Langsung ke konten utama

PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI

1.   Dasar Hukum  :
  • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang   Perkoperasian.  
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang   Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta   Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu   tentang   Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,   Pengesahan   Akta Pendirian dan Perubahan   Anggaran Dasar   Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh  sekelompok orang/anggota masyarakat yang  mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami  mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.
           
5.  Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat (sesuai domisili anggota) dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan  melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6.  Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain  :
     -  Nama dan tempat  kedudukan
     -  Maksud dan tujuan
     -  Bidang usaha
     -  Keanggotaan
     -  Rapat Anggota
     -  Pengurus dan Pengawas
     -  Sisa Hasil Usaha

7.  Pembuatan    atau    penyusunan    akta    pendirian    koperasi  tersebut  dibuat  dihadapan  dan 
atau oleh  Notaris  Pembuat Akta Koperasi dimaksud.

8.  Selanjutnya    Notaris     atau     kuasa    Pendiri    mengajukan  permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu :
-    Untuk koperasi primer yang anggotanya tersebar di lebih dari    1 (satu) propinsi dan untuk koperasi sekunder adalah Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM.
-    Untuk Koperasi Primer yang anggotanya meliputi satu propinsi atau Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas/Kantor/Badan yang menangani urusan perkoperasian Propinsi/Kabupaten/Kota setempat.

9.  Pejabat yang berwenang akan melakukan :
       -    Penelitian terhadap  meteri Anggaran Dasar yang diajukan.
       -    Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat  lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas     
diterima lengkap.

11.Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.

12.Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.

TAMBAHAN YANG PERLU DILAMPIRKAN DALAM PEMBENTUKAN KOPERASI YANG MEMPUNYAI UNIT USAHA SIMPAN PINJAM (USP)

  1. Surat bukti penyetoran modal tetap USP pada koperasi primer sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk USP pada koperasi sekunder berupa deposito pada Bank Pemerintah yang disetorkan atas nama Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah cq. Ketua Koperasi yang bersangkutan.
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  3. Administrasi dan pembukuan koperasinya.
  4. Nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas dan calon Pengelola.
  5. Daftar sarana kerja.
  6. Surat Perjanjian Kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola/Manager/Direksi.


Komentar

  1. saya sudah follow blog ini bro, ditunggu ya follow baliknya. :)

    BalasHapus
  2. @ mas Tosu : thx bro...
    @ panduan belajar blog : ok bro saya folback

    BalasHapus
  3. Koperasi memang besar sekali keuntungannya. Ini terasa sekali oleh anggotanya. Sepertihalnya di tempat kerja saya sudah berdiri koperasi simpan pinjam sejak tahun 2000 dan berbadan hukum. Anggota tidak dipusingkan lagi bila ada hal2 keuangan yang mendesak seperti keluarganya sakit dirawat RS. Bunga koperasi jauh dibawah bunga Bank... Ini yang membuat koperasi diperusahaan kami terus berkembang,,,,, ^_^

    BalasHapus
  4. ane sedih gan kmaren masa cuma 1 klik ... tp ttp support disini.. T.T

    Cie pasang bini ane ni ye... (siti)

    BalasHapus
  5. @ Kang Asep : Betul kang....tapi sayangnya sekarang banyak praktek simpan pinjam yang berkerah Koperasi. sayangnya mereka banyak memberikan bunga sehingga nasabah dan anggota merasa dirugikan, nah inilah yang harus kita perangi.

    BalasHapus
  6. @SAS : bini mu memang HOT .....hhahahaha

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

CARA KERJA PPC dan BUKTI PAY OUT DARI ADSENSECAMP

Sudah tidak asing bagi para blogger mendengar istilah PPC (Pay Per Click), Untuk semakin memperkuau wawasan kita tentang PPC, ada baiknya saya menjelaskan cara kerjanya. PPC adalah sebuah konsep B2B atau Business to Business dan B2C Business to Consumer. PPC juga merupakan salah satu media pemasaran bagi para advertiser yang ingin memperkenalkan, menjual, mereferensikan maupun mempresentasikan produk dan jasa mereka dengan bantuan perusahaan yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser dengan konsep iklan yang sesuai dengan kebutuhan pasar yang umumnya menerapkan unsur - unsur marketing mixed (Price, Promotion, Place, product). Perusahaan yang memberikan bantuan pemasaran tersebut memiliki jaringan media pemasaran yang cukup bagus jaringan pemasaran dimaksud diantaranya adalah sobat - sobat blogger yang ikut mencari penghasilan tambahan atau lebih sering diken...

MENGENAL BAPAK KOPERASI INDONESIA

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati dan menghargai jasa para pahlawannya". Kalimat tersebut merupakan kutipan bahasa bijak yang diucapkan  Bapak Presiden RI pertama Ir. Soekarno, dalam pidato hari pahlawan 10 November 1961 . Kata - kata bijak ini memberikan sebuah motivasi dalam diri saya untuk menulis sebuah biografi kepahlawanan Koperasi yang ada di negara kita Indonesia menyambut peringatan hari pahlawan kemarin (10/11/11). Kita sudah sering mendengar  nama Bung Hatta, seorang Cendikiawan yang lahir 109 tahun yang lalu di Bukit tinggi tepatnya tanggal 12 Agustus 1902. Sejak di MULO (pendidikan setara Sekolah Mengah Pertama saat ini) tertarik dalam  pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond dan posisi dalam organisasi beliau menjadi bendahara. I a menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan...

Soft Launching Website Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku

Informasi dan keterbukaan Publik sangat diperlukan bagi setiap instansi Pemerintah diseluruh Indonesia, Era digitalisasi yang berkembang saat ini memicu setiap organisasi swasta ataupun Pemerintah untuk terus berinovasi dan melahirkan perubahan-perubahan baru mulai dari Website sebagai media Informasi hingga aplikasi-aplikasi yang didesain secara artificial inteligence, terus dikembangkan untuk beradaptasi dengan kebutuhan zaman dan mempercepat proses pekerjaan. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku adalah dengan membuat website yang didalamnya memuat segala informasi dan terintegrasi dengan beberapa aplikasi pendataan online Koperasi dan UKM yang diharapkan akan mampu memberikan nuansa baru dalam penyebaran informasi dan Komunikasi serta dapat memberikan kemudahan dalam akses pendataan Koperasi dan UKM di Maluku yang hingga saat ini sedang dilaksanakan pendataan ulang oleh beberapa petugas yang ditunjuk untuk mendata UMKM yang ada di Kota Ambon, s...