Langsung ke konten utama

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMERANGI KOPERASI LIAR

Koperasi OJK
Keberadaan dan kemajemukan jenis-jenis Koperasi di Indonesia menjadi sebuah peluang dan tantangan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik dalam skala lokal maupun nasional. Hingga saat ini praktek-praktek Koperasi "liar" menjadi sebuah ancaman yang harus terus diperangi, agar eksistensi Koperasi yang berbadan hukum semakin diperhitungkan dan benar-benar menjadi sebuah alat yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Keberadaan praktek Koperasi liar selalu dapat dijumpai di komunitas-komunitas perekonomian seperti pasar, terminal hingga di pinggiran kota maupun di desa-desa. Sayangnya para pemakai jasa Koperasi liar ini seolah-olah tidak peduli, karena mereka merasakan banyak kemudahan untuk mendapatkan pinjaman tanpa ada jaminan apapun daripada harus mencari sumber-sumber pembiayaan resmi seperti Perbankan yang harus melewati proses yang cukup lama dan terkadang harus disertai dengan agunan.

Para pelaku usaha mikro merupakan target basah Koperasi liar ini, karena dipandang bahwa usaha mikro selalu menjalankan usahanya dan selalu mendapat penghasilan yang tetap, dan tidak sulit untuk ditagih. Kebanyakan pelaku usaha mikro yang menjadi "nasabah" lebih senang dengan hadirnya Koperasi liar ini, daripada harus menjadi anggota Koperasi yang ada di sekitarnya, karena dalam waktu kurang dari 10 menit mereka dapat meminjam uang dengan nilai dan kesepakatan tertentu tanpa harus meninggalkan tempat usahanya. Sayangnya kebanyakan dari pelaku usaha ini tidak sadar bahwa mereka telah masuk kedalam lobang yang cukup dalam dan jika tidak berhati-hati maka mereka akan tercekik bahkan dapat dikatakan bahwa dengan menikmati jasa Koperasi liar ini, ibarat kita menyalakan bom waktu sehingga perlahan-lahan akan meledak dan disanalah titik kehancuran usaha mereka berlangsung.

Keberadaan Koperasi liar ini harus terus diperangi, karena secara tidak langsung mereka telah merusak tatanan ekonomi  kerakyatan yang telah dibangun selama ini. Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas lembaga jasa keuangan yang dibentuk dengan dasar undang-undang Nomor 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan akan sangat membantu sekali, karena OJK merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dimaksud. Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 4 berbunyi bahwa Pendirian LKN harus memenuhi persayaratan (a) berbentuk badan hukum, (b) permodalan dan (c) mendapat izin usaha yang tata caranya diatur dalam undang-undang ini. dan dipertegas kembali dalam pasal 5 yang berbunyi Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a adalah (a) Koperasi ; atau (b) Perseroan Terbatas. Koperasi yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah Koperasi Simpan Pinjam ataupun Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam. Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam sebagai salah  satu lembaga keuangan mikro, maka koperasi tersebut memiliki tanggung jawab kepada OJK. Untuk itu diharapkan kepada pelaku ataupun oknum-oknum yang mengatasnakamakan Koperasi yang melaksanakan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam liar segeralah beralih ke usaha lain atau undang-undang akan segera bertindak untuk menindak kalian.

Komentar

  1. Seharusnya pemerintah memfasilitasi masyarakat untuk mendirikan koperasi-koperasi yang aman dan terjamin. Masyarakat harus sering diberikan sosialisasi tentang koperasi agar bangsa ini bisa lebih maju dalam bidang ekonomi.

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

CARA KERJA PPC dan BUKTI PAY OUT DARI ADSENSECAMP

Sudah tidak asing bagi para blogger mendengar istilah PPC (Pay Per Click), Untuk semakin memperkuau wawasan kita tentang PPC, ada baiknya saya menjelaskan cara kerjanya. PPC adalah sebuah konsep B2B atau Business to Business dan B2C Business to Consumer. PPC juga merupakan salah satu media pemasaran bagi para advertiser yang ingin memperkenalkan, menjual, mereferensikan maupun mempresentasikan produk dan jasa mereka dengan bantuan perusahaan yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser dengan konsep iklan yang sesuai dengan kebutuhan pasar yang umumnya menerapkan unsur - unsur marketing mixed (Price, Promotion, Place, product). Perusahaan yang memberikan bantuan pemasaran tersebut memiliki jaringan media pemasaran yang cukup bagus jaringan pemasaran dimaksud diantaranya adalah sobat - sobat blogger yang ikut mencari penghasilan tambahan atau lebih sering diken...

Soft Launching Website Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku

Informasi dan keterbukaan Publik sangat diperlukan bagi setiap instansi Pemerintah diseluruh Indonesia, Era digitalisasi yang berkembang saat ini memicu setiap organisasi swasta ataupun Pemerintah untuk terus berinovasi dan melahirkan perubahan-perubahan baru mulai dari Website sebagai media Informasi hingga aplikasi-aplikasi yang didesain secara artificial inteligence, terus dikembangkan untuk beradaptasi dengan kebutuhan zaman dan mempercepat proses pekerjaan. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku adalah dengan membuat website yang didalamnya memuat segala informasi dan terintegrasi dengan beberapa aplikasi pendataan online Koperasi dan UKM yang diharapkan akan mampu memberikan nuansa baru dalam penyebaran informasi dan Komunikasi serta dapat memberikan kemudahan dalam akses pendataan Koperasi dan UKM di Maluku yang hingga saat ini sedang dilaksanakan pendataan ulang oleh beberapa petugas yang ditunjuk untuk mendata UMKM yang ada di Kota Ambon, s...

MENGENAL BAPAK KOPERASI INDONESIA

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati dan menghargai jasa para pahlawannya". Kalimat tersebut merupakan kutipan bahasa bijak yang diucapkan  Bapak Presiden RI pertama Ir. Soekarno, dalam pidato hari pahlawan 10 November 1961 . Kata - kata bijak ini memberikan sebuah motivasi dalam diri saya untuk menulis sebuah biografi kepahlawanan Koperasi yang ada di negara kita Indonesia menyambut peringatan hari pahlawan kemarin (10/11/11). Kita sudah sering mendengar  nama Bung Hatta, seorang Cendikiawan yang lahir 109 tahun yang lalu di Bukit tinggi tepatnya tanggal 12 Agustus 1902. Sejak di MULO (pendidikan setara Sekolah Mengah Pertama saat ini) tertarik dalam  pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond dan posisi dalam organisasi beliau menjadi bendahara. I a menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan...