Langsung ke konten utama

CARA MUDAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KOPERASI

Bantuan sosial (BANSOS) bukanlah menjadi sebuah cita-cita dalam mendirikan dan menjalankan usaha Koperasi, namun masih banyak orang ataupun perseorangan yang berusaha mendirikan Koperasi hanya untuk mendapatkan program stimulasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Koperasi berupa bantuan sosial (bansos). Jika dilihat dari motifnya maka sudah dapat dipastikan bahwa Koperasi yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial akan berjalan di tempat dan perlahan demi perlahan akan mati seperti tumbuhan yang kekurangan air, lama kelamaan akan layu dan akhirya mati. Jika anda termasuk orang ataupun perseorangan yang memiliki Koperasi seperti ini, saran saya segeralah anda menutup halaman blog ini, berbenah diri, dan segera pula menutup Koperasi yang anda dirikan, karena anda adalah bagian dari orang-orang yang hanya merusak roh dan prinsip-prinsip koperasi. Akan tetapi jika anda adalah seorang pengurus Koperasi yang notabene diangkat sebagai pengurus sesuai dengan tata cara pengangkatan pengurus melalui rapat anggota, dan betul-betul bahwa Koperasi yang anda kelola bukanlah milik perseorangan, maka sudah selayaknya anda mengetahui tata cara atau petunjuk teknis tentang bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Bantuan sosial bukanlah menjadi hal yang teramat penting agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang. Jika dianalogikan sebuah tumbuhan dimana Koperasi merupakan tumbuhannya dan anggota serta pengurus adalah akar-akarnya, maka bantuan sosial bukanlah pupuknya. Pupuk dalam Koperasi adalah prinsip-prinsip Koperasi dimana anggota dan pengurus harus bisa menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam menjalankan usaha Koperasi. Bantuan sosial hanyalah diibaratkan hujan di musim panas, dimana air hujan dapat memberikan kesegaran sesaat untuk tumbuhan itu sendiri. 


Banyak pula koperasi yang didirikan sesuai dengan definisinya yaitu Koperasi merupakan kumpulan orang-orang ataupun kumpulan badan-badan hukum yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi, namun banyak pula yang tidak memperhatikan kewajibannya dimana koperasi harus melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Jika anda adalah seorang pengurus Koperasi dan anda ingin Koperasi yang anda kelola mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah maka segeralah melaksanakan rapat anggota tahunan dan melaporkannya kepada dinas atau badan yang mengurusi koperasi dimana badan hukum koperasi itu dikeluarkan, karena dengan melaksanakan RAT rutin setiap tahun maka akan mempermudah Koperasi mendapatkan bantuan sosial, karena salah satu syarat untuk mendapatkan bansos adalah Koperasi harus meaksanakan RAT 2 (dua) tahun berturut-turut, Agar lebih memudahkan mendapatkan bantuan sosial, jelasnya silahkan anda mendownload juknis / pedoman penyelenggaran program bantuan sosial dalam rangka pengembangan koperasi, usaha mikro dan kecil  Peraturan Menteri Negara Koperasi Nomor 01/Per/M,KUKM/I/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/Per/M.KUKM/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial (BANSOS) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi Usaha Mikro dan Kecil

Untuk Peraturan Perkoperasian lainnya silahkan cek/download disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Award ke 2, ke 3 dan ke 4 - Gemaskop Maluku

Tiada hari seindah hari ini, hari ini ku persembahkan sekuntum cinta yang tertanam jauh di lubuk hati, tiada kesombongan karena amat nyata tiada kebanggaan,, itulah aku... insan hina nan terbuang jauh dari segala kehidupan, hati berserah harapkan karunia semata,,, dalam sepi ku temukan inti, inti sejati untuk hidup di bumi Ilahi, sedikit petikan kalimat yang ada pada profil sahabat ku yang paling cantik " PECINTA " dengan blog nya Ainun Bisnis , seorang blogger wanita dari NTB yang dalam blognya banyak menulis artikel tentang puisi dan bisnis. Penasaran dengan wanita ini, silahkan menuju ke TKP untuk melihat profil dan foto manisnya..... Terima kasih atas award yang sudah diberikan oleh Blog Pecinta kepada Gemaskop , mudah-mudahan kita bisa saling mencintai dan saling menyayangi hanya sebatas di dunia maya, karena kita pasti punya satu hati dan tak mungkin bisa dibagi kecuali kepepet hehehe....Sebagai penghargaan yang tinggi untuk Blogger wanita maka saya membagikan A

PENGERTIAN DAN ANALOGI SEDERHANA KOPERASI

Koperasi adalah sebuah bentuk organisasi yang berasal dari anggota, untuk anggota, jika dianalogikan secara sederhana Koperasi itu adalah sebuah lahan yang ditanami Pohon ataupun tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan buah, sedangkan anggota Koperasi itu adalah orang-orang ataupun badan hukum yang merawat pohon tersebut. Sebuah pohon akan menghasilkan buah yang manis dan lebat apabila orang-orang yang merawat pohon tersebut rajin menyiram, memberi pupuk maupun mencari cara agar pohon tersebut kuat dari serangan hama. Semakin baik kita merawat pohon tersebut tentunya harapan akan hasil ataupun buah nya akan semakin besar pula. Banyak orang berasumsi bahwa dalam membentuk sebuah Koperasi maka secara langsung mereka akan mendapat bantuan modal pengembangan usaha dari Pemerintah. Inilah hama yang terbesar dalam sebuah Koperasi, hal ini yang menyebabkan banyak Pohon-Pohon yang layu dan tidak berbuah, kenapa ? jawabannya sederhana saja, karena Pohon tersebut dibiarkan saja hingga m

SEO (Search Engine Optimizer) ala Koperasi

Seiring dengan meningkatkan kebutuhan akan informasi yang aktual berbasis internet, maka banyak situs-situs maupun blog-blog yang dibangun untuk memberikan informasi kepada para pengunjungnya. Dalam membangun sebuah situs ataupun blog, sama halnya seperti membangun sebuah Koperasi ataupun bisnis lainnya, dimana kita harus dapat memberikan banyak informasi-informasi penting yang dibutuhkan seperti layaknya sebuah Koperasi atau waserda yang ada di lingkungan kita, semakin banyak barang dagangannya akan berpeluang besar pengunjung / pembeli datang ke Koperasi atau waserda tersebut. Pada tulisan ini saya menganalogikan Koperasi sebagai sebuah situs atau blog atau media yang menawarkan produk atau jasa di internet. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonom