Langsung ke konten utama

APA ITU KOPERASI KREDIT

Koperasi Kredit
Setelah kita membaca Sejarah Koperasi Kredit Dunia dan Sukses Story Seorang Putra Batak dengan Credit Union nya, mari kita bahas tentang apakah Koperasi Kredit Itu? 

Koperasi kredit dapat didefinisikan sebagai berikut: 
Koperasi kredit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam 
satu  ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga 
menciptakan  modal  bersama  guna  dipinjamkan  diantara  sesama  mereka  dengan 
bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan ... 
Untuk  mempermudah  pengertian  definisi  tersebut,  dapat  diperjelas  dengan  uraian 
sebagai berikut:

a.    Badan Usaha.  
Dalam UU No.25  Tahun  1992,  koperasi  ditegaskan merupakan 
badan usaha.  Dan memang koperasi kredit adalah suatu usaha,  dengan ciri khas  
pemiliknya adalah anggota-anggota  itu sendi ri. Karena  itu, koperasi kredi t harus 
dikelola dengan memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi  tanpa melupakan tujuan 
dibentuknya  usaha  itu  oleh  kelompok  pemiliknya.   Anggota-anggotanya  harus 
memahami  bahwa mereka  perlu  mendukung  kemajuan  koperasi kredit  sebagai 
badan usaha. 

b.  Dimiliki  oleh  sekelompok  orang.  
Pria  dan  wanita,  yang  berjumlah sekurang -kurangnya  20  orang menurut UU No.25 Tahun 1992,   yang  nantinya 
akan: 
1. Menjadi para pemiiik koperasi kredit itu sendiri 
2. Menjadi pelaksana koperasi  kredit-ibu sendiri 
3. Menjadi pengawas pelaksanaan koperasi kredit itu sendiri   
4. Menjadi pengguna jasa 

c.   Dalam suatu  ikatan pemersatu 
Yang  berarti  bahwa  sekumpulan  orang  ini  diikat,  dipersatukan  oleh  adanya 
kepentingan  dan  kebutuhan  yang  dirasakan  bersama  di  dalam  salah  satu 
lingkung an masyarakat, sebagai berikut: 
1.   Lingkungan ker ja (accuptional common bond
Dimana sekumpulan orang  yang diikat, dipersatukan oleh karena melakukan 
pekerjaan  yang  sama,  misalnya:  karyawan-karyawan  sebuah  pabrik,  rumah 
sakit, guru dan sebagainya. Koperasi kredit di tempat kerja akan berkembang 
baik  bila  potensi  keanggotaannya  cukup besar. Bila  po tensi  keanggotaannya tidak  besar  maka  koperasi  di  tempat  kerja  pada  saat  tertentu  dianjurkan 
membuka diri bagi masyarakat sekitamya. 
2.   Lingkungan tempat tinggal  (teritorial common bond
Dimana  sekumpulan  orang  yang  diikat  oleh  karena  bertempat  tinggal  atau 
menjadi warga  dari  suatu daerah yang  sama, misalnya  satu  lingkungan  RT, 
RW/RK,  kelurahan  dan  sebagainya.  Bila  koperasi   sudah  berkembang 
diharapkan membuka diri bagi masyarakat sekitarnya.  
3.   Lingkungan perkumpulan (association common bond
Dimana  sekumpulan  orang  yang   diikat  oleh  karena  sama-sama  menjadi 
seorang  anggota  dari  suatu  perkumpulan  misalnya;  mahasiswa,  pramuka,  
buruh, olahraga, petani, wanita, pemuda dan  lain sebag ainya. Koperasi yang 
demikian  bila  suatu  saat  nanti  kurang   berkembang  karena  potensi  yang 
terbatas, disarankan membuka diri  bagi masyarakat. 

d.  Bersepakat  untuk  menabungkan  uang  mereka  yang  disisihkan  dari 
penghasilan mereka 
Yang  berarti  bahwa  sekumpulan  orang  itu  setuju,  tanpa  ada  paksaan  untuk 
menabungkan  uang mereka  hematkan  dari penghasilannya. Kesepakatan  untuk 
menabungkan  ini berarti pula bahwa masing-masing orang itu bertanggung jawab,  
saling melayani  dan  percaya mempercayai  serta memanfaatkan  tabungan  untuk 
kemajuan bersama. 

e.   Menciptakan modal bersama 
Yang  berarti  bahwa  modal   diperoleh  dari  tabungan  bersama-sama  para 
anggotanya, sebagai: 
  1.  Modal sendiri yang  berupa simpanan wajib dan simpanan pokok 
  2.  Modal-modal lain yang berupa modal hutang, modal penyertaan dan hibah 

f.   Guna dipinjamkan di antara sesama mereka 
  1.   Pinjaman diberikan kepada anggota-anggota 
  2.  Pinjaman  dijamin  terutama  oleh  watak  baik  si  anggota  peminjam  serta 
       kelayakan usaha 

g.   Bunga yang  layak 
Yang berarti bahwa bunga pinjaman di dalam koperasi kredit harus  layak.  Layak 
dalam arti dapat memberi balas  jasa simpanan sesuai pasar dan dapat membiayai 
operasional koperasi kredit. 

h.  Untuk tujuan produktif dan kesejahteraan 
Yang  berarti  bahwa  pinjaman  hanya  diberikan  untuk  kebutuhan  anggota  bagi 
usaha-usaha  yang  bisa  meningkatkan  peng hasilan  dan  atau  usaha  stabilisasi 
kehidupan  para  anggota.  Ini  berarti  pula  bahwa  pinjaman  tidak  boleh  diber ikan 
untuk tujuan konsumtif ataupun spekulatif. 
Dari   uraian  di  atas  nyata bahwa walaupun  koperasi  kredit  terdiri  dari  sekumpulan 
orang dan dimiliki oleh mereka,  wujud koperasi kredit adalah badan usaha pelayanan 
keuangan yang perlu dikelola sebagai bisnis dan menerapkan prinsip bisnis. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Award ke 2, ke 3 dan ke 4 - Gemaskop Maluku

Tiada hari seindah hari ini, hari ini ku persembahkan sekuntum cinta yang tertanam jauh di lubuk hati, tiada kesombongan karena amat nyata tiada kebanggaan,, itulah aku... insan hina nan terbuang jauh dari segala kehidupan, hati berserah harapkan karunia semata,,, dalam sepi ku temukan inti, inti sejati untuk hidup di bumi Ilahi, sedikit petikan kalimat yang ada pada profil sahabat ku yang paling cantik " PECINTA " dengan blog nya Ainun Bisnis , seorang blogger wanita dari NTB yang dalam blognya banyak menulis artikel tentang puisi dan bisnis. Penasaran dengan wanita ini, silahkan menuju ke TKP untuk melihat profil dan foto manisnya..... Terima kasih atas award yang sudah diberikan oleh Blog Pecinta kepada Gemaskop , mudah-mudahan kita bisa saling mencintai dan saling menyayangi hanya sebatas di dunia maya, karena kita pasti punya satu hati dan tak mungkin bisa dibagi kecuali kepepet hehehe....Sebagai penghargaan yang tinggi untuk Blogger wanita maka saya membagikan A

PENGERTIAN DAN ANALOGI SEDERHANA KOPERASI

Koperasi adalah sebuah bentuk organisasi yang berasal dari anggota, untuk anggota, jika dianalogikan secara sederhana Koperasi itu adalah sebuah lahan yang ditanami Pohon ataupun tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan buah, sedangkan anggota Koperasi itu adalah orang-orang ataupun badan hukum yang merawat pohon tersebut. Sebuah pohon akan menghasilkan buah yang manis dan lebat apabila orang-orang yang merawat pohon tersebut rajin menyiram, memberi pupuk maupun mencari cara agar pohon tersebut kuat dari serangan hama. Semakin baik kita merawat pohon tersebut tentunya harapan akan hasil ataupun buah nya akan semakin besar pula. Banyak orang berasumsi bahwa dalam membentuk sebuah Koperasi maka secara langsung mereka akan mendapat bantuan modal pengembangan usaha dari Pemerintah. Inilah hama yang terbesar dalam sebuah Koperasi, hal ini yang menyebabkan banyak Pohon-Pohon yang layu dan tidak berbuah, kenapa ? jawabannya sederhana saja, karena Pohon tersebut dibiarkan saja hingga m

SEO (Search Engine Optimizer) ala Koperasi

Seiring dengan meningkatkan kebutuhan akan informasi yang aktual berbasis internet, maka banyak situs-situs maupun blog-blog yang dibangun untuk memberikan informasi kepada para pengunjungnya. Dalam membangun sebuah situs ataupun blog, sama halnya seperti membangun sebuah Koperasi ataupun bisnis lainnya, dimana kita harus dapat memberikan banyak informasi-informasi penting yang dibutuhkan seperti layaknya sebuah Koperasi atau waserda yang ada di lingkungan kita, semakin banyak barang dagangannya akan berpeluang besar pengunjung / pembeli datang ke Koperasi atau waserda tersebut. Pada tulisan ini saya menganalogikan Koperasi sebagai sebuah situs atau blog atau media yang menawarkan produk atau jasa di internet. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonom