Langsung ke konten utama

Sumber Pembiayaan Eksternal Koperasi dan UKM

Bank Penyaur KUR
Bank Penyalur KUR


Seperti yang telah kita ketahui bahwa Sumber pembiayaan internal Koperasi adalah berasal dari simpanan pokok. simpanan wajib dan simpanan sukarela. Sumber pembiayaan tersebutlah yang menjadi "aktor" penting dalam berdirinya Koperasi. Namun ketika usaha semakin maju dan memerlukan dana segar untuk terus dikelola, kemana lagi Koperasi dan UKM Harus mencari sumber-sumber pembiayaan ? Berikut beberapa sumber-sumber pembiayaan eksternal Koperasi dan UKM Yang dapat anda akses di daerah anda masing - masing 

1. Bank Penyalur KUR

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan yang dilakukan Pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah (UMKM) serta Koperasi dalam meningkatkan volume usahanya. Sejak diluncurkan pada Bulan November 2007, Sejak dikeluarkannya Inpres Nomer 06 Tahun 2007, Pemerintah terus memperbaiki dari sisi aturan hingga besarnya bunga dan plafon pinjaman, sehingga jika anda seorang pelaku UMKM dan Koperasi, silahkan hubungi Bank-Bank Penyalur KUR yang ditunjuk Pemerintah yang terbagi menjadi 3 Bagian yatu :

- Bank BUMN     :  Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI

- Bank Pemerintah : Seluruh Bank Pembangunan Daerah di Setiap Provinsi / Kabupaten / Kota

- Bank Swasta : Bank BCA, Bank Bukopin, Bank Artha Graha, Bank Sinarmas, Bank OCBC NISP

atau lebih jelasnya terkait dengan aturan, mekanisme, plafon pinjaman, dan bunga pinjaman, anda bisa mengunjungi situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia


2. PT. PNM (Persero)

Permodalan Nasional Madani atau yang sering disebut dengan PNM merupakan Perusahaan Pembiayaan non Bank atau perusahaan BUMN yang mengemban tugas khusus memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Keberadaan PT. PNM (Persero) ini ada hampir di setiap Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia. Selain membantu Koperasi dan UMKM dalam sisi permodalan, PT. PNM (Persero) pun melatih seluruh pelaku UMKM dalam sisi pengelolaan keuangan, pemasaran produk dan jasa, maupun pelatihan-pelatihan lain yang mampu memberikan pemberdayaan kepada pelaku usaha agar dapat mengembangkan usahanya.


3. LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir)

Ini bukan perusahaan ataupun juga bukan perbankan, ini adalah satuan kerja yang ada dibawah Kementerian Koperasi yang bertugas memberikan pembiayaan kepada Koperasi dan UKM. Walaupun lembaga ini milik Pemerintah, setiap debiturnya tetap dibebankan Bunga pembiayaan, namun debitur LPDB tidak diperkenankan melayani debitur perorangan, lembaga ini didirikan untuk memperkuat permodalan Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi agar dapat disalurkan kepada anggotanya. Untuk lebih jelasnya dapat mengakses situs LPDB


Demikianlah sumber pembiayaan eksternal Koperasi yang dapat anda akses, jika memerlukan informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi Dinas atau Badan Yang membidangi Koperasi dan UKM di Kota Anda atau dapat mengakses website yang sudah dicantumkan diatas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Award ke 2, ke 3 dan ke 4 - Gemaskop Maluku

Tiada hari seindah hari ini, hari ini ku persembahkan sekuntum cinta yang tertanam jauh di lubuk hati, tiada kesombongan karena amat nyata tiada kebanggaan,, itulah aku... insan hina nan terbuang jauh dari segala kehidupan, hati berserah harapkan karunia semata,,, dalam sepi ku temukan inti, inti sejati untuk hidup di bumi Ilahi, sedikit petikan kalimat yang ada pada profil sahabat ku yang paling cantik " PECINTA " dengan blog nya Ainun Bisnis , seorang blogger wanita dari NTB yang dalam blognya banyak menulis artikel tentang puisi dan bisnis. Penasaran dengan wanita ini, silahkan menuju ke TKP untuk melihat profil dan foto manisnya..... Terima kasih atas award yang sudah diberikan oleh Blog Pecinta kepada Gemaskop , mudah-mudahan kita bisa saling mencintai dan saling menyayangi hanya sebatas di dunia maya, karena kita pasti punya satu hati dan tak mungkin bisa dibagi kecuali kepepet hehehe....Sebagai penghargaan yang tinggi untuk Blogger wanita maka saya membagikan A

PENGERTIAN DAN ANALOGI SEDERHANA KOPERASI

Koperasi adalah sebuah bentuk organisasi yang berasal dari anggota, untuk anggota, jika dianalogikan secara sederhana Koperasi itu adalah sebuah lahan yang ditanami Pohon ataupun tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan buah, sedangkan anggota Koperasi itu adalah orang-orang ataupun badan hukum yang merawat pohon tersebut. Sebuah pohon akan menghasilkan buah yang manis dan lebat apabila orang-orang yang merawat pohon tersebut rajin menyiram, memberi pupuk maupun mencari cara agar pohon tersebut kuat dari serangan hama. Semakin baik kita merawat pohon tersebut tentunya harapan akan hasil ataupun buah nya akan semakin besar pula. Banyak orang berasumsi bahwa dalam membentuk sebuah Koperasi maka secara langsung mereka akan mendapat bantuan modal pengembangan usaha dari Pemerintah. Inilah hama yang terbesar dalam sebuah Koperasi, hal ini yang menyebabkan banyak Pohon-Pohon yang layu dan tidak berbuah, kenapa ? jawabannya sederhana saja, karena Pohon tersebut dibiarkan saja hingga m

SEO (Search Engine Optimizer) ala Koperasi

Seiring dengan meningkatkan kebutuhan akan informasi yang aktual berbasis internet, maka banyak situs-situs maupun blog-blog yang dibangun untuk memberikan informasi kepada para pengunjungnya. Dalam membangun sebuah situs ataupun blog, sama halnya seperti membangun sebuah Koperasi ataupun bisnis lainnya, dimana kita harus dapat memberikan banyak informasi-informasi penting yang dibutuhkan seperti layaknya sebuah Koperasi atau waserda yang ada di lingkungan kita, semakin banyak barang dagangannya akan berpeluang besar pengunjung / pembeli datang ke Koperasi atau waserda tersebut. Pada tulisan ini saya menganalogikan Koperasi sebagai sebuah situs atau blog atau media yang menawarkan produk atau jasa di internet. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonom