Langsung ke konten utama

PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI

1.   Dasar Hukum  :
  • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang   Perkoperasian.  
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang   Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta   Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu   tentang   Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,   Pengesahan   Akta Pendirian dan Perubahan   Anggaran Dasar   Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh  sekelompok orang/anggota masyarakat yang  mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami  mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.
           
5.  Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat (sesuai domisili anggota) dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan  melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6.  Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain  :
     -  Nama dan tempat  kedudukan
     -  Maksud dan tujuan
     -  Bidang usaha
     -  Keanggotaan
     -  Rapat Anggota
     -  Pengurus dan Pengawas
     -  Sisa Hasil Usaha

7.  Pembuatan    atau    penyusunan    akta    pendirian    koperasi  tersebut  dibuat  dihadapan  dan 
atau oleh  Notaris  Pembuat Akta Koperasi dimaksud.

8.  Selanjutnya    Notaris     atau     kuasa    Pendiri    mengajukan  permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu :
-    Untuk koperasi primer yang anggotanya tersebar di lebih dari    1 (satu) propinsi dan untuk koperasi sekunder adalah Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM.
-    Untuk Koperasi Primer yang anggotanya meliputi satu propinsi atau Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas/Kantor/Badan yang menangani urusan perkoperasian Propinsi/Kabupaten/Kota setempat.

9.  Pejabat yang berwenang akan melakukan :
       -    Penelitian terhadap  meteri Anggaran Dasar yang diajukan.
       -    Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat  lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas     
diterima lengkap.

11.Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.

12.Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.

TAMBAHAN YANG PERLU DILAMPIRKAN DALAM PEMBENTUKAN KOPERASI YANG MEMPUNYAI UNIT USAHA SIMPAN PINJAM (USP)

  1. Surat bukti penyetoran modal tetap USP pada koperasi primer sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk USP pada koperasi sekunder berupa deposito pada Bank Pemerintah yang disetorkan atas nama Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah cq. Ketua Koperasi yang bersangkutan.
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  3. Administrasi dan pembukuan koperasinya.
  4. Nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas dan calon Pengelola.
  5. Daftar sarana kerja.
  6. Surat Perjanjian Kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola/Manager/Direksi.


Komentar

  1. saya sudah follow blog ini bro, ditunggu ya follow baliknya. :)

    BalasHapus
  2. @ mas Tosu : thx bro...
    @ panduan belajar blog : ok bro saya folback

    BalasHapus
  3. Koperasi memang besar sekali keuntungannya. Ini terasa sekali oleh anggotanya. Sepertihalnya di tempat kerja saya sudah berdiri koperasi simpan pinjam sejak tahun 2000 dan berbadan hukum. Anggota tidak dipusingkan lagi bila ada hal2 keuangan yang mendesak seperti keluarganya sakit dirawat RS. Bunga koperasi jauh dibawah bunga Bank... Ini yang membuat koperasi diperusahaan kami terus berkembang,,,,, ^_^

    BalasHapus
  4. ane sedih gan kmaren masa cuma 1 klik ... tp ttp support disini.. T.T

    Cie pasang bini ane ni ye... (siti)

    BalasHapus
  5. @ Kang Asep : Betul kang....tapi sayangnya sekarang banyak praktek simpan pinjam yang berkerah Koperasi. sayangnya mereka banyak memberikan bunga sehingga nasabah dan anggota merasa dirugikan, nah inilah yang harus kita perangi.

    BalasHapus
  6. @SAS : bini mu memang HOT .....hhahahaha

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

Award ke 2, ke 3 dan ke 4 - Gemaskop Maluku

Tiada hari seindah hari ini, hari ini ku persembahkan sekuntum cinta yang tertanam jauh di lubuk hati, tiada kesombongan karena amat nyata tiada kebanggaan,, itulah aku... insan hina nan terbuang jauh dari segala kehidupan, hati berserah harapkan karunia semata,,, dalam sepi ku temukan inti, inti sejati untuk hidup di bumi Ilahi, sedikit petikan kalimat yang ada pada profil sahabat ku yang paling cantik " PECINTA " dengan blog nya Ainun Bisnis , seorang blogger wanita dari NTB yang dalam blognya banyak menulis artikel tentang puisi dan bisnis. Penasaran dengan wanita ini, silahkan menuju ke TKP untuk melihat profil dan foto manisnya..... Terima kasih atas award yang sudah diberikan oleh Blog Pecinta kepada Gemaskop , mudah-mudahan kita bisa saling mencintai dan saling menyayangi hanya sebatas di dunia maya, karena kita pasti punya satu hati dan tak mungkin bisa dibagi kecuali kepepet hehehe....Sebagai penghargaan yang tinggi untuk Blogger wanita maka saya membagikan A...

CARA KERJA PPC dan BUKTI PAY OUT DARI ADSENSECAMP

Sudah tidak asing bagi para blogger mendengar istilah PPC (Pay Per Click), Untuk semakin memperkuau wawasan kita tentang PPC, ada baiknya saya menjelaskan cara kerjanya. PPC adalah sebuah konsep B2B atau Business to Business dan B2C Business to Consumer. PPC juga merupakan salah satu media pemasaran bagi para advertiser yang ingin memperkenalkan, menjual, mereferensikan maupun mempresentasikan produk dan jasa mereka dengan bantuan perusahaan yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser dengan konsep iklan yang sesuai dengan kebutuhan pasar yang umumnya menerapkan unsur - unsur marketing mixed (Price, Promotion, Place, product). Perusahaan yang memberikan bantuan pemasaran tersebut memiliki jaringan media pemasaran yang cukup bagus jaringan pemasaran dimaksud diantaranya adalah sobat - sobat blogger yang ikut mencari penghasilan tambahan atau lebih sering diken...

Adsensecamp Terus Membayar (2nd Payment December 2011)

Ini merupakan postingan pertama saya di tahun 2012, di penghujung tahun kemarin dikarenakan kesibukan di kantor, saya tidak bisa membalas komentar-komentar dari teman-teman blogger yang cukup setia mengunjungi blog ini. Sebelumnya saya mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012, semoga di tahun naga air ini, kita selalu mendapatkan keberuntungan. Di awal bulan tahun 2012 ini saya cukup terkejut setelah membuka email dan account PPC adsensecamp yang saya miliki, karena ternyata hanya dalam waktu 1 bulan setelah PO (Pay Out) pertama saya yang pernah saya posting di LINK ini ternyata adsensecamp betul-betul membayar, walaupun nilainya tidak seberapa. Setelah 2 kali payout ini, saya yakin bahwa adsense camp betul-betul mitra blogger sejati yang bisa memberikan tambahan penghasilan kepada para blogger ataupun publisher lainnya. Berikut adalah screenshot Payout kedua saya dari CV JogjaCamp yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No 33 Yogyakarta 55161 ini. Klik gambar untuk memperbesar...