Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan
pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian
sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan
ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan
mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor
25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui
Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian
Terbaru.
Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena
sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi
dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012,
strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan
koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian
terbaru tersebut.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada
masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar
penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi,
sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka
pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan
pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab
Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah
disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian
cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat
modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit
hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan
kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup
pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun
simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada
anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis
dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3
(tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum
koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan
menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan
membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS -
KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang
sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat
meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih
diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk
membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang
bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP
benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan
sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas
bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan
profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong
membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari
anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat
nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan
organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu
Koperasi dan anggotanya.
"Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan
mengerti terhadap hasil revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi
Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke
depan adalah melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM
Syarief Hasan.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi
tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh
provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang
dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor
riil tersebut, lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian
pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di
seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi
undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas tujuan
Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan
anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian, katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala
dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan
pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian
nasional.
Undang-undang tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala
dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global
yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan,
kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.
"Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan
koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum
sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan
tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu
mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang.
Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah."
[AS-SP]
Sumber : Suara Pembaruan
semoga saja undang-undangnya bisa dijalankan sebagaimana mestinya..heheee
BalasHapusWah, tak perlu jauh2 cari UU perkoperasian. Terima kasih banget udh share ya, sob...
BalasHapusSilakan Download File PDF Peraturan Undang-Undang Baru Koperasi No.17 Tahun 2012 Menggantikan UU Lama No.25 Tahun 1992 (klik di sini). Semoga Bermanfaat :)
BalasHapusterima kasih mas artikelnya
BalasHapusijin ya untuk dijadikan referensi
dulu aku aktif di koperasi, karena ada pengurus bersikukuh pada uu no 25/perkoperasian, dan setelah aku perdalami uu 25 ternyata dari pasal ke pasal di konfirmasi dengan pasal tambahan penjelasan tidak sinkron . pasal pasal didepan mengangkat seakan mengepentingkan kesejahteraan anggota, tapi di pasal penjelasan membekap anggota untuk tidak bisa bicara atau berkikap. maka aku males . kalau harus berpedoman saja pada uu.
BalasHapus