Setelah kita membaca Sejarah Koperasi Kredit Dunia dan Sukses Story Seorang Putra Batak dengan Credit Union nya, mari kita bahas tentang apakah Koperasi Kredit Itu?
Koperasi kredit dapat didefinisikan sebagai berikut:
Koperasi kredit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam
satu ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga
menciptakan modal bersama guna dipinjamkan diantara sesama mereka dengan
bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan ...
Untuk mempermudah pengertian definisi tersebut, dapat diperjelas dengan uraian
sebagai berikut:
a. Badan Usaha.
Dalam UU No.25 Tahun 1992, koperasi ditegaskan merupakan
badan usaha. Dan memang koperasi kredit adalah suatu usaha, dengan ciri khas
pemiliknya adalah anggota-anggota itu sendi ri. Karena itu, koperasi kredi t harus
dikelola dengan memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi tanpa melupakan tujuan
dibentuknya usaha itu oleh kelompok pemiliknya. Anggota-anggotanya harus
memahami bahwa mereka perlu mendukung kemajuan koperasi kredit sebagai
badan usaha.
b. Dimiliki oleh sekelompok orang.
Pria dan wanita, yang berjumlah sekurang -kurangnya 20 orang menurut UU No.25 Tahun 1992, yang nantinya
akan:
1. Menjadi para pemiiik koperasi kredit itu sendiri
2. Menjadi pelaksana koperasi kredit-ibu sendiri
3. Menjadi pengawas pelaksanaan koperasi kredit itu sendiri
4. Menjadi pengguna jasa
c. Dalam suatu ikatan pemersatu
Yang berarti bahwa sekumpulan orang ini diikat, dipersatukan oleh adanya
kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan bersama di dalam salah satu
lingkung an masyarakat, sebagai berikut:
1. Lingkungan ker ja (accuptional common bond)
Dimana sekumpulan orang yang diikat, dipersatukan oleh karena melakukan
pekerjaan yang sama, misalnya: karyawan-karyawan sebuah pabrik, rumah
sakit, guru dan sebagainya. Koperasi kredit di tempat kerja akan berkembang
baik bila potensi keanggotaannya cukup besar. Bila po tensi keanggotaannya tidak besar maka koperasi di tempat kerja pada saat tertentu dianjurkan
membuka diri bagi masyarakat sekitamya.
2. Lingkungan tempat tinggal (teritorial common bond)
Dimana sekumpulan orang yang diikat oleh karena bertempat tinggal atau
menjadi warga dari suatu daerah yang sama, misalnya satu lingkungan RT,
RW/RK, kelurahan dan sebagainya. Bila koperasi sudah berkembang
diharapkan membuka diri bagi masyarakat sekitarnya.
3. Lingkungan perkumpulan (association common bond)
Dimana sekumpulan orang yang diikat oleh karena sama-sama menjadi
seorang anggota dari suatu perkumpulan misalnya; mahasiswa, pramuka,
buruh, olahraga, petani, wanita, pemuda dan lain sebag ainya. Koperasi yang
demikian bila suatu saat nanti kurang berkembang karena potensi yang
terbatas, disarankan membuka diri bagi masyarakat.
d. Bersepakat untuk menabungkan uang mereka yang disisihkan dari
penghasilan mereka
Yang berarti bahwa sekumpulan orang itu setuju, tanpa ada paksaan untuk
menabungkan uang mereka hematkan dari penghasilannya. Kesepakatan untuk
menabungkan ini berarti pula bahwa masing-masing orang itu bertanggung jawab,
saling melayani dan percaya mempercayai serta memanfaatkan tabungan untuk
kemajuan bersama.
e. Menciptakan modal bersama
Yang berarti bahwa modal diperoleh dari tabungan bersama-sama para
anggotanya, sebagai:
1. Modal sendiri yang berupa simpanan wajib dan simpanan pokok
2. Modal-modal lain yang berupa modal hutang, modal penyertaan dan hibah
f. Guna dipinjamkan di antara sesama mereka
1. Pinjaman diberikan kepada anggota-anggota
2. Pinjaman dijamin terutama oleh watak baik si anggota peminjam serta
kelayakan usaha
g. Bunga yang layak
Yang berarti bahwa bunga pinjaman di dalam koperasi kredit harus layak. Layak
dalam arti dapat memberi balas jasa simpanan sesuai pasar dan dapat membiayai
operasional koperasi kredit.
h. Untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
Yang berarti bahwa pinjaman hanya diberikan untuk kebutuhan anggota bagi
usaha-usaha yang bisa meningkatkan peng hasilan dan atau usaha stabilisasi
kehidupan para anggota. Ini berarti pula bahwa pinjaman tidak boleh diber ikan
untuk tujuan konsumtif ataupun spekulatif.
Dari uraian di atas nyata bahwa walaupun koperasi kredit terdiri dari sekumpulan
orang dan dimiliki oleh mereka, wujud koperasi kredit adalah badan usaha pelayanan
keuangan yang perlu dikelola sebagai bisnis dan menerapkan prinsip bisnis.
Komentar
Posting Komentar
Leave Your Messages