Langsung ke konten utama

Pemahaman Mengenai Permodalan Koperasi (bag. 1)

Setelah kita memahami analogi sederhana tentang arti Koperasi dan kita juga sudah pernah membahas tentang tata cara pembentukan koperasi, dan beberpa bulan lalu saya sudah menjelaskan pengertian tentang  prinsip - prinsip Koperasi, sekarang marilah kita memahami dari mana datangnya modal dalam membentuk maupun menjalankan usaha Koperasi. Modal merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam membangun usaha, pengertian modal itu sendiri adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha. Kenapa uang dan barang dikategorikan sebuah modal ? alasannya adalah bahwa uang diperlukan untuk membeli barang persediaan untuk dijual, dan uang yang sudah ditukarkan atau dibelanjakan  menjadi sebuah barang akan berubah bentuknya menjadi sesuatu yang berharga dengan nilai yang sama namun dapat memberikan keuntungan. Modal Koperasi terbagi menjadi dua yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Pada bagian ini saya akan menjelaskan pengertian dari modal sendiri dan komponen - komponen didalamnya.

Modal Sendiri Koperasi pertama - tama dihimpun pada saat awal pembentukan Koperasi menjadi simpanan yang disebut simpanan anggota. Simpanan anggota yang dihimpun tersebut terbagi menjadi dua yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib, setelah semuanya terkumpul dan Koperasi mulai berjalan maka setelah tutup tahun buku Koperasi akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha yang didapat dari keuntungan perputaran usaha selama satu tahun buku. dari SHU tersebut Koperasi akan menyisihkan SHU tersebut menjadi dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Dengan demikian modal sendiri koperasi berasal dari :

1. Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama besar, dari semua anggota dan wajib dibayar pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama kita masih menjadi anggota di Koperasi tersebut. Besarnya  simpanan pokok ditentukan oleh rapat anggota.

2. Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang tidak sama besarnya bagi setiap anggota yang wajib dibayar pada waktu tertentu (biasanya per bulan). Simpanan wajib ini dihimpun bertujuan untuk meningkatkan modal sendiri secara bertahap. Sama halnya dengan simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diambil atau ditarik kembali selama masih menjadi anggota Koperasi

3. Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah sejumlah dana yang disihkan dari SHU untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi (jika diperlukan). Besarnya penyisihan dana yang dicadangkan ditentukan atau tercantum dalam anggaran dasar Koperasi.

4. Hibah / Donasi
Hibah / Donasi merupakan pemberian yang mengikat berupa uang atau barang untuk memperlancar jalannya usaha. Hibah ini didapat dari anggota Koperasi itu sendiri maupun pihak luar seperti Koperasi lain, swasta, Pemerintah maupun bantuan asing seperti ILO/UNIDO dll.

Untuk Modal Pinjaman akan saya jelaskan pada postingan selanjutnya. Subscribe halaman ini untuk mendapatkan informasi maupun pengetahuan tentang perkoperasian lainnya
 

Komentar

  1. Amankan PERTAMAX GAN ,,, :D
    Artikel yang menarikk sob :D

    BalasHapus
  2. wah menarik sekali artikelnya.. bisa di boorkmark nih buat artikel dana simpanan dan pokok...

    BalasHapus
  3. Astaga tumpukkan duitnya bangggggg...ckckckckck..kapan punya duit segepok gitu ya..

    BalasHapus
  4. Kunjungan perdana,salam kenal.
    Senang hati bisa belajar banyak tentang koperasi disini,ikhlaskan bila ada ilmu yang ane serap,barokalloh,amin.Makasih infonya.
    Sukses dengan koperasinya,selamat malam and happy blogging.

    BalasHapus
  5. posting yang sangat menarik ... ditunggu kelanjutannya. Salam

    BalasHapus
  6. ini kisah nyata saya . . . .

    perkenalkan nama saya zalinah aruf, saya berasal dari kota Bandung saya bekerja sebagai seorang karyawan di salah satu perusaan Yogyakarta.dimana saya sudah hampir kurang lebih tiga tahun lamanya saya bekerja di perusaan itu.

    Keinginan saya dan impian saya yang paling tinggi adalah ingin mempunyai usaha atau toko sendiri,namun jika hanya mengandalkan gaji yah mungkin butuh waktu yang sangat lama dimana belum biaya kontrakan dan utan yang menumpuk justru akan semakin sulit dan semakin lama impian itu tidak akan terwujud

    saya coba" buka internet dan saya lihat postingan orang yg sukses di bantu oleh seorang kyai dari sana saya coba menghubungi beliau, awalnya saya sms terus saya di suruh telpon balik disitulah awal kesuksesan saya.jika anda ingin mendapat jalan yang mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT LUNASI UTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI YG LAIN, TANPA PERLU RITUAL, PUASA DLL. lewat sebuah bantuan penarikan dana ghoib oleh seorang kyai pimpinan pondok pesantren shohibul Qur’an. dan akhirnya saya pun mencoba menghubungi beliyau dengan maksut yang sama untuk impian saya dan membayar hutang hutang saya.puji syukur kepada tuhan yang maha esa melalui bantuan beliau.kini sy buka usaha distro di bandung.
    Sekali lagi Saya mau mengucapkan banyak terimah kasih kepada K.h. Muh. Safrijal atas bantuannya untuk mencapai impian saya sekarang ini. Untuk penjelsan lebis jelasnya silahkan >>>>>>>>KLIK SOLUSI TEPAT DISINI<<<<<<<<<
    Anda tak perlu ragu atau tertipu dan dikejar hutang lagi, Kini saya berbagi pengalaman sudah saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat. Amin..

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

Award ke 2, ke 3 dan ke 4 - Gemaskop Maluku

Tiada hari seindah hari ini, hari ini ku persembahkan sekuntum cinta yang tertanam jauh di lubuk hati, tiada kesombongan karena amat nyata tiada kebanggaan,, itulah aku... insan hina nan terbuang jauh dari segala kehidupan, hati berserah harapkan karunia semata,,, dalam sepi ku temukan inti, inti sejati untuk hidup di bumi Ilahi, sedikit petikan kalimat yang ada pada profil sahabat ku yang paling cantik " PECINTA " dengan blog nya Ainun Bisnis , seorang blogger wanita dari NTB yang dalam blognya banyak menulis artikel tentang puisi dan bisnis. Penasaran dengan wanita ini, silahkan menuju ke TKP untuk melihat profil dan foto manisnya..... Terima kasih atas award yang sudah diberikan oleh Blog Pecinta kepada Gemaskop , mudah-mudahan kita bisa saling mencintai dan saling menyayangi hanya sebatas di dunia maya, karena kita pasti punya satu hati dan tak mungkin bisa dibagi kecuali kepepet hehehe....Sebagai penghargaan yang tinggi untuk Blogger wanita maka saya membagikan A

PENGERTIAN DAN ANALOGI SEDERHANA KOPERASI

Koperasi adalah sebuah bentuk organisasi yang berasal dari anggota, untuk anggota, jika dianalogikan secara sederhana Koperasi itu adalah sebuah lahan yang ditanami Pohon ataupun tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan buah, sedangkan anggota Koperasi itu adalah orang-orang ataupun badan hukum yang merawat pohon tersebut. Sebuah pohon akan menghasilkan buah yang manis dan lebat apabila orang-orang yang merawat pohon tersebut rajin menyiram, memberi pupuk maupun mencari cara agar pohon tersebut kuat dari serangan hama. Semakin baik kita merawat pohon tersebut tentunya harapan akan hasil ataupun buah nya akan semakin besar pula. Banyak orang berasumsi bahwa dalam membentuk sebuah Koperasi maka secara langsung mereka akan mendapat bantuan modal pengembangan usaha dari Pemerintah. Inilah hama yang terbesar dalam sebuah Koperasi, hal ini yang menyebabkan banyak Pohon-Pohon yang layu dan tidak berbuah, kenapa ? jawabannya sederhana saja, karena Pohon tersebut dibiarkan saja hingga m

SEO (Search Engine Optimizer) ala Koperasi

Seiring dengan meningkatkan kebutuhan akan informasi yang aktual berbasis internet, maka banyak situs-situs maupun blog-blog yang dibangun untuk memberikan informasi kepada para pengunjungnya. Dalam membangun sebuah situs ataupun blog, sama halnya seperti membangun sebuah Koperasi ataupun bisnis lainnya, dimana kita harus dapat memberikan banyak informasi-informasi penting yang dibutuhkan seperti layaknya sebuah Koperasi atau waserda yang ada di lingkungan kita, semakin banyak barang dagangannya akan berpeluang besar pengunjung / pembeli datang ke Koperasi atau waserda tersebut. Pada tulisan ini saya menganalogikan Koperasi sebagai sebuah situs atau blog atau media yang menawarkan produk atau jasa di internet. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonom