Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sekelumit Tentang Koperasi

PENGERTIAN DAN ANALOGI SEDERHANA KOPERASI

Koperasi adalah sebuah bentuk organisasi yang berasal dari anggota, untuk anggota, jika dianalogikan secara sederhana Koperasi itu adalah sebuah lahan yang ditanami Pohon ataupun tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan buah, sedangkan anggota Koperasi itu adalah orang-orang ataupun badan hukum yang merawat pohon tersebut. Sebuah pohon akan menghasilkan buah yang manis dan lebat apabila orang-orang yang merawat pohon tersebut rajin menyiram, memberi pupuk maupun mencari cara agar pohon tersebut kuat dari serangan hama. Semakin baik kita merawat pohon tersebut tentunya harapan akan hasil ataupun buah nya akan semakin besar pula. Banyak orang berasumsi bahwa dalam membentuk sebuah Koperasi maka secara langsung mereka akan mendapat bantuan modal pengembangan usaha dari Pemerintah. Inilah hama yang terbesar dalam sebuah Koperasi, hal ini yang menyebabkan banyak Pohon-Pohon yang layu dan tidak berbuah, kenapa ? jawabannya sederhana saja, karena Pohon tersebut dibiarkan saja hingga m

Pengertian Anggota Koperasi

Anggota Koperasi adalah orang-orang / badan hukum koperasi yang memiliki kepentingan yang sama yaitu sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi itu sendiri, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha Koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta terdaftar dalam buku anggota. Yang dapat menjadi anggota Koperasi   adalah setiap warga negara Indonesia yang :     Mampu melakukan tindakan hukum Menerima landasan idiil, azas-azas maupun sendi dasar Koperasi Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan Koperasi yang lain

PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Salah Satu Koperasi nelayan Di Provinsi Maluku Anggota masyarakat yang akan mendirikan Koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. Agar orang-orang yang akan mendirikan Koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip Koperasi dan prospek pengembangan  Koperasi kedepannya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Dinas Koperasi atau badan Pemerintah yang mengurusi perkoperasian setempat. Contoh : Sekelompok nelayan di desa Tulehu sedang berbincang-bincang mengenai cuaca yang tidak baik selama beberapa bulan ini yang menyebabkan mereka tidak bisa melaut setiap hari. Apabila cuaca mendukung dan mereka bisa melaut terkadang hasil tangkapan mereka  tidak sebanding deng

Metode Pemahaman Dalam Pengembangan dan Pemantapan Kehidupan Berkoperasi

Banyak cara dalam menerapkan metode pemahaman dalam pengembangan dan pemantapan kehidupan berkoperasi, diantaranya adalah : Foto Pelatihan Swadaya Koperasi memperingati HUT Koperasi RI ke - 64 di Provinsi Maluku DISKUSI : adalah pembahasan tentang suatu masalah / topik yang dilakukan oleh satu atau dua orang untuk mendapatkan suatu kesimpulan.   MAGANG : adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan cara mengikuti kerja orang lain sebelum melakukan pekerjaan sebagai pegawai. ANJANGSANA : adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih ke suatu tempat untuk mempelajari hal-hal yang perlu dicontoh     GETOK TULAR : berarti berantai atau estafet, dari seorang kepada orang lain   TANYA JAWAB : ialah suatu bentuk penyampaian suatu hal melalui pertanyaan atau jawaban   CERAMAH : ialah pidato atau paparan yang disampaikan oleh seorang pembicara di depan orang banyak   SARASEHAN : ialah suatu pertemuan yang diselenggarakan untuk mendengarkan pendapat para ahli me

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Rapat Anggota Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas. Pengurus Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. Pengawas Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat a

PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI

1.    Dasar Hukum  : Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang   Perkoperasian .   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang   Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta   Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu   tentang   Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,   Pengesahan   Akta Pendirian dan Perubahan   Anggaran Dasar   Koperasi. 2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh  sekelompok orang/anggota masyarakat yang  mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. 3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami  mengenai perkoperasian , sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi. 4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untu