Dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan perimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi anggota dengan koperasi selama periode tertentu.
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 45 ayat (2). Pada ayat ke (3) disebutkan bahwa besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
hm,,, gitu,,, sip artikel hebat kawan,,,
BalasHapusNice info sob... Memang dengan ikut koperasi akan mendapat keuntungan tersendiri. Selain bisa jual beli barang, simpan pinjam, juga dapat keuntungan ekstra berupa SHU. Moga aja koperasi di Indonesia akan makin berkembang :)
BalasHapus@ Keluarga : terima kasih kawan
BalasHapus@ arie : amen...mudah2an Koperasi makin jaya dan selalu menjadi sokoguru perekonomian Indonesia
nice post kawan...
BalasHapus^_^ saya hadir disini :D dari ribetnya ber RT..RTan.
BalasHapuskalau mau pinjem uang di koperasi itu mudah ga sih kalo punya jaminan??? saya mau pinjem uang, jamiananya saya ada emas,,, kira2 bs ga ya??
kalau mau pinjem uang di koperasi itu mudah ga sih kalo punya jaminan??? ini dia pertanyaan yg bagus..
BalasHapus@ My World : terima kasih kawan....
BalasHapus@ Kaleng : Terima kasih atas kunjungannya, Tidak ada jaminan maupun ada jaminan sangat mudah, tapi anda harus jadi anggota Koperasi dulu, karena Koperasi akan lebih mengutamakan kepentingan anggota daripada nasabah.
@ Tulisan : Pertanyaan nya sudah dijawab sob.... terima kasih
Salam kenal... baru sekali mampir nih. heheh terima kasih infonya tentang koperasi. Jadi menambah ilmu:)
BalasHapusnice post gan..
BalasHapusada award nih buat agan,diambil ya.. :)
@ Fokus kita : terima kasih sobat....nanti saya share kepada rekan2 blogger lainnya.
BalasHapuskunjungan balik sob, Program POSPAY jangankan koperasi, perorangan pun bisa ikut gabung
BalasHapusbisa bantu kami hitung SHU ? ato ada jasa penghitungan SHU koperasi ? thanks
BalasHapus