Langsung ke konten utama

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMERANGI KOPERASI LIAR

Koperasi OJK
Keberadaan dan kemajemukan jenis-jenis Koperasi di Indonesia menjadi sebuah peluang dan tantangan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik dalam skala lokal maupun nasional. Hingga saat ini praktek-praktek Koperasi "liar" menjadi sebuah ancaman yang harus terus diperangi, agar eksistensi Koperasi yang berbadan hukum semakin diperhitungkan dan benar-benar menjadi sebuah alat yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Keberadaan praktek Koperasi liar selalu dapat dijumpai di komunitas-komunitas perekonomian seperti pasar, terminal hingga di pinggiran kota maupun di desa-desa. Sayangnya para pemakai jasa Koperasi liar ini seolah-olah tidak peduli, karena mereka merasakan banyak kemudahan untuk mendapatkan pinjaman tanpa ada jaminan apapun daripada harus mencari sumber-sumber pembiayaan resmi seperti Perbankan yang harus melewati proses yang cukup lama dan terkadang harus disertai dengan agunan.

Para pelaku usaha mikro merupakan target basah Koperasi liar ini, karena dipandang bahwa usaha mikro selalu menjalankan usahanya dan selalu mendapat penghasilan yang tetap, dan tidak sulit untuk ditagih. Kebanyakan pelaku usaha mikro yang menjadi "nasabah" lebih senang dengan hadirnya Koperasi liar ini, daripada harus menjadi anggota Koperasi yang ada di sekitarnya, karena dalam waktu kurang dari 10 menit mereka dapat meminjam uang dengan nilai dan kesepakatan tertentu tanpa harus meninggalkan tempat usahanya. Sayangnya kebanyakan dari pelaku usaha ini tidak sadar bahwa mereka telah masuk kedalam lobang yang cukup dalam dan jika tidak berhati-hati maka mereka akan tercekik bahkan dapat dikatakan bahwa dengan menikmati jasa Koperasi liar ini, ibarat kita menyalakan bom waktu sehingga perlahan-lahan akan meledak dan disanalah titik kehancuran usaha mereka berlangsung.

Keberadaan Koperasi liar ini harus terus diperangi, karena secara tidak langsung mereka telah merusak tatanan ekonomi  kerakyatan yang telah dibangun selama ini. Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas lembaga jasa keuangan yang dibentuk dengan dasar undang-undang Nomor 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan akan sangat membantu sekali, karena OJK merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dimaksud. Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 4 berbunyi bahwa Pendirian LKN harus memenuhi persayaratan (a) berbentuk badan hukum, (b) permodalan dan (c) mendapat izin usaha yang tata caranya diatur dalam undang-undang ini. dan dipertegas kembali dalam pasal 5 yang berbunyi Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a adalah (a) Koperasi ; atau (b) Perseroan Terbatas. Koperasi yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah Koperasi Simpan Pinjam ataupun Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam. Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam sebagai salah  satu lembaga keuangan mikro, maka koperasi tersebut memiliki tanggung jawab kepada OJK. Untuk itu diharapkan kepada pelaku ataupun oknum-oknum yang mengatasnakamakan Koperasi yang melaksanakan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam liar segeralah beralih ke usaha lain atau undang-undang akan segera bertindak untuk menindak kalian.

Komentar

  1. Seharusnya pemerintah memfasilitasi masyarakat untuk mendirikan koperasi-koperasi yang aman dan terjamin. Masyarakat harus sering diberikan sosialisasi tentang koperasi agar bangsa ini bisa lebih maju dalam bidang ekonomi.

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

Award ke 2, ke 3 dan ke 4 - Gemaskop Maluku

Tiada hari seindah hari ini, hari ini ku persembahkan sekuntum cinta yang tertanam jauh di lubuk hati, tiada kesombongan karena amat nyata tiada kebanggaan,, itulah aku... insan hina nan terbuang jauh dari segala kehidupan, hati berserah harapkan karunia semata,,, dalam sepi ku temukan inti, inti sejati untuk hidup di bumi Ilahi, sedikit petikan kalimat yang ada pada profil sahabat ku yang paling cantik " PECINTA " dengan blog nya Ainun Bisnis , seorang blogger wanita dari NTB yang dalam blognya banyak menulis artikel tentang puisi dan bisnis. Penasaran dengan wanita ini, silahkan menuju ke TKP untuk melihat profil dan foto manisnya..... Terima kasih atas award yang sudah diberikan oleh Blog Pecinta kepada Gemaskop , mudah-mudahan kita bisa saling mencintai dan saling menyayangi hanya sebatas di dunia maya, karena kita pasti punya satu hati dan tak mungkin bisa dibagi kecuali kepepet hehehe....Sebagai penghargaan yang tinggi untuk Blogger wanita maka saya membagikan A

PENGERTIAN DAN ANALOGI SEDERHANA KOPERASI

Koperasi adalah sebuah bentuk organisasi yang berasal dari anggota, untuk anggota, jika dianalogikan secara sederhana Koperasi itu adalah sebuah lahan yang ditanami Pohon ataupun tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan buah, sedangkan anggota Koperasi itu adalah orang-orang ataupun badan hukum yang merawat pohon tersebut. Sebuah pohon akan menghasilkan buah yang manis dan lebat apabila orang-orang yang merawat pohon tersebut rajin menyiram, memberi pupuk maupun mencari cara agar pohon tersebut kuat dari serangan hama. Semakin baik kita merawat pohon tersebut tentunya harapan akan hasil ataupun buah nya akan semakin besar pula. Banyak orang berasumsi bahwa dalam membentuk sebuah Koperasi maka secara langsung mereka akan mendapat bantuan modal pengembangan usaha dari Pemerintah. Inilah hama yang terbesar dalam sebuah Koperasi, hal ini yang menyebabkan banyak Pohon-Pohon yang layu dan tidak berbuah, kenapa ? jawabannya sederhana saja, karena Pohon tersebut dibiarkan saja hingga m

SEO (Search Engine Optimizer) ala Koperasi

Seiring dengan meningkatkan kebutuhan akan informasi yang aktual berbasis internet, maka banyak situs-situs maupun blog-blog yang dibangun untuk memberikan informasi kepada para pengunjungnya. Dalam membangun sebuah situs ataupun blog, sama halnya seperti membangun sebuah Koperasi ataupun bisnis lainnya, dimana kita harus dapat memberikan banyak informasi-informasi penting yang dibutuhkan seperti layaknya sebuah Koperasi atau waserda yang ada di lingkungan kita, semakin banyak barang dagangannya akan berpeluang besar pengunjung / pembeli datang ke Koperasi atau waserda tersebut. Pada tulisan ini saya menganalogikan Koperasi sebagai sebuah situs atau blog atau media yang menawarkan produk atau jasa di internet. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonom