1. Dasar Hukum :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat (sesuai domisili anggota) dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus dan Pengawas
- Sisa Hasil Usaha
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dibuat dihadapan dan
atau oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi dimaksud.
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu :
- Untuk koperasi primer yang anggotanya tersebar di lebih dari 1 (satu) propinsi dan untuk koperasi sekunder adalah Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM.
- Untuk Koperasi Primer yang anggotanya meliputi satu propinsi atau Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas/Kantor/Badan yang menangani urusan perkoperasian Propinsi/Kabupaten/Kota setempat.
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap meteri Anggaran Dasar yang diajukan.
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas
diterima lengkap.
11.Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.
12.Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.
TAMBAHAN YANG PERLU DILAMPIRKAN DALAM PEMBENTUKAN KOPERASI YANG MEMPUNYAI UNIT USAHA SIMPAN PINJAM (USP)
- Surat bukti penyetoran modal tetap USP pada koperasi primer sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk USP pada koperasi sekunder berupa deposito pada Bank Pemerintah yang disetorkan atas nama Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah cq. Ketua Koperasi yang bersangkutan.
- Rencana kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Administrasi dan pembukuan koperasinya.
- Nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas dan calon Pengelola.
- Daftar sarana kerja.
- Surat Perjanjian Kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola/Manager/Direksi.
saya sudah follow blog ini bro, ditunggu ya follow baliknya. :)
BalasHapus@ mas Tosu : thx bro...
BalasHapus@ panduan belajar blog : ok bro saya folback
Koperasi memang besar sekali keuntungannya. Ini terasa sekali oleh anggotanya. Sepertihalnya di tempat kerja saya sudah berdiri koperasi simpan pinjam sejak tahun 2000 dan berbadan hukum. Anggota tidak dipusingkan lagi bila ada hal2 keuangan yang mendesak seperti keluarganya sakit dirawat RS. Bunga koperasi jauh dibawah bunga Bank... Ini yang membuat koperasi diperusahaan kami terus berkembang,,,,, ^_^
BalasHapusane sedih gan kmaren masa cuma 1 klik ... tp ttp support disini.. T.T
BalasHapusCie pasang bini ane ni ye... (siti)
@ Kang Asep : Betul kang....tapi sayangnya sekarang banyak praktek simpan pinjam yang berkerah Koperasi. sayangnya mereka banyak memberikan bunga sehingga nasabah dan anggota merasa dirugikan, nah inilah yang harus kita perangi.
BalasHapus@SAS : bini mu memang HOT .....hhahahaha
BalasHapus