Keberadaan dan Prestasi Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku sebagai lembaga Pemerintah Daerah yang mengurusi Koperasi dan UKM dapat diukur dari pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi, hal ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang terus dipikirkan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku agar Koperasi semakin tertib dan sebagai Badan Hukum yang diakui oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Peroperasian, Koperasi sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, baik kepada anggota Koperasi itu sendiri maupun kepada negara yang mengakui keberadaan lembaga dan usaha yang dilakukannya. Namun kenyataan di lapangan berbeda jauh dengan teori ataupun kesepakatan ketika Koperasi tersebut hendak dibentuk. Banyak Koperasi yang aktifitas usahanya nampak berjalan dengan baik, namun mereka selalu lalai melaksanakan kewajibannya setiap tahun yaitu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan.
Masalah ini tidak hanya ada di Provinsi Maluku saja, hampir di semua daerah lain pun demikian, oleh karena itu hasil dari pendampingan kepada beberapa Koperasi yang ada di Provinsi Maluku oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) didapatkan bahwa salah satu faktor penyebab Koperasi tidak secara tertib melaksanakan RAT yaitu kurangnya kemampuan maupun kepengetahuan pengurus dalam menyusun Laporan Keuangan Koperasi dimana sebagian besar Koperasi masih menggunakan pola-pola manajemen lama yang bersifat manual, sehingga ketika pada saatnya dimintakan pertanggungjawaban lewat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan, masih banyak Koperasi yang kebingungan sehingga akhirnya Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku selalu berusaha mencari formula-formula yang tepat agar pelaksanaan RAT dapat dengan baik terlaksana.
Kegiatan Diklat Akuntansi Berbasis Komputer
Selain memberikan muatan-muatan ilmu perkoperasian dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan melalui UPTD Balai Diklat Koperasi dan UKM Kelas A, pengurus Koperasi pun selalu diundang dalam kegiatan-kegiatan Sosialisasi Perkoperasian baik itu yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI maupun dari Dinas sendiri. Ternyata hal tersebut pun tidak terlalu memiliki banyak perubahan, sehingga pada tahun 2021 melalui ide dan gagasan dari Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Provinsi Maluku, maka dibangunlah sebuah sistem aplikasi yang berbasis komputerisasi Akuntansi dengan tujuan agar Koperasi semakin mudah untuk menyusun Laporan Keuangan Koperasi, sehingga diharapkan Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sistem Pelaporan Keuangan dan Manajemen Koperasi yang dibangun oleh Michelle yang sudah bertugas menjadi petugas PPKL lebih dari 6 tahun ini, ternyata disambut dengan baik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku dan juga Gerakan Koperasi yang ada di Maluku melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi Berbasis Komputer, dimana pelaksanaan Diklat tersebut baru terlaksana pada beberapa Kabupaten/Kota saja karena anggaran yang dialokasikan pada tahun 2022 terbatas.
Kegatan Diklat Akuntansi Berbasis Komputer dengan menggunakan Aplikasi Sistem Pelaporan Keuangan dan Manajemen Koperasi ini ternyata mendapat sambutan yang hangat dari Gerakan Koperasi, karena penggunaannya yang mudah, praktis dan fleksibel. Untuk itu di tahun anggaran 2023 nanti, Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku melalui Balai Diklat nya telah mengagendakan kegiatan sejenis dengan lokus Koperasi yang ada pada Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan alokasi kegiatan ini. Melihat sambutan dari gerakan Koperasi yang sangat baik, diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan pada tahun-tahun berikutnya dan diharapkan juga dengan tertibnya Koperasi melaksanakan RAT akan memberikan dampak positif kepada peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota Koperasi.
Komentar
Posting Komentar
Leave Your Messages