Langsung ke konten utama

PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI

1.   Dasar Hukum  :
  • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang   Perkoperasian.  
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang   Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta   Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu   tentang   Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,   Pengesahan   Akta Pendirian dan Perubahan   Anggaran Dasar   Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh  sekelompok orang/anggota masyarakat yang  mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami  mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.
           
5.  Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat (sesuai domisili anggota) dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan  melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6.  Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain  :
     -  Nama dan tempat  kedudukan
     -  Maksud dan tujuan
     -  Bidang usaha
     -  Keanggotaan
     -  Rapat Anggota
     -  Pengurus dan Pengawas
     -  Sisa Hasil Usaha

7.  Pembuatan    atau    penyusunan    akta    pendirian    koperasi  tersebut  dibuat  dihadapan  dan 
atau oleh  Notaris  Pembuat Akta Koperasi dimaksud.

8.  Selanjutnya    Notaris     atau     kuasa    Pendiri    mengajukan  permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu :
-    Untuk koperasi primer yang anggotanya tersebar di lebih dari    1 (satu) propinsi dan untuk koperasi sekunder adalah Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM.
-    Untuk Koperasi Primer yang anggotanya meliputi satu propinsi atau Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas/Kantor/Badan yang menangani urusan perkoperasian Propinsi/Kabupaten/Kota setempat.

9.  Pejabat yang berwenang akan melakukan :
       -    Penelitian terhadap  meteri Anggaran Dasar yang diajukan.
       -    Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat  lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas     
diterima lengkap.

11.Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.

12.Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.

TAMBAHAN YANG PERLU DILAMPIRKAN DALAM PEMBENTUKAN KOPERASI YANG MEMPUNYAI UNIT USAHA SIMPAN PINJAM (USP)

  1. Surat bukti penyetoran modal tetap USP pada koperasi primer sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk USP pada koperasi sekunder berupa deposito pada Bank Pemerintah yang disetorkan atas nama Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah cq. Ketua Koperasi yang bersangkutan.
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  3. Administrasi dan pembukuan koperasinya.
  4. Nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas dan calon Pengelola.
  5. Daftar sarana kerja.
  6. Surat Perjanjian Kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola/Manager/Direksi.


Komentar

  1. saya sudah follow blog ini bro, ditunggu ya follow baliknya. :)

    BalasHapus
  2. @ mas Tosu : thx bro...
    @ panduan belajar blog : ok bro saya folback

    BalasHapus
  3. Koperasi memang besar sekali keuntungannya. Ini terasa sekali oleh anggotanya. Sepertihalnya di tempat kerja saya sudah berdiri koperasi simpan pinjam sejak tahun 2000 dan berbadan hukum. Anggota tidak dipusingkan lagi bila ada hal2 keuangan yang mendesak seperti keluarganya sakit dirawat RS. Bunga koperasi jauh dibawah bunga Bank... Ini yang membuat koperasi diperusahaan kami terus berkembang,,,,, ^_^

    BalasHapus
  4. ane sedih gan kmaren masa cuma 1 klik ... tp ttp support disini.. T.T

    Cie pasang bini ane ni ye... (siti)

    BalasHapus
  5. @ Kang Asep : Betul kang....tapi sayangnya sekarang banyak praktek simpan pinjam yang berkerah Koperasi. sayangnya mereka banyak memberikan bunga sehingga nasabah dan anggota merasa dirugikan, nah inilah yang harus kita perangi.

    BalasHapus
  6. @SAS : bini mu memang HOT .....hhahahaha

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

Award ke 2, ke 3 dan ke 4 - Gemaskop Maluku

Tiada hari seindah hari ini, hari ini ku persembahkan sekuntum cinta yang tertanam jauh di lubuk hati, tiada kesombongan karena amat nyata tiada kebanggaan,, itulah aku... insan hina nan terbuang jauh dari segala kehidupan, hati berserah harapkan karunia semata,,, dalam sepi ku temukan inti, inti sejati untuk hidup di bumi Ilahi, sedikit petikan kalimat yang ada pada profil sahabat ku yang paling cantik " PECINTA " dengan blog nya Ainun Bisnis , seorang blogger wanita dari NTB yang dalam blognya banyak menulis artikel tentang puisi dan bisnis. Penasaran dengan wanita ini, silahkan menuju ke TKP untuk melihat profil dan foto manisnya..... Terima kasih atas award yang sudah diberikan oleh Blog Pecinta kepada Gemaskop , mudah-mudahan kita bisa saling mencintai dan saling menyayangi hanya sebatas di dunia maya, karena kita pasti punya satu hati dan tak mungkin bisa dibagi kecuali kepepet hehehe....Sebagai penghargaan yang tinggi untuk Blogger wanita maka saya membagikan A

PENGERTIAN DAN ANALOGI SEDERHANA KOPERASI

Koperasi adalah sebuah bentuk organisasi yang berasal dari anggota, untuk anggota, jika dianalogikan secara sederhana Koperasi itu adalah sebuah lahan yang ditanami Pohon ataupun tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan buah, sedangkan anggota Koperasi itu adalah orang-orang ataupun badan hukum yang merawat pohon tersebut. Sebuah pohon akan menghasilkan buah yang manis dan lebat apabila orang-orang yang merawat pohon tersebut rajin menyiram, memberi pupuk maupun mencari cara agar pohon tersebut kuat dari serangan hama. Semakin baik kita merawat pohon tersebut tentunya harapan akan hasil ataupun buah nya akan semakin besar pula. Banyak orang berasumsi bahwa dalam membentuk sebuah Koperasi maka secara langsung mereka akan mendapat bantuan modal pengembangan usaha dari Pemerintah. Inilah hama yang terbesar dalam sebuah Koperasi, hal ini yang menyebabkan banyak Pohon-Pohon yang layu dan tidak berbuah, kenapa ? jawabannya sederhana saja, karena Pohon tersebut dibiarkan saja hingga m

SEO (Search Engine Optimizer) ala Koperasi

Seiring dengan meningkatkan kebutuhan akan informasi yang aktual berbasis internet, maka banyak situs-situs maupun blog-blog yang dibangun untuk memberikan informasi kepada para pengunjungnya. Dalam membangun sebuah situs ataupun blog, sama halnya seperti membangun sebuah Koperasi ataupun bisnis lainnya, dimana kita harus dapat memberikan banyak informasi-informasi penting yang dibutuhkan seperti layaknya sebuah Koperasi atau waserda yang ada di lingkungan kita, semakin banyak barang dagangannya akan berpeluang besar pengunjung / pembeli datang ke Koperasi atau waserda tersebut. Pada tulisan ini saya menganalogikan Koperasi sebagai sebuah situs atau blog atau media yang menawarkan produk atau jasa di internet. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonom