Langsung ke konten utama

SISA HASIL USAHA KOPERASI

Dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan perimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi anggota dengan koperasi selama periode tertentu. 
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal  45 ayat (2). Pada ayat ke (3) disebutkan bahwa besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
 

Komentar

  1. hm,,, gitu,,, sip artikel hebat kawan,,,

    BalasHapus
  2. Nice info sob... Memang dengan ikut koperasi akan mendapat keuntungan tersendiri. Selain bisa jual beli barang, simpan pinjam, juga dapat keuntungan ekstra berupa SHU. Moga aja koperasi di Indonesia akan makin berkembang :)

    BalasHapus
  3. @ Keluarga : terima kasih kawan

    @ arie : amen...mudah2an Koperasi makin jaya dan selalu menjadi sokoguru perekonomian Indonesia

    BalasHapus
  4. ^_^ saya hadir disini :D dari ribetnya ber RT..RTan.

    kalau mau pinjem uang di koperasi itu mudah ga sih kalo punya jaminan??? saya mau pinjem uang, jamiananya saya ada emas,,, kira2 bs ga ya??

    BalasHapus
  5. kalau mau pinjem uang di koperasi itu mudah ga sih kalo punya jaminan??? ini dia pertanyaan yg bagus..

    BalasHapus
  6. @ My World : terima kasih kawan....

    @ Kaleng : Terima kasih atas kunjungannya, Tidak ada jaminan maupun ada jaminan sangat mudah, tapi anda harus jadi anggota Koperasi dulu, karena Koperasi akan lebih mengutamakan kepentingan anggota daripada nasabah.

    @ Tulisan : Pertanyaan nya sudah dijawab sob.... terima kasih

    BalasHapus
  7. Salam kenal... baru sekali mampir nih. heheh terima kasih infonya tentang koperasi. Jadi menambah ilmu:)

    BalasHapus
  8. nice post gan..
    ada award nih buat agan,diambil ya.. :)

    BalasHapus
  9. @ Fokus kita : terima kasih sobat....nanti saya share kepada rekan2 blogger lainnya.

    BalasHapus
  10. kunjungan balik sob, Program POSPAY jangankan koperasi, perorangan pun bisa ikut gabung

    BalasHapus
  11. bisa bantu kami hitung SHU ? ato ada jasa penghitungan SHU koperasi ? thanks

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

Award ke 2, ke 3 dan ke 4 - Gemaskop Maluku

Tiada hari seindah hari ini, hari ini ku persembahkan sekuntum cinta yang tertanam jauh di lubuk hati, tiada kesombongan karena amat nyata tiada kebanggaan,, itulah aku... insan hina nan terbuang jauh dari segala kehidupan, hati berserah harapkan karunia semata,,, dalam sepi ku temukan inti, inti sejati untuk hidup di bumi Ilahi, sedikit petikan kalimat yang ada pada profil sahabat ku yang paling cantik " PECINTA " dengan blog nya Ainun Bisnis , seorang blogger wanita dari NTB yang dalam blognya banyak menulis artikel tentang puisi dan bisnis. Penasaran dengan wanita ini, silahkan menuju ke TKP untuk melihat profil dan foto manisnya..... Terima kasih atas award yang sudah diberikan oleh Blog Pecinta kepada Gemaskop , mudah-mudahan kita bisa saling mencintai dan saling menyayangi hanya sebatas di dunia maya, karena kita pasti punya satu hati dan tak mungkin bisa dibagi kecuali kepepet hehehe....Sebagai penghargaan yang tinggi untuk Blogger wanita maka saya membagikan A...

CARA KERJA PPC dan BUKTI PAY OUT DARI ADSENSECAMP

Sudah tidak asing bagi para blogger mendengar istilah PPC (Pay Per Click), Untuk semakin memperkuau wawasan kita tentang PPC, ada baiknya saya menjelaskan cara kerjanya. PPC adalah sebuah konsep B2B atau Business to Business dan B2C Business to Consumer. PPC juga merupakan salah satu media pemasaran bagi para advertiser yang ingin memperkenalkan, menjual, mereferensikan maupun mempresentasikan produk dan jasa mereka dengan bantuan perusahaan yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser dengan konsep iklan yang sesuai dengan kebutuhan pasar yang umumnya menerapkan unsur - unsur marketing mixed (Price, Promotion, Place, product). Perusahaan yang memberikan bantuan pemasaran tersebut memiliki jaringan media pemasaran yang cukup bagus jaringan pemasaran dimaksud diantaranya adalah sobat - sobat blogger yang ikut mencari penghasilan tambahan atau lebih sering diken...

Adsensecamp Terus Membayar (2nd Payment December 2011)

Ini merupakan postingan pertama saya di tahun 2012, di penghujung tahun kemarin dikarenakan kesibukan di kantor, saya tidak bisa membalas komentar-komentar dari teman-teman blogger yang cukup setia mengunjungi blog ini. Sebelumnya saya mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012, semoga di tahun naga air ini, kita selalu mendapatkan keberuntungan. Di awal bulan tahun 2012 ini saya cukup terkejut setelah membuka email dan account PPC adsensecamp yang saya miliki, karena ternyata hanya dalam waktu 1 bulan setelah PO (Pay Out) pertama saya yang pernah saya posting di LINK ini ternyata adsensecamp betul-betul membayar, walaupun nilainya tidak seberapa. Setelah 2 kali payout ini, saya yakin bahwa adsense camp betul-betul mitra blogger sejati yang bisa memberikan tambahan penghasilan kepada para blogger ataupun publisher lainnya. Berikut adalah screenshot Payout kedua saya dari CV JogjaCamp yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No 33 Yogyakarta 55161 ini. Klik gambar untuk memperbesar...