Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2011

Koperasi Dan Teknologi Informasi

Penerapan teknologi informasi dalam badan usaha Koperasi sudah dipandang perlu untuk diimplementasikan terhadap Koperasi-Koperasi berskala besar, dimana implementasi penggunaan teknologi akan memberikan banyak kemudahan dan keuntungan dalam pengembangan usaha Koperasi itu sendiri. Jika dilontarkan pertanyaan kepada gerakan Koperasi tentang pentingnya penggunaan teknologi dalam usaha yang dijalankan maka akan menghasilkan 2 Jawaban yangmenjadi Kunci utama yaitu BIAYA dan SDM.  Penerapan teknologi pada gerakan Koperasi merupakan tanggung jawab dari Gerakan Koperasi dan pemerintah. Masih banyak Koperasi yang melakukan pembukuan secara manual yang mengakibatkan terbuangnya waktu maupun nilai efektifitas dan efisiensi terabaikan, jika kita melihat sumber permasalahan nya dari kacamata BIAYA maka sebaiknya Koperasi bisa mencari alternatif sumber-sumber pembiayaan yang bisa membantu pengimplementasian teknologi dalam Koperasi, sebagai contoh penggunaan pembukuan sederhana berbasis excel ata

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Rapat Anggota Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas. Pengurus Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. Pengawas Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat a

PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI

1.    Dasar Hukum  : Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang   Perkoperasian .   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang   Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta   Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu   tentang   Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,   Pengesahan   Akta Pendirian dan Perubahan   Anggaran Dasar   Koperasi. 2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh  sekelompok orang/anggota masyarakat yang  mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. 3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami  mengenai perkoperasian , sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi. 4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untu

Koperasi Unit Desa mulai garap kedelai

Program pengembangan budi daya kedelai oleh koperasi unit desa akan dimulai tahun ini mencakup empat daerah di Jawa yakni Jabar, DIY, Jateng dan Jatim. Braman Setyo, Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan program itu masih berupa percontohan dan diharapkan sudah bisa menciptakan jejaring usaha di antara sesama koperasi unit desa (KUD). "Di setiap provinsi akan ditangani oleh lima KUD, masing-masing koperasi mengelola sekitar 10 hektare. Berarti, di setiap provinsi akan dilakukan budi daya kedelai seluas SO ha," ujarnya kemarin. Dengan demikian total luas areal budi daya melalui program demplot atau percontohan tersebut luasnya 200 ha. Pengelolaan oleh KUD dalam upaya mengoptimalkan peranan gerakan koperasi dalam program ketahanan pangan nasional. Penetapan koperasi yang akanmengelola lahan budi daya dikoordinasikan dengan dinas terkait setempal yang memahami kredibilitas setiap KUD di wilayahnya. Dinas Kopeasi dan UKM provinsi y

UN Proclaims 2012 International Year of Co-operatives

The International Year of Co-operatives, or IYC, celebrates a different way of doing business, one focused on human need not human greed, where the members (who own and govern the business) collectively enjoy the benefits instead of all profits going just to shareholders. Having an International Year of Co-operatives provides an opportunity to captivate the attention of national governments, the business community and, most importantly, the general public on the advantages provided by the co-operative model. As the global voice of co-operatives The International Co-operative Alliance (ICA) is seeking to leverage the International Year to raise the public awareness of co-operatives worldwide. Help us to deliver the IYC   The ICA will launch the official website for the International Year in September 2011. The site’s address will be www.2012.coop . Please visit it regularly as we count down to 2012.

SEO (Search Engine Optimizer) ala Koperasi

Seiring dengan meningkatkan kebutuhan akan informasi yang aktual berbasis internet, maka banyak situs-situs maupun blog-blog yang dibangun untuk memberikan informasi kepada para pengunjungnya. Dalam membangun sebuah situs ataupun blog, sama halnya seperti membangun sebuah Koperasi ataupun bisnis lainnya, dimana kita harus dapat memberikan banyak informasi-informasi penting yang dibutuhkan seperti layaknya sebuah Koperasi atau waserda yang ada di lingkungan kita, semakin banyak barang dagangannya akan berpeluang besar pengunjung / pembeli datang ke Koperasi atau waserda tersebut. Pada tulisan ini saya menganalogikan Koperasi sebagai sebuah situs atau blog atau media yang menawarkan produk atau jasa di internet. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonom

Sekilas Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Banyak sekali Koperasi maupun UMKM yang membutuhkan modal pembiayaan untuk pengembangan usahanya, salah satu sumber pembiayaan yang bisa didapat oleh Koperasi dan UMKM adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun sayangnya masih banyak pelaku usaha berskala mikro, kecil, menengah maupun gerakan Koperasi yang belum mengerti tentang apa itu Kredit Usaha rakyat dan Bagaimana “Sosok” KUR bisa didapatkan dan bagaimana persyaratannya. Jika anda ingin mengerti dan mencoba untuk mendapatkan nya, mohon tulisan ini dijadikan “bookmark” agar suatu saat mungkin tulisan ini akan sangat membantu anda untuk memahami serta mengaplikasikannya terhadap usaha maupun Koperasi yang telah anda bina saat ini. Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan fasilitas Kredit Modal Kerja atau Investasi yang diberikan bank kepada debitur yang bergerak dalam bidang usaha yang menuntut skalanya berstatus usaha mikro, kecil dan menengah guna pembiayaan usaha produktif. Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah tercapainya percepatan pe