Bantuan sosial (BANSOS) bukanlah menjadi sebuah cita-cita dalam mendirikan dan menjalankan usaha Koperasi, namun masih banyak orang ataupun perseorangan yang berusaha mendirikan Koperasi hanya untuk mendapatkan program stimulasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Koperasi berupa bantuan sosial (bansos). Jika dilihat dari motifnya maka sudah dapat dipastikan bahwa Koperasi yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial akan berjalan di tempat dan perlahan demi perlahan akan mati seperti tumbuhan yang kekurangan air, lama kelamaan akan layu dan akhirya mati. Jika anda termasuk orang ataupun perseorangan yang memiliki Koperasi seperti ini, saran saya segeralah anda menutup halaman blog ini, berbenah diri, dan segera pula menutup Koperasi yang anda dirikan, karena anda adalah bagian dari orang-orang yang hanya merusak roh dan prinsip-prinsip koperasi. Akan tetapi jika anda adalah seorang pengurus Koperasi yang notabene diangkat sebagai pengurus sesuai dengan tata cara pengangkatan pengurus melalui rapat anggota, dan betul-betul bahwa Koperasi yang anda kelola bukanlah milik perseorangan, maka sudah selayaknya anda mengetahui tata cara atau petunjuk teknis tentang bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Bantuan sosial bukanlah menjadi hal yang teramat penting agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang. Jika dianalogikan sebuah tumbuhan dimana Koperasi merupakan tumbuhannya dan anggota serta pengurus adalah akar-akarnya, maka bantuan sosial bukanlah pupuknya. Pupuk dalam Koperasi adalah prinsip-prinsip Koperasi dimana anggota dan pengurus harus bisa menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam menjalankan usaha Koperasi. Bantuan sosial hanyalah diibaratkan hujan di musim panas, dimana air hujan dapat memberikan kesegaran sesaat untuk tumbuhan itu sendiri.
(Baca juga : PENGERTIAN DAN ANALOGI SEDERHANA KOPERASI)
Banyak pula koperasi yang didirikan sesuai dengan definisinya yaitu Koperasi merupakan kumpulan orang-orang ataupun kumpulan badan-badan hukum yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi, namun banyak pula yang tidak memperhatikan kewajibannya dimana koperasi harus melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Jika anda adalah seorang pengurus Koperasi dan anda ingin Koperasi yang anda kelola mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah maka segeralah melaksanakan rapat anggota tahunan dan melaporkannya kepada dinas atau badan yang mengurusi koperasi dimana badan hukum koperasi itu dikeluarkan, karena dengan melaksanakan RAT rutin setiap tahun maka akan mempermudah Koperasi mendapatkan bantuan sosial, karena salah satu syarat untuk mendapatkan bansos adalah Koperasi harus meaksanakan RAT 2 (dua) tahun berturut-turut, Agar lebih memudahkan mendapatkan bantuan sosial, jelasnya silahkan anda mendownload juknis / pedoman penyelenggaran program bantuan sosial dalam rangka pengembangan koperasi, usaha mikro dan kecil Peraturan Menteri Negara Koperasi Nomor 01/Per/M,KUKM/I/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/Per/M.KUKM/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial (BANSOS) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi Usaha Mikro dan Kecil
Untuk Peraturan Perkoperasian lainnya silahkan cek/download disini
Komentar
Posting Komentar
Leave Your Messages