Langsung ke konten utama

SISA HASIL USAHA KOPERASI

Dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan perimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi anggota dengan koperasi selama periode tertentu. 
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal  45 ayat (2). Pada ayat ke (3) disebutkan bahwa besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
 

Komentar

  1. hm,,, gitu,,, sip artikel hebat kawan,,,

    BalasHapus
  2. Nice info sob... Memang dengan ikut koperasi akan mendapat keuntungan tersendiri. Selain bisa jual beli barang, simpan pinjam, juga dapat keuntungan ekstra berupa SHU. Moga aja koperasi di Indonesia akan makin berkembang :)

    BalasHapus
  3. @ Keluarga : terima kasih kawan

    @ arie : amen...mudah2an Koperasi makin jaya dan selalu menjadi sokoguru perekonomian Indonesia

    BalasHapus
  4. ^_^ saya hadir disini :D dari ribetnya ber RT..RTan.

    kalau mau pinjem uang di koperasi itu mudah ga sih kalo punya jaminan??? saya mau pinjem uang, jamiananya saya ada emas,,, kira2 bs ga ya??

    BalasHapus
  5. kalau mau pinjem uang di koperasi itu mudah ga sih kalo punya jaminan??? ini dia pertanyaan yg bagus..

    BalasHapus
  6. @ My World : terima kasih kawan....

    @ Kaleng : Terima kasih atas kunjungannya, Tidak ada jaminan maupun ada jaminan sangat mudah, tapi anda harus jadi anggota Koperasi dulu, karena Koperasi akan lebih mengutamakan kepentingan anggota daripada nasabah.

    @ Tulisan : Pertanyaan nya sudah dijawab sob.... terima kasih

    BalasHapus
  7. Salam kenal... baru sekali mampir nih. heheh terima kasih infonya tentang koperasi. Jadi menambah ilmu:)

    BalasHapus
  8. nice post gan..
    ada award nih buat agan,diambil ya.. :)

    BalasHapus
  9. @ Fokus kita : terima kasih sobat....nanti saya share kepada rekan2 blogger lainnya.

    BalasHapus
  10. kunjungan balik sob, Program POSPAY jangankan koperasi, perorangan pun bisa ikut gabung

    BalasHapus
  11. bisa bantu kami hitung SHU ? ato ada jasa penghitungan SHU koperasi ? thanks

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

CARA KERJA PPC dan BUKTI PAY OUT DARI ADSENSECAMP

Sudah tidak asing bagi para blogger mendengar istilah PPC (Pay Per Click), Untuk semakin memperkuau wawasan kita tentang PPC, ada baiknya saya menjelaskan cara kerjanya. PPC adalah sebuah konsep B2B atau Business to Business dan B2C Business to Consumer. PPC juga merupakan salah satu media pemasaran bagi para advertiser yang ingin memperkenalkan, menjual, mereferensikan maupun mempresentasikan produk dan jasa mereka dengan bantuan perusahaan yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser dengan konsep iklan yang sesuai dengan kebutuhan pasar yang umumnya menerapkan unsur - unsur marketing mixed (Price, Promotion, Place, product). Perusahaan yang memberikan bantuan pemasaran tersebut memiliki jaringan media pemasaran yang cukup bagus jaringan pemasaran dimaksud diantaranya adalah sobat - sobat blogger yang ikut mencari penghasilan tambahan atau lebih sering diken...

100.000 DOMAIN GRATIS DARI GOOGLE UNTUK UKM INDONESIA

Minat untuk menjadi enterpreanur di kalangan masyarakat Indonesia dari hari ke hari semakin besar, hal ini dapat dilihat secara real dan sederhana dengan menjamurnya toko-toko online yang ada di situs jejaring sosial seperti facebook, dan situs micro blogging, twitter dimana user dengan leluasa menawarkan barang dagangan mereka kepada teman-temannya ataupun menawarkan kepada orang lain dan menyebarluaskan tampilan barang dagangannya melalui foto-foto ataupun tulisan yang di sharing kedalam akun facebook / twitter kita. Namun sayangnya hanya sedikit sekali diantara mereka untuk bisa memiliki "Show Room" sendiri dimana salah satu faktornya adalah masih mahalnya biaya registrasi domain dan hosting di Republik ini untuk memiliki situs sendiri yang menjadi Lapak Resmi  untuk menawarkan barang yang akan mereka jual lebih lengkap lagi. hal ini yang kemungkinan membuat Google tergerak dengan menyediakan domain dan hosting melalui program ' Bisnis Lokal Go Online '. ...

MENGENAL BAPAK KOPERASI INDONESIA

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati dan menghargai jasa para pahlawannya". Kalimat tersebut merupakan kutipan bahasa bijak yang diucapkan  Bapak Presiden RI pertama Ir. Soekarno, dalam pidato hari pahlawan 10 November 1961 . Kata - kata bijak ini memberikan sebuah motivasi dalam diri saya untuk menulis sebuah biografi kepahlawanan Koperasi yang ada di negara kita Indonesia menyambut peringatan hari pahlawan kemarin (10/11/11). Kita sudah sering mendengar  nama Bung Hatta, seorang Cendikiawan yang lahir 109 tahun yang lalu di Bukit tinggi tepatnya tanggal 12 Agustus 1902. Sejak di MULO (pendidikan setara Sekolah Mengah Pertama saat ini) tertarik dalam  pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond dan posisi dalam organisasi beliau menjadi bendahara. I a menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan...