Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku
dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi
mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun
usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola
koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap
kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.
Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi
merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota
waw.. nice share sob
BalasHapus