Langsung ke konten utama

Postingan

BEASISWA S1 UNTUK ANGGOTA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DARI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI

Anda ingin mengasah ilmu perkoperasian anda semakin lebih tajam ? kini saatnya anda dapat menikmati beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama dengan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Jatinangor, Bandung Jawa Barat. Tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM RI c.q Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan "Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Melalui Beasiswa Jenjang Pendidikan Strata Satu (S-1) Tahun 2015" bagi 100 orang peserta yang berasal dari unsur pengurus, pengawas, pengelola, karyawan, anggota koperasi serta UKM/UKM Potensial. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk terus memberdayakan Koperasi dengan langkah strategis dimana Pemerintah ingin mencari koperasi-koperasi berkualitas dan UKM yang potensial agar dapat tercipta sumber daya manusia koperasi yang mampu mengembangkan usaha dan lembaga koperasi yang mereka kelola ke arah yang lebih baik lagi.  Jika anda ber

TERTIBKAN KOPERASI KEMENKOP DAN UKM RI TERBITKAN NIK KOPERASI

Berbagai terobosan pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada seluruh Koperasi dalam tahun ini semakin gencar dilakukan. Pembinaan Koperasi dalam tahun ini di fokuskan kepada tertibnya administrasi dalam kelembagaan Koperasi. Menurut data yang ada pada situs kementerian Koperasi dan UKM RI, pada tahun 2015 ini terdapat 62.234 unit Koperasi tidak aktif. Salah satu kategori Koperasi yang tergolong Koperasi tidak aktif adalah tidak befungsinya kelembagaan dan usaha Koperasi. Koperasi tidak aktif ini rencananya akan dikeluarkan dari database nasional Koperasi. Dengan demikian maka seluruh program dan kebijakan pemerintah akan difokuskan kepada Koperasi-Koperasi yang aktif saja, namun koperasi-koperasi aktif ini perlu memperhatikan kewajibannya yaitu dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga akan semakin jelas tanggung jawab, keberadaan, fungsi dan peran koperasi dalam mensejahterakan anggotanya, karena pelaksanaan RAT merupakan tuntutan dari undang-undang yang hukumnya w

CARA MUDAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KOPERASI

Bantuan sosial (BANSOS) bukanlah menjadi sebuah cita-cita dalam mendirikan dan menjalankan usaha Koperasi, namun masih banyak orang ataupun perseorangan yang berusaha mendirikan Koperasi hanya untuk mendapatkan program stimulasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Koperasi berupa bantuan sosial (bansos). Jika dilihat dari motifnya maka sudah dapat dipastikan bahwa Koperasi yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial akan berjalan di tempat dan perlahan demi perlahan akan mati seperti tumbuhan yang kekurangan air, lama kelamaan akan layu dan akhirya mati. Jika anda termasuk orang ataupun perseorangan yang memiliki Koperasi seperti ini, saran saya segeralah anda menutup halaman blog ini, berbenah diri, dan segera pula menutup Koperasi yang anda dirikan, karena anda adalah bagian dari orang-orang yang hanya merusak roh dan prinsip-prinsip koperasi. Akan tetapi jika anda adalah seorang pengurus Koperasi yang notabene diangkat sebagai pengurus sesuai dengan tata cara

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMERANGI KOPERASI LIAR

Keberadaan dan kemajemukan jenis-jenis Koperasi di Indonesia menjadi sebuah peluang dan tantangan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik dalam skala lokal maupun nasional. Hingga saat ini praktek-praktek Koperasi "liar" menjadi sebuah ancaman yang harus terus diperangi, agar eksistensi Koperasi yang berbadan hukum semakin diperhitungkan dan benar-benar menjadi sebuah alat yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Keberadaan praktek Koperasi liar selalu dapat dijumpai di komunitas-komunitas perekonomian seperti pasar, terminal hingga di pinggiran kota maupun di desa-desa. Sayangnya para pemakai jasa Koperasi liar ini seolah-olah tidak peduli, karena mereka merasakan banyak kemudahan untuk mendapatkan pinjaman tanpa ada jaminan apapun daripada harus mencari sumber-sumber pembiayaan resmi seperti Perbankan yang harus melewati proses yang cukup lama dan terkadang harus disertai dengan agunan. Para pelaku usaha mikro merupakan target basah Koperasi liar ini

LOGO GERAKAN KOPERASI PUN AKHIRNYA KEMBALI

Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ternyata berdampak pula dengan perubahan lambang / logo gerakan koperasi, dimana lahir pula logo gerakan koperasi yang baru yang sudah pernah kita bahas di postingan yang lalu. Namun berkat ketidakpuasan gerakan koperasi terhadap lahirnya UU Nomor 17 tahun 2012 tersebut dimana banyak alasan yang mendasari ketidakpuasan dimaksud yang diantaranya dapat kita baca juga disini  akhirnya membuahkan hasil dimana mahkamah konstitusi membatalkan UU yang baru seumur jagung itu. Kembalinya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian akhirnya dapat menghidupkan kembali roh koperasi yang sempat mati, dan disusul juga dengan kembalinya lambang/logo gerakan koperasi ke logo asalnya. Penggunaan logo/lambang gerakan koperasi ini didasari oleh : 1. Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Nomor : SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia (DOWNLOAD DISINI) 2. Peraturan Menteri

APA ITU KOPERASI KREDIT

Setelah kita membaca Sejarah Koperasi Kredit Dunia dan Sukses Story Seorang Putra Batak dengan Credit Union nya, mari kita bahas tentang  apakah Koperasi Kredit Itu?  Koperasi kredit dapat didefinisikan sebagai berikut:  Koperasi kredit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam  satu  ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga  menciptakan  modal  bersama  guna  dipinjamkan  diantara  sesama  mereka  dengan  bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan ...  Untuk  mempermudah  pengertian  definisi  tersebut,  dapat  diperjelas  dengan  uraian  sebagai berikut: a.    Badan Usaha.   Dalam UU No.25  Tahun  1992 ,  koperasi  ditegaskan merupakan  badan usaha.  Dan memang koperasi kredit adalah suatu usaha,  dengan ciri khas   pemiliknya adalah anggota-anggota  itu sendi ri. Karena  itu, koperasi kredi t harus  dikelola dengan memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi  tanpa melupakan tujuan  d

Laporan Perhitungan Hasil Usaha

Setelah membaca pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi , mari kita pelajari tentang pengertian Laporan perhitungan Hasil Usaha Koperasi. Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU) terdiri dari Sisa Partisipasi Anggota dan Laba/Rugi Koperasi dari bisnis dengan non anggota yang digabungkan menjadi satu laporan yang disebut sebagai Perhitungan Hasil Usaha. Laporan Sisa Partisipasi Anggota (SPA) memuat mengenai partisipasi bruto anggota, beban pokok pelayanan koperasi, beban usaha pelayanan koperasi kepada anggota, beban perkoperasian dan partisipasi neto, termasuk menyajikan biaya dan pendapatan lain-lain dan pos luar biasa sebagai akibat hubungan transaksi pelayanan kepada anggota. Perhitungan Hasil Usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non