Langsung ke konten utama

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMERANGI KOPERASI LIAR

Koperasi OJK
Keberadaan dan kemajemukan jenis-jenis Koperasi di Indonesia menjadi sebuah peluang dan tantangan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik dalam skala lokal maupun nasional. Hingga saat ini praktek-praktek Koperasi "liar" menjadi sebuah ancaman yang harus terus diperangi, agar eksistensi Koperasi yang berbadan hukum semakin diperhitungkan dan benar-benar menjadi sebuah alat yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Keberadaan praktek Koperasi liar selalu dapat dijumpai di komunitas-komunitas perekonomian seperti pasar, terminal hingga di pinggiran kota maupun di desa-desa. Sayangnya para pemakai jasa Koperasi liar ini seolah-olah tidak peduli, karena mereka merasakan banyak kemudahan untuk mendapatkan pinjaman tanpa ada jaminan apapun daripada harus mencari sumber-sumber pembiayaan resmi seperti Perbankan yang harus melewati proses yang cukup lama dan terkadang harus disertai dengan agunan.

Para pelaku usaha mikro merupakan target basah Koperasi liar ini, karena dipandang bahwa usaha mikro selalu menjalankan usahanya dan selalu mendapat penghasilan yang tetap, dan tidak sulit untuk ditagih. Kebanyakan pelaku usaha mikro yang menjadi "nasabah" lebih senang dengan hadirnya Koperasi liar ini, daripada harus menjadi anggota Koperasi yang ada di sekitarnya, karena dalam waktu kurang dari 10 menit mereka dapat meminjam uang dengan nilai dan kesepakatan tertentu tanpa harus meninggalkan tempat usahanya. Sayangnya kebanyakan dari pelaku usaha ini tidak sadar bahwa mereka telah masuk kedalam lobang yang cukup dalam dan jika tidak berhati-hati maka mereka akan tercekik bahkan dapat dikatakan bahwa dengan menikmati jasa Koperasi liar ini, ibarat kita menyalakan bom waktu sehingga perlahan-lahan akan meledak dan disanalah titik kehancuran usaha mereka berlangsung.

Keberadaan Koperasi liar ini harus terus diperangi, karena secara tidak langsung mereka telah merusak tatanan ekonomi  kerakyatan yang telah dibangun selama ini. Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas lembaga jasa keuangan yang dibentuk dengan dasar undang-undang Nomor 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan akan sangat membantu sekali, karena OJK merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dimaksud. Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 4 berbunyi bahwa Pendirian LKN harus memenuhi persayaratan (a) berbentuk badan hukum, (b) permodalan dan (c) mendapat izin usaha yang tata caranya diatur dalam undang-undang ini. dan dipertegas kembali dalam pasal 5 yang berbunyi Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a adalah (a) Koperasi ; atau (b) Perseroan Terbatas. Koperasi yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah Koperasi Simpan Pinjam ataupun Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam. Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam sebagai salah  satu lembaga keuangan mikro, maka koperasi tersebut memiliki tanggung jawab kepada OJK. Untuk itu diharapkan kepada pelaku ataupun oknum-oknum yang mengatasnakamakan Koperasi yang melaksanakan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam liar segeralah beralih ke usaha lain atau undang-undang akan segera bertindak untuk menindak kalian.

Komentar

  1. Seharusnya pemerintah memfasilitasi masyarakat untuk mendirikan koperasi-koperasi yang aman dan terjamin. Masyarakat harus sering diberikan sosialisasi tentang koperasi agar bangsa ini bisa lebih maju dalam bidang ekonomi.

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

BEASISWA S1 UNTUK ANGGOTA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DARI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI

Anda ingin mengasah ilmu perkoperasian anda semakin lebih tajam ? kini saatnya anda dapat menikmati beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama dengan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Jatinangor, Bandung Jawa Barat. Tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM RI c.q Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan "Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Melalui Beasiswa Jenjang Pendidikan Strata Satu (S-1) Tahun 2015" bagi 100 orang peserta yang berasal dari unsur pengurus, pengawas, pengelola, karyawan, anggota koperasi serta UKM/UKM Potensial. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk terus memberdayakan Koperasi dengan langkah strategis dimana Pemerintah ingin mencari koperasi-koperasi berkualitas dan UKM yang potensial agar dapat tercipta sumber daya manusia koperasi yang mampu mengembangkan usaha dan lembaga koperasi yang mereka kelola ke arah yang lebih baik lagi.  Jika anda ber

CARA MUDAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KOPERASI

Bantuan sosial (BANSOS) bukanlah menjadi sebuah cita-cita dalam mendirikan dan menjalankan usaha Koperasi, namun masih banyak orang ataupun perseorangan yang berusaha mendirikan Koperasi hanya untuk mendapatkan program stimulasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Koperasi berupa bantuan sosial (bansos). Jika dilihat dari motifnya maka sudah dapat dipastikan bahwa Koperasi yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial akan berjalan di tempat dan perlahan demi perlahan akan mati seperti tumbuhan yang kekurangan air, lama kelamaan akan layu dan akhirya mati. Jika anda termasuk orang ataupun perseorangan yang memiliki Koperasi seperti ini, saran saya segeralah anda menutup halaman blog ini, berbenah diri, dan segera pula menutup Koperasi yang anda dirikan, karena anda adalah bagian dari orang-orang yang hanya merusak roh dan prinsip-prinsip koperasi. Akan tetapi jika anda adalah seorang pengurus Koperasi yang notabene diangkat sebagai pengurus sesuai dengan tata cara

Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku Mengembangkan Sistem Pelaporan Keuangan dan Manajemen Koperasi

Keberadaan dan Prestasi Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku sebagai lembaga Pemerintah Daerah yang mengurusi Koperasi dan UKM dapat diukur dari pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi, hal ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang terus dipikirkan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku agar Koperasi semakin tertib dan sebagai Badan Hukum yang diakui oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Peroperasian, Koperasi sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, baik kepada anggota Koperasi itu sendiri maupun kepada negara yang mengakui keberadaan lembaga dan usaha yang dilakukannya. Namun kenyataan di lapangan berbeda jauh dengan teori ataupun kesepakatan ketika Koperasi tersebut hendak dibentuk. Banyak Koperasi yang aktifitas usahanya nampak berjalan dengan baik, namun mereka selalu lalai melaksanakan kewajibannya setiap tahun yaitu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Masalah ini tidak hanya ada di Provinsi Maluku saja, hampir di semua daerah lain pun demikian, oleh karena itu hasil dari pendamp