menjadi alasan ?? mungkin saya akan menuliskan jawabannya secara terang benderang di kemudian hari, intinya jangkauan sinyal 3G di banyak daerah tempat saya bertugas kurang mendukung, apalagi saat-saat dimana saya harus turun melakukan pembinaan Koperasi ke lapangan, sinyal modem yang saya terima cukup memprihatinkan sekali  membuat hati ingin teriak alias GPRS alias (Gak Pernah Rasa Senang).  Cukup terkejut ketika memoderasi Komentar Blog ini ternyata Sahabat kita Rino Safrizal Blogger asal Sambas Kalimantan Barat, tepatnya di Kota Pontianak d

KONSEP PROGRAM KOPERASI MODERN TAHUN 2012

Seperti yang sudah saya pernah tuliskan sebelumnya disini bahwa Penerapan teknologi informasi dalam badan usaha Koperasi sudah dipandang perlu untuk diimplementasikan terhadap Koperasi-Koperasi berskala besar, dimana implementasi penggunaan teknologi akan memberikan banyak kemudahan dan keuntungan dalam pengembangan usaha Koperasi itu sendiri . Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam waktu dekat akan menerapkan Program Koperasi Modern untuk tahap Perdana kepada 100.000 Koperasi di seluruh Indonesia yang melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Dinas/Badan yang mengurusi Koperasi Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Penerapan Program dimaksud bertujuan selain memberikan sentuhan IT kepada Koperasi, diharapkan Koperasi dapat juga mengalihkan sistem pembukuan manual kepada sistem akuntansi digital dan terintegrasi. Kemudian tujuan yang lain adalah dapat merangsang Koperasi untuk mampu melakukan e-business , yang secara tidak

MEMBINA KOPERASI DAN MEMBERI KESADARAN MASYARAKAT TENTANG BERKOPERASI

Kunjungan Peserta Diklat Sarjana Wirausaha Baru ke KUD Tomasiwa Tugas pembinaan Koperasi diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab XII. Dalam Bab dimaksud terdapat 5 pasal dan 7 ayat dimana saya tertarik untuk membahas Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi. Membina Koperasi tidaklah semudah yang dibayangkan, begitu banyak permasalahan – permasalahan yang timbul baik dari Koperasi itu sendiri maupun cara pembinaan yang sesuai dengan permasalahan yang timbul dari koperasi yang hendak dibina. Selama hampir 2,5 tahun saya membina Koperasi, 90% permasalahan yang timbul dan selalu dihadapi adalah masalah permodalan Koperasi. Jika dianalogikan dengan peribahasa “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang” peribahasa ini memberikan gambaran yang hampir sama dengan kondisi Koperasi di Indonesia saat ini, dimana jika Pemerintah member

Adsensecamp Terus Membayar (2nd Payment December 2011)

Ini merupakan postingan pertama saya di tahun 2012, di penghujung tahun kemarin dikarenakan kesibukan di kantor, saya tidak bisa membalas komentar-komentar dari teman-teman blogger yang cukup setia mengunjungi blog ini. Sebelumnya saya mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012, semoga di tahun naga air ini, kita selalu mendapatkan keberuntungan. Di awal bulan tahun 2012 ini saya cukup terkejut setelah membuka email dan account PPC adsensecamp yang saya miliki, karena ternyata hanya dalam waktu 1 bulan setelah PO (Pay Out) pertama saya yang pernah saya posting di LINK ini ternyata adsensecamp betul-betul membayar, walaupun nilainya tidak seberapa. Setelah 2 kali payout ini, saya yakin bahwa adsense camp betul-betul mitra blogger sejati yang bisa memberikan tambahan penghasilan kepada para blogger ataupun publisher lainnya. Berikut adalah screenshot Payout kedua saya dari CV JogjaCamp yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No 33 Yogyakarta 55161 ini. Klik gambar untuk memperbesar

Pemahaman Mengenai Permodalan Koperasi (bag. 1)

Setelah kita memahami analogi sederhana tentang arti Koperasi dan kita juga sudah pernah membahas tentang tata cara pembentukan koperasi , dan beberpa bulan lalu saya sudah menjelaskan pengertian tentang  prinsip - prinsip Koperasi , sekarang marilah kita memahami dari mana datangnya modal dalam membentuk maupun menjalankan usaha Koperasi. Modal merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam membangun usaha, pengertian modal itu sendiri adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha. Kenapa uang dan barang dikategorikan sebuah modal ? alasannya adalah bahwa uang diperlukan untuk membeli barang persediaan untuk dijual, dan uang yang sudah ditukarkan atau dibelanjakan  menjadi sebuah barang akan berubah bentuknya menjadi sesuatu yang berharga dengan nilai yang sama namun dapat memberikan keuntungan. Modal Koperasi terbagi menjadi dua yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Pada bagian ini saya akan menjelaskan pengertian dari modal sendiri dan

Friends Link Pindah ke Footer

Pertukaran Link antar Blogger sudah merupakan kegiatan yang umum, karena dengan melakukan pertukaran link berarti kita diajar untuk menyimpan dan mengingat relasi-relasi kita dengan kata lain menjalin relasi berarti mengembangkan networking yang secara tidak langsung akan mempromosikan blog kita maupun blog lain untuk semakin terus dikenal oleh para blogger lainnya. Para blogger terus berlomba-lomba mencari jaringan dengan cara seperti ini karena hal dimaksud merupakan salah satu strategi SEO tercepat dan termurah untuk meningkatkan Page Rank sehingga memberikan rangsangan kepada T ante Alexa untuk menilai sejauh mana popularitas blog kita walaupun sungguh menyita waktu dan perhatian dibandingkan dengan menggunakan software SEO yang memerlukan biaya yang cukup lumayan. Kepada rekan-rekan semua yang sudah bertukar Link dengan saya, dikarenakan alasan teknis maka dengan berat hati saya memindahkan Link teman-teman ke bagian footer blog. sehingga mulai akhir Desember ini fitur dimaks

MARI WUJUDKAN PEREKONOMIAN KE ARAH YANG LEBIH BAIK

Kondisi kota Ambon 1 Hari pasca konflik september 2011 lalu Tahun 1997 merupakan awal dimana perekonomian Indonesia mulai mengalami penurunan, hal ini disebabkan antara lain karena kondisi keamanan semakin memburuk sehingga iklim investasi semakin tidak karuan. beberapa sumber terpercaya menyebutkan bahwa pada tahun tersebut pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berkisar 4,7%. Inilah yang menyebabkan Pemerintah terus berkonsentrasi untuk mewujudkan keamanan dan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.  Saat ini Indonesia sedang masuk dalam tahap proses pemulihan dimana konsentrasi dalam meningkatkan keamanan diarahkan kepada pencegahan maupun pemberantasan terorisme serta pemberantasan Korupsi. Sangat disayangkan apabila cerita sejarah keterpurukan indonesia kembali terulang, karena pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro ekonomi yang menunjukan dan menginformasikan kepada masyarakat khususnya investor bahwa aktivitas ekonomi berbanding lurus dengan nilai

PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Perkembangan dan pertumbuhan Koperasi di Indonesia diupayakan agar terus bersinergi dengan tugas – tugas Koperasi dalam mempertanggung jawabkan kelembagaannya kepada pemerintah maupun perkembangan usahanya kepada anggotanya.  Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai pembina terus berupaya mencari cara untuk bagaimana gerakan Koperasi dapat semakin sadar bahwa segala proses yang terjadi dalam tubuh Koperasi mampu dipertanggung jawabkan agar proses fasilitasi Koperasi kedepannya bisa semakin mudah dan Koperasi mampu mengembangkan usahanya demi kesejahteraan anggotanya. Diklat Akuntansi berbasis Komputer Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku Nov.2011 yang dibawakan oleh Bapak Tanjung (Widyaswara UPTD Dinas Koperasi Prov.Jawa Barat) Salah satu upaya pembinaan Pemerintah yang mengarah kepada perbaikan ataupun pembenahan Koperasi tidak aktif adalah dengan cara memberikan penyuluhan dan bimbingan dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini dipandang strategis karena Laporan keua