Bank Penyalur KUR |
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Sumber pembiayaan internal Koperasi adalah berasal dari simpanan pokok. simpanan wajib dan simpanan sukarela. Sumber pembiayaan tersebutlah yang menjadi "aktor" penting dalam berdirinya Koperasi. Namun ketika usaha semakin maju dan memerlukan dana segar untuk terus dikelola, kemana lagi Koperasi dan UKM Harus mencari sumber-sumber pembiayaan ? Berikut beberapa sumber-sumber pembiayaan eksternal Koperasi dan UKM Yang dapat anda akses di daerah anda masing - masing
1. Bank Penyalur KUR
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan yang dilakukan Pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah (UMKM) serta Koperasi dalam meningkatkan volume usahanya. Sejak diluncurkan pada Bulan November 2007, Sejak dikeluarkannya Inpres Nomer 06 Tahun 2007, Pemerintah terus memperbaiki dari sisi aturan hingga besarnya bunga dan plafon pinjaman, sehingga jika anda seorang pelaku UMKM dan Koperasi, silahkan hubungi Bank-Bank Penyalur KUR yang ditunjuk Pemerintah yang terbagi menjadi 3 Bagian yatu :
- Bank BUMN : Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI
- Bank Pemerintah : Seluruh Bank Pembangunan Daerah di Setiap Provinsi / Kabupaten / Kota
- Bank Swasta : Bank BCA, Bank Bukopin, Bank Artha Graha, Bank Sinarmas, Bank OCBC NISP
atau lebih jelasnya terkait dengan aturan, mekanisme, plafon pinjaman, dan bunga pinjaman, anda bisa mengunjungi situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
2. PT. PNM (Persero)
Permodalan Nasional Madani atau yang sering disebut dengan PNM merupakan Perusahaan Pembiayaan non Bank atau perusahaan BUMN yang mengemban tugas khusus memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Keberadaan PT. PNM (Persero) ini ada hampir di setiap Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia. Selain membantu Koperasi dan UMKM dalam sisi permodalan, PT. PNM (Persero) pun melatih seluruh pelaku UMKM dalam sisi pengelolaan keuangan, pemasaran produk dan jasa, maupun pelatihan-pelatihan lain yang mampu memberikan pemberdayaan kepada pelaku usaha agar dapat mengembangkan usahanya.
3. LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir)
Ini bukan perusahaan ataupun juga bukan perbankan, ini adalah satuan kerja yang ada dibawah Kementerian Koperasi yang bertugas memberikan pembiayaan kepada Koperasi dan UKM. Walaupun lembaga ini milik Pemerintah, setiap debiturnya tetap dibebankan Bunga pembiayaan, namun debitur LPDB tidak diperkenankan melayani debitur perorangan, lembaga ini didirikan untuk memperkuat permodalan Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi agar dapat disalurkan kepada anggotanya. Untuk lebih jelasnya dapat mengakses situs LPDB
Demikianlah sumber pembiayaan eksternal Koperasi yang dapat anda akses, jika memerlukan informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi Dinas atau Badan Yang membidangi Koperasi dan UKM di Kota Anda atau dapat mengakses website yang sudah dicantumkan diatas.
Komentar
Posting Komentar
Leave Your Messages