Banyak sekali Koperasi maupun UMKM yang membutuhkan modal pembiayaan untuk pengembangan usahanya, salah satu sumber pembiayaan yang bisa didapat oleh Koperasi dan UMKM adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun sayangnya masih banyak pelaku usaha berskala mikro, kecil, menengah maupun gerakan Koperasi yang belum mengerti tentang apa itu Kredit Usaha rakyat dan Bagaimana “Sosok” KUR bisa didapatkan dan bagaimana persyaratannya. Jika anda ingin mengerti dan mencoba untuk mendapatkan nya, mohon tulisan ini dijadikan “bookmark” agar suatu saat mungkin tulisan ini akan sangat membantu anda untuk memahami serta mengaplikasikannya terhadap usaha maupun Koperasi yang telah anda bina saat ini.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan fasilitas Kredit Modal Kerja atau Investasi yang diberikan bank kepada debitur yang bergerak dalam bidang usaha yang menuntut skalanya berstatus usaha mikro, kecil dan menengah guna pembiayaan usaha produktif.
Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah tercapainya percepatan pengembangan sektor
riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/ pengentasan
kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi.
KUR Sendiri memiliki sasaran diantaranya yaitu :
1. Untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKMK yang melakukan kegiatan usaha produktif dan layak namun belum bankable.
2. Tercapainya percepatan perkembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja
3. Sebagai pedoman para pihak yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan program KUR.
KUR diberikan kepada Lembaga Linkage yaitu Lembaga yang meneruskan pinjaman KUR dari pihak Bank kepada UMKM yang berbadan usaha antara lain Koperasi Sekunder , Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam dll.) disini berarti bahwa KUR tidak diberikan kepada Usaha Perseorangan yang tidak berbadan hukum, jadi apabila anda saat ini memiliki usaha yang berpotensi untuk dikembangkan segeralah bergabung dengan Koperasi ataupun apabila anda sudah menjadi anggota koperasi dan anda memiliki ide untuk mengembangkan Koperasi ataupun unit usaha yang ada didalam Koperasi maka sumber pembiayaan ini bisa dijadikan sebuah modal yang cukup potensial.
Mekanisme penyaluran KUR terdiri atas :
1. Langsung dari Bank Pelaksana ke UMKMK
2. Tidak langsung melalui lembaga linkage dengan Pola Executing
3. Tidak langsung melalui lembaga linkage dengan Pola Channeling
Untuk Prosedur dan Persyaratan KUR akan Saya bahas di Topik Selanjutnya. Subscribe atau Bookmark Blog ini dan dapatkan Informasi-informasi penting selanjutnya seputar Koperasi, UMKM dan sumber-sumber pembiayaan lainnya.
Waw bagus dunk
BalasHapus@ KB : hehehe...bagus...bagus....
BalasHapushi there =)
BalasHapusnice post aje deh :D
BalasHapusMakin ngerti tentang KUR kang.. Nice post!
BalasHapusInfo yang menarik seputar koperasi. Sayang didesa saya koperasi nggak berjalan. Entah apa penyebabnya. ... :-(
BalasHapusHappy blogging
@ Aditya : thx atas kunjungannya deh...hhehehe :D
BalasHapus@ SEO : Semoga pengetahuan ini berguna untuk pembiayaan usaha anda di waktu yg akan datang
@ Sakahayang : Coba dikomunikasikan dengan pengurus nya, lakukan rapat anggota dan apabila mendapat kesulitan hubungi dinas/badan yang mengurusi Koperasi di tempat anda berdomisili atau tempat dimana badan hukum Koperasi itu dikeluarkan. Semoga membantu
info yg menarik keep share
BalasHapusouhh gitu..
BalasHapusDana yang disalurkan untuk KUR berasal dari mana pak? Dari pemerintah atau dana bank yang diperoleh dari masyarakat? Info ini penting agar KUR tidak dinilai sebagai hibah (bantuan).
BalasHapusnice post gan
BalasHapus