Langsung ke konten utama

Sekilas Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Banyak sekali Koperasi maupun UMKM yang membutuhkan modal pembiayaan untuk pengembangan usahanya, salah satu sumber pembiayaan yang bisa didapat oleh Koperasi dan UMKM adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun sayangnya masih banyak pelaku usaha berskala mikro, kecil, menengah maupun gerakan Koperasi yang belum mengerti tentang apa itu Kredit Usaha rakyat dan Bagaimana “Sosok” KUR bisa didapatkan dan bagaimana persyaratannya. Jika anda ingin mengerti dan mencoba untuk mendapatkan nya, mohon tulisan ini dijadikan “bookmark” agar suatu saat mungkin tulisan ini akan sangat membantu anda untuk memahami serta mengaplikasikannya terhadap usaha maupun Koperasi yang telah anda bina saat ini.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan fasilitas Kredit Modal Kerja atau Investasi yang diberikan bank kepada debitur yang bergerak dalam bidang usaha yang menuntut skalanya berstatus usaha mikro, kecil dan menengah guna pembiayaan usaha produktif.
Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah tercapainya percepatan pengembangan sektor
riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/ pengentasan
kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi.

KUR Sendiri memiliki sasaran diantaranya yaitu :

1. Untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKMK yang melakukan kegiatan usaha produktif dan layak namun belum bankable.
2. Tercapainya percepatan perkembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja
3. Sebagai pedoman para pihak yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan program KUR.

KUR diberikan kepada Lembaga Linkage yaitu Lembaga yang meneruskan pinjaman KUR dari pihak Bank kepada UMKM yang berbadan usaha antara lain Koperasi Sekunder , Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam dll.) disini berarti bahwa KUR tidak diberikan kepada Usaha Perseorangan yang tidak berbadan hukum, jadi apabila anda saat ini memiliki usaha yang berpotensi untuk dikembangkan segeralah bergabung dengan Koperasi ataupun apabila anda sudah menjadi anggota koperasi dan anda memiliki ide untuk mengembangkan Koperasi ataupun unit usaha yang ada didalam Koperasi maka sumber pembiayaan ini bisa dijadikan sebuah modal yang cukup potensial.
Mekanisme penyaluran KUR terdiri atas :

1. Langsung dari Bank Pelaksana ke UMKMK
2. Tidak langsung melalui lembaga linkage dengan Pola Executing
3. Tidak langsung melalui lembaga linkage dengan Pola Channeling

Untuk Prosedur dan Persyaratan KUR akan Saya bahas di Topik Selanjutnya. Subscribe atau Bookmark Blog ini dan dapatkan Informasi-informasi penting selanjutnya seputar Koperasi, UMKM dan sumber-sumber pembiayaan lainnya.

Komentar

  1. Makin ngerti tentang KUR kang.. Nice post!

    BalasHapus
  2. Info yang menarik seputar koperasi. Sayang didesa saya koperasi nggak berjalan. Entah apa penyebabnya. ... :-(

    Happy blogging

    BalasHapus
  3. @ Aditya : thx atas kunjungannya deh...hhehehe :D

    @ SEO : Semoga pengetahuan ini berguna untuk pembiayaan usaha anda di waktu yg akan datang

    @ Sakahayang : Coba dikomunikasikan dengan pengurus nya, lakukan rapat anggota dan apabila mendapat kesulitan hubungi dinas/badan yang mengurusi Koperasi di tempat anda berdomisili atau tempat dimana badan hukum Koperasi itu dikeluarkan. Semoga membantu

    BalasHapus
  4. Dana yang disalurkan untuk KUR berasal dari mana pak? Dari pemerintah atau dana bank yang diperoleh dari masyarakat? Info ini penting agar KUR tidak dinilai sebagai hibah (bantuan).

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

Award ke 2, ke 3 dan ke 4 - Gemaskop Maluku

Tiada hari seindah hari ini, hari ini ku persembahkan sekuntum cinta yang tertanam jauh di lubuk hati, tiada kesombongan karena amat nyata tiada kebanggaan,, itulah aku... insan hina nan terbuang jauh dari segala kehidupan, hati berserah harapkan karunia semata,,, dalam sepi ku temukan inti, inti sejati untuk hidup di bumi Ilahi, sedikit petikan kalimat yang ada pada profil sahabat ku yang paling cantik " PECINTA " dengan blog nya Ainun Bisnis , seorang blogger wanita dari NTB yang dalam blognya banyak menulis artikel tentang puisi dan bisnis. Penasaran dengan wanita ini, silahkan menuju ke TKP untuk melihat profil dan foto manisnya..... Terima kasih atas award yang sudah diberikan oleh Blog Pecinta kepada Gemaskop , mudah-mudahan kita bisa saling mencintai dan saling menyayangi hanya sebatas di dunia maya, karena kita pasti punya satu hati dan tak mungkin bisa dibagi kecuali kepepet hehehe....Sebagai penghargaan yang tinggi untuk Blogger wanita maka saya membagikan A

PENGERTIAN DAN ANALOGI SEDERHANA KOPERASI

Koperasi adalah sebuah bentuk organisasi yang berasal dari anggota, untuk anggota, jika dianalogikan secara sederhana Koperasi itu adalah sebuah lahan yang ditanami Pohon ataupun tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan buah, sedangkan anggota Koperasi itu adalah orang-orang ataupun badan hukum yang merawat pohon tersebut. Sebuah pohon akan menghasilkan buah yang manis dan lebat apabila orang-orang yang merawat pohon tersebut rajin menyiram, memberi pupuk maupun mencari cara agar pohon tersebut kuat dari serangan hama. Semakin baik kita merawat pohon tersebut tentunya harapan akan hasil ataupun buah nya akan semakin besar pula. Banyak orang berasumsi bahwa dalam membentuk sebuah Koperasi maka secara langsung mereka akan mendapat bantuan modal pengembangan usaha dari Pemerintah. Inilah hama yang terbesar dalam sebuah Koperasi, hal ini yang menyebabkan banyak Pohon-Pohon yang layu dan tidak berbuah, kenapa ? jawabannya sederhana saja, karena Pohon tersebut dibiarkan saja hingga m

SEO (Search Engine Optimizer) ala Koperasi

Seiring dengan meningkatkan kebutuhan akan informasi yang aktual berbasis internet, maka banyak situs-situs maupun blog-blog yang dibangun untuk memberikan informasi kepada para pengunjungnya. Dalam membangun sebuah situs ataupun blog, sama halnya seperti membangun sebuah Koperasi ataupun bisnis lainnya, dimana kita harus dapat memberikan banyak informasi-informasi penting yang dibutuhkan seperti layaknya sebuah Koperasi atau waserda yang ada di lingkungan kita, semakin banyak barang dagangannya akan berpeluang besar pengunjung / pembeli datang ke Koperasi atau waserda tersebut. Pada tulisan ini saya menganalogikan Koperasi sebagai sebuah situs atau blog atau media yang menawarkan produk atau jasa di internet. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonom