Langsung ke konten utama

Postingan

MEMBINA KOPERASI DAN MEMBERI KESADARAN MASYARAKAT TENTANG BERKOPERASI

Kunjungan Peserta Diklat Sarjana Wirausaha Baru ke KUD Tomasiwa Tugas pembinaan Koperasi diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab XII. Dalam Bab dimaksud terdapat 5 pasal dan 7 ayat dimana saya tertarik untuk membahas Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi. Membina Koperasi tidaklah semudah yang dibayangkan, begitu banyak permasalahan – permasalahan yang timbul baik dari Koperasi itu sendiri maupun cara pembinaan yang sesuai dengan permasalahan yang timbul dari koperasi yang hendak dibina. Selama hampir 2,5 tahun saya membina Koperasi, 90% permasalahan yang timbul dan selalu dihadapi adalah masalah permodalan Koperasi. Jika dianalogikan dengan peribahasa “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang” peribahasa ini memberikan gambaran yang hampir sama dengan kondisi Koperasi di Indonesia saat ini, dimana jika Pemerintah member

Adsensecamp Terus Membayar (2nd Payment December 2011)

Ini merupakan postingan pertama saya di tahun 2012, di penghujung tahun kemarin dikarenakan kesibukan di kantor, saya tidak bisa membalas komentar-komentar dari teman-teman blogger yang cukup setia mengunjungi blog ini. Sebelumnya saya mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012, semoga di tahun naga air ini, kita selalu mendapatkan keberuntungan. Di awal bulan tahun 2012 ini saya cukup terkejut setelah membuka email dan account PPC adsensecamp yang saya miliki, karena ternyata hanya dalam waktu 1 bulan setelah PO (Pay Out) pertama saya yang pernah saya posting di LINK ini ternyata adsensecamp betul-betul membayar, walaupun nilainya tidak seberapa. Setelah 2 kali payout ini, saya yakin bahwa adsense camp betul-betul mitra blogger sejati yang bisa memberikan tambahan penghasilan kepada para blogger ataupun publisher lainnya. Berikut adalah screenshot Payout kedua saya dari CV JogjaCamp yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No 33 Yogyakarta 55161 ini. Klik gambar untuk memperbesar

Pemahaman Mengenai Permodalan Koperasi (bag. 1)

Setelah kita memahami analogi sederhana tentang arti Koperasi dan kita juga sudah pernah membahas tentang tata cara pembentukan koperasi , dan beberpa bulan lalu saya sudah menjelaskan pengertian tentang  prinsip - prinsip Koperasi , sekarang marilah kita memahami dari mana datangnya modal dalam membentuk maupun menjalankan usaha Koperasi. Modal merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam membangun usaha, pengertian modal itu sendiri adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha. Kenapa uang dan barang dikategorikan sebuah modal ? alasannya adalah bahwa uang diperlukan untuk membeli barang persediaan untuk dijual, dan uang yang sudah ditukarkan atau dibelanjakan  menjadi sebuah barang akan berubah bentuknya menjadi sesuatu yang berharga dengan nilai yang sama namun dapat memberikan keuntungan. Modal Koperasi terbagi menjadi dua yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Pada bagian ini saya akan menjelaskan pengertian dari modal sendiri dan