Langsung ke konten utama

SISA HASIL USAHA KOPERASI

Dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan perimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi anggota dengan koperasi selama periode tertentu. 
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal  45 ayat (2). Pada ayat ke (3) disebutkan bahwa besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
 

Komentar

  1. hm,,, gitu,,, sip artikel hebat kawan,,,

    BalasHapus
  2. Nice info sob... Memang dengan ikut koperasi akan mendapat keuntungan tersendiri. Selain bisa jual beli barang, simpan pinjam, juga dapat keuntungan ekstra berupa SHU. Moga aja koperasi di Indonesia akan makin berkembang :)

    BalasHapus
  3. @ Keluarga : terima kasih kawan

    @ arie : amen...mudah2an Koperasi makin jaya dan selalu menjadi sokoguru perekonomian Indonesia

    BalasHapus
  4. ^_^ saya hadir disini :D dari ribetnya ber RT..RTan.

    kalau mau pinjem uang di koperasi itu mudah ga sih kalo punya jaminan??? saya mau pinjem uang, jamiananya saya ada emas,,, kira2 bs ga ya??

    BalasHapus
  5. kalau mau pinjem uang di koperasi itu mudah ga sih kalo punya jaminan??? ini dia pertanyaan yg bagus..

    BalasHapus
  6. @ My World : terima kasih kawan....

    @ Kaleng : Terima kasih atas kunjungannya, Tidak ada jaminan maupun ada jaminan sangat mudah, tapi anda harus jadi anggota Koperasi dulu, karena Koperasi akan lebih mengutamakan kepentingan anggota daripada nasabah.

    @ Tulisan : Pertanyaan nya sudah dijawab sob.... terima kasih

    BalasHapus
  7. Salam kenal... baru sekali mampir nih. heheh terima kasih infonya tentang koperasi. Jadi menambah ilmu:)

    BalasHapus
  8. nice post gan..
    ada award nih buat agan,diambil ya.. :)

    BalasHapus
  9. @ Fokus kita : terima kasih sobat....nanti saya share kepada rekan2 blogger lainnya.

    BalasHapus
  10. kunjungan balik sob, Program POSPAY jangankan koperasi, perorangan pun bisa ikut gabung

    BalasHapus
  11. bisa bantu kami hitung SHU ? ato ada jasa penghitungan SHU koperasi ? thanks

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

CARA KERJA PPC dan BUKTI PAY OUT DARI ADSENSECAMP

Sudah tidak asing bagi para blogger mendengar istilah PPC (Pay Per Click), Untuk semakin memperkuau wawasan kita tentang PPC, ada baiknya saya menjelaskan cara kerjanya. PPC adalah sebuah konsep B2B atau Business to Business dan B2C Business to Consumer. PPC juga merupakan salah satu media pemasaran bagi para advertiser yang ingin memperkenalkan, menjual, mereferensikan maupun mempresentasikan produk dan jasa mereka dengan bantuan perusahaan yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser dengan konsep iklan yang sesuai dengan kebutuhan pasar yang umumnya menerapkan unsur - unsur marketing mixed (Price, Promotion, Place, product). Perusahaan yang memberikan bantuan pemasaran tersebut memiliki jaringan media pemasaran yang cukup bagus jaringan pemasaran dimaksud diantaranya adalah sobat - sobat blogger yang ikut mencari penghasilan tambahan atau lebih sering diken...

Soft Launching Website Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku

Informasi dan keterbukaan Publik sangat diperlukan bagi setiap instansi Pemerintah diseluruh Indonesia, Era digitalisasi yang berkembang saat ini memicu setiap organisasi swasta ataupun Pemerintah untuk terus berinovasi dan melahirkan perubahan-perubahan baru mulai dari Website sebagai media Informasi hingga aplikasi-aplikasi yang didesain secara artificial inteligence, terus dikembangkan untuk beradaptasi dengan kebutuhan zaman dan mempercepat proses pekerjaan. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku adalah dengan membuat website yang didalamnya memuat segala informasi dan terintegrasi dengan beberapa aplikasi pendataan online Koperasi dan UKM yang diharapkan akan mampu memberikan nuansa baru dalam penyebaran informasi dan Komunikasi serta dapat memberikan kemudahan dalam akses pendataan Koperasi dan UKM di Maluku yang hingga saat ini sedang dilaksanakan pendataan ulang oleh beberapa petugas yang ditunjuk untuk mendata UMKM yang ada di Kota Ambon, s...

BEASISWA S1 UNTUK ANGGOTA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DARI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI

Anda ingin mengasah ilmu perkoperasian anda semakin lebih tajam ? kini saatnya anda dapat menikmati beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama dengan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Jatinangor, Bandung Jawa Barat. Tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM RI c.q Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan "Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Melalui Beasiswa Jenjang Pendidikan Strata Satu (S-1) Tahun 2015" bagi 100 orang peserta yang berasal dari unsur pengurus, pengawas, pengelola, karyawan, anggota koperasi serta UKM/UKM Potensial. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk terus memberdayakan Koperasi dengan langkah strategis dimana Pemerintah ingin mencari koperasi-koperasi berkualitas dan UKM yang potensial agar dapat tercipta sumber daya manusia koperasi yang mampu mengembangkan usaha dan lembaga koperasi yang mereka kelola ke arah yang lebih baik lagi.  Jika anda ber...