Langsung ke konten utama

Sekilas Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Banyak sekali Koperasi maupun UMKM yang membutuhkan modal pembiayaan untuk pengembangan usahanya, salah satu sumber pembiayaan yang bisa didapat oleh Koperasi dan UMKM adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun sayangnya masih banyak pelaku usaha berskala mikro, kecil, menengah maupun gerakan Koperasi yang belum mengerti tentang apa itu Kredit Usaha rakyat dan Bagaimana “Sosok” KUR bisa didapatkan dan bagaimana persyaratannya. Jika anda ingin mengerti dan mencoba untuk mendapatkan nya, mohon tulisan ini dijadikan “bookmark” agar suatu saat mungkin tulisan ini akan sangat membantu anda untuk memahami serta mengaplikasikannya terhadap usaha maupun Koperasi yang telah anda bina saat ini.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan fasilitas Kredit Modal Kerja atau Investasi yang diberikan bank kepada debitur yang bergerak dalam bidang usaha yang menuntut skalanya berstatus usaha mikro, kecil dan menengah guna pembiayaan usaha produktif.
Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah tercapainya percepatan pengembangan sektor
riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/ pengentasan
kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi.

KUR Sendiri memiliki sasaran diantaranya yaitu :

1. Untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKMK yang melakukan kegiatan usaha produktif dan layak namun belum bankable.
2. Tercapainya percepatan perkembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja
3. Sebagai pedoman para pihak yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan program KUR.

KUR diberikan kepada Lembaga Linkage yaitu Lembaga yang meneruskan pinjaman KUR dari pihak Bank kepada UMKM yang berbadan usaha antara lain Koperasi Sekunder , Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam dll.) disini berarti bahwa KUR tidak diberikan kepada Usaha Perseorangan yang tidak berbadan hukum, jadi apabila anda saat ini memiliki usaha yang berpotensi untuk dikembangkan segeralah bergabung dengan Koperasi ataupun apabila anda sudah menjadi anggota koperasi dan anda memiliki ide untuk mengembangkan Koperasi ataupun unit usaha yang ada didalam Koperasi maka sumber pembiayaan ini bisa dijadikan sebuah modal yang cukup potensial.
Mekanisme penyaluran KUR terdiri atas :

1. Langsung dari Bank Pelaksana ke UMKMK
2. Tidak langsung melalui lembaga linkage dengan Pola Executing
3. Tidak langsung melalui lembaga linkage dengan Pola Channeling

Untuk Prosedur dan Persyaratan KUR akan Saya bahas di Topik Selanjutnya. Subscribe atau Bookmark Blog ini dan dapatkan Informasi-informasi penting selanjutnya seputar Koperasi, UMKM dan sumber-sumber pembiayaan lainnya.

Komentar

  1. Makin ngerti tentang KUR kang.. Nice post!

    BalasHapus
  2. Info yang menarik seputar koperasi. Sayang didesa saya koperasi nggak berjalan. Entah apa penyebabnya. ... :-(

    Happy blogging

    BalasHapus
  3. @ Aditya : thx atas kunjungannya deh...hhehehe :D

    @ SEO : Semoga pengetahuan ini berguna untuk pembiayaan usaha anda di waktu yg akan datang

    @ Sakahayang : Coba dikomunikasikan dengan pengurus nya, lakukan rapat anggota dan apabila mendapat kesulitan hubungi dinas/badan yang mengurusi Koperasi di tempat anda berdomisili atau tempat dimana badan hukum Koperasi itu dikeluarkan. Semoga membantu

    BalasHapus
  4. Dana yang disalurkan untuk KUR berasal dari mana pak? Dari pemerintah atau dana bank yang diperoleh dari masyarakat? Info ini penting agar KUR tidak dinilai sebagai hibah (bantuan).

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

BEASISWA S1 UNTUK ANGGOTA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DARI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI

Anda ingin mengasah ilmu perkoperasian anda semakin lebih tajam ? kini saatnya anda dapat menikmati beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama dengan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Jatinangor, Bandung Jawa Barat. Tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM RI c.q Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan "Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Melalui Beasiswa Jenjang Pendidikan Strata Satu (S-1) Tahun 2015" bagi 100 orang peserta yang berasal dari unsur pengurus, pengawas, pengelola, karyawan, anggota koperasi serta UKM/UKM Potensial. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk terus memberdayakan Koperasi dengan langkah strategis dimana Pemerintah ingin mencari koperasi-koperasi berkualitas dan UKM yang potensial agar dapat tercipta sumber daya manusia koperasi yang mampu mengembangkan usaha dan lembaga koperasi yang mereka kelola ke arah yang lebih baik lagi.  Jika anda ber

LOGO BARU KOPERASI INDONESIA

Menyambut "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012", Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan logo baru Koperasi Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan : lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih. Pada lambang baru, gambar bunga dengan empat kelop

CARA MUDAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KOPERASI

Bantuan sosial (BANSOS) bukanlah menjadi sebuah cita-cita dalam mendirikan dan menjalankan usaha Koperasi, namun masih banyak orang ataupun perseorangan yang berusaha mendirikan Koperasi hanya untuk mendapatkan program stimulasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Koperasi berupa bantuan sosial (bansos). Jika dilihat dari motifnya maka sudah dapat dipastikan bahwa Koperasi yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial akan berjalan di tempat dan perlahan demi perlahan akan mati seperti tumbuhan yang kekurangan air, lama kelamaan akan layu dan akhirya mati. Jika anda termasuk orang ataupun perseorangan yang memiliki Koperasi seperti ini, saran saya segeralah anda menutup halaman blog ini, berbenah diri, dan segera pula menutup Koperasi yang anda dirikan, karena anda adalah bagian dari orang-orang yang hanya merusak roh dan prinsip-prinsip koperasi. Akan tetapi jika anda adalah seorang pengurus Koperasi yang notabene diangkat sebagai pengurus sesuai dengan tata cara