Langsung ke konten utama

Postingan

BLOG GEMASKOP DI BANNED MBAH GOOGLE

Kejadian yang cukup mengejutkan ini terjadi 2 hari yang lalu tepatnya hari Jumat 17 Februari 2012 sekitar pukul 12.30 WIT. Pada saat itu saya baru saja selesai makan siang, karena waktu istirahat pada saat itu masih lama, jadi saya putuskan untuk memoderasi komentar-komentar rekan-rekan blogger yang belum sempat saya sortir. Alangkah terkejutnya saya ketika saya mulai mengetikan alamat URL gemaskop ternyata blog saya tidak ditemukan. Cukup panik juga awalnya, karena ada beberapa bisnis PPC dan bisnis affiliate yang sudah cukup mendatangkan hasil. Namun saya coba untuk menenangkan diri agar blog yang saya bangun ini bisa kembali lagi dengan cara membuat kopi kesukaan saya dan menyulut sebatang rokok sambil mengunci jaringan wifi yang ada di kantor (kebetulan saya mendapat tugas tambahan untuk menjaga jaringan internet di kantor) hal tersebut saya lakukan agar koneksi bisa semakin kencang pada saat googling untuk mencari informasi yang terkait dengan blog yang di banned. Setelah ...

SISA HASIL USAHA KOPERASI

Dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan perimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi anggota dengan koperasi selama periode tertentu.  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun...

100.000 DOMAIN GRATIS DARI GOOGLE UNTUK UKM INDONESIA

Minat untuk menjadi enterpreanur di kalangan masyarakat Indonesia dari hari ke hari semakin besar, hal ini dapat dilihat secara real dan sederhana dengan menjamurnya toko-toko online yang ada di situs jejaring sosial seperti facebook, dan situs micro blogging, twitter dimana user dengan leluasa menawarkan barang dagangan mereka kepada teman-temannya ataupun menawarkan kepada orang lain dan menyebarluaskan tampilan barang dagangannya melalui foto-foto ataupun tulisan yang di sharing kedalam akun facebook / twitter kita. Namun sayangnya hanya sedikit sekali diantara mereka untuk bisa memiliki "Show Room" sendiri dimana salah satu faktornya adalah masih mahalnya biaya registrasi domain dan hosting di Republik ini untuk memiliki situs sendiri yang menjadi Lapak Resmi  untuk menawarkan barang yang akan mereka jual lebih lengkap lagi. hal ini yang kemungkinan membuat Google tergerak dengan menyediakan domain dan hosting melalui program ' Bisnis Lokal Go Online '. ...

Award ke 2, ke 3 dan ke 4 - Gemaskop Maluku

Tiada hari seindah hari ini, hari ini ku persembahkan sekuntum cinta yang tertanam jauh di lubuk hati, tiada kesombongan karena amat nyata tiada kebanggaan,, itulah aku... insan hina nan terbuang jauh dari segala kehidupan, hati berserah harapkan karunia semata,,, dalam sepi ku temukan inti, inti sejati untuk hidup di bumi Ilahi, sedikit petikan kalimat yang ada pada profil sahabat ku yang paling cantik " PECINTA " dengan blog nya Ainun Bisnis , seorang blogger wanita dari NTB yang dalam blognya banyak menulis artikel tentang puisi dan bisnis. Penasaran dengan wanita ini, silahkan menuju ke TKP untuk melihat profil dan foto manisnya..... Terima kasih atas award yang sudah diberikan oleh Blog Pecinta kepada Gemaskop , mudah-mudahan kita bisa saling mencintai dan saling menyayangi hanya sebatas di dunia maya, karena kita pasti punya satu hati dan tak mungkin bisa dibagi kecuali kepepet hehehe....Sebagai penghargaan yang tinggi untuk Blogger wanita maka saya membagikan A...

Angel Friends Award - Gemaskop Maluku

Membina Koperasi bukanlah hal yang mudah, begitu banyak tantangan yang harus dihadapi, sehingga terkadang hobby menulis di blog pun harus menjadi "pemain cadangan" dalam urutan pekerjaan yang harus dilakukan setiap harinya. Tugas pembinaan di awal tahun ini membuat saya harus absen beberapa hari karena kondisi geografis pula yang menyebabkan saya tidak bisa berbaur dengan sahabat-sahabat blogger lainnya. Mengapa Kondisi Geografis menjadi alasan ?? mungkin saya akan menuliskan jawabannya secara terang benderang di kemudian hari, intinya jangkauan sinyal 3G di banyak daerah tempat saya bertugas kurang mendukung, apalagi saat-saat dimana saya harus turun melakukan pembinaan Koperasi ke lapangan, sinyal modem yang saya terima cukup memprihatinkan sekali  membuat hati ingin teriak alias GPRS alias (Gak Pernah Rasa Senang).  Cukup terkejut ketika memoderasi Komentar Blog ini ternyata Sahabat kita Rino Safrizal Blogger asal Sambas Kalimantan Barat, tepatnya di Kota Pontianak d...

KONSEP PROGRAM KOPERASI MODERN TAHUN 2012

Seperti yang sudah saya pernah tuliskan sebelumnya disini bahwa Penerapan teknologi informasi dalam badan usaha Koperasi sudah dipandang perlu untuk diimplementasikan terhadap Koperasi-Koperasi berskala besar, dimana implementasi penggunaan teknologi akan memberikan banyak kemudahan dan keuntungan dalam pengembangan usaha Koperasi itu sendiri . Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam waktu dekat akan menerapkan Program Koperasi Modern untuk tahap Perdana kepada 100.000 Koperasi di seluruh Indonesia yang melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Dinas/Badan yang mengurusi Koperasi Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Penerapan Program dimaksud bertujuan selain memberikan sentuhan IT kepada Koperasi, diharapkan Koperasi dapat juga mengalihkan sistem pembukuan manual kepada sistem akuntansi digital dan terintegrasi. Kemudian tujuan yang lain adalah dapat merangsang Koperasi untuk mampu melakukan e-business , yang secara tidak...

MEMBINA KOPERASI DAN MEMBERI KESADARAN MASYARAKAT TENTANG BERKOPERASI

Kunjungan Peserta Diklat Sarjana Wirausaha Baru ke KUD Tomasiwa Tugas pembinaan Koperasi diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab XII. Dalam Bab dimaksud terdapat 5 pasal dan 7 ayat dimana saya tertarik untuk membahas Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi. Membina Koperasi tidaklah semudah yang dibayangkan, begitu banyak permasalahan – permasalahan yang timbul baik dari Koperasi itu sendiri maupun cara pembinaan yang sesuai dengan permasalahan yang timbul dari koperasi yang hendak dibina. Selama hampir 2,5 tahun saya membina Koperasi, 90% permasalahan yang timbul dan selalu dihadapi adalah masalah permodalan Koperasi. Jika dianalogikan dengan peribahasa “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang” peribahasa ini memberikan gambaran yang hampir sama dengan kondisi Koperasi di Indonesia saat ini, dimana jika Pemerintah member...