Langsung ke konten utama

Sumber Pembiayaan Eksternal Koperasi dan UKM

Bank Penyaur KUR
Bank Penyalur KUR


Seperti yang telah kita ketahui bahwa Sumber pembiayaan internal Koperasi adalah berasal dari simpanan pokok. simpanan wajib dan simpanan sukarela. Sumber pembiayaan tersebutlah yang menjadi "aktor" penting dalam berdirinya Koperasi. Namun ketika usaha semakin maju dan memerlukan dana segar untuk terus dikelola, kemana lagi Koperasi dan UKM Harus mencari sumber-sumber pembiayaan ? Berikut beberapa sumber-sumber pembiayaan eksternal Koperasi dan UKM Yang dapat anda akses di daerah anda masing - masing 

1. Bank Penyalur KUR

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan yang dilakukan Pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah (UMKM) serta Koperasi dalam meningkatkan volume usahanya. Sejak diluncurkan pada Bulan November 2007, Sejak dikeluarkannya Inpres Nomer 06 Tahun 2007, Pemerintah terus memperbaiki dari sisi aturan hingga besarnya bunga dan plafon pinjaman, sehingga jika anda seorang pelaku UMKM dan Koperasi, silahkan hubungi Bank-Bank Penyalur KUR yang ditunjuk Pemerintah yang terbagi menjadi 3 Bagian yatu :

- Bank BUMN     :  Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI

- Bank Pemerintah : Seluruh Bank Pembangunan Daerah di Setiap Provinsi / Kabupaten / Kota

- Bank Swasta : Bank BCA, Bank Bukopin, Bank Artha Graha, Bank Sinarmas, Bank OCBC NISP

atau lebih jelasnya terkait dengan aturan, mekanisme, plafon pinjaman, dan bunga pinjaman, anda bisa mengunjungi situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia


2. PT. PNM (Persero)

Permodalan Nasional Madani atau yang sering disebut dengan PNM merupakan Perusahaan Pembiayaan non Bank atau perusahaan BUMN yang mengemban tugas khusus memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Keberadaan PT. PNM (Persero) ini ada hampir di setiap Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia. Selain membantu Koperasi dan UMKM dalam sisi permodalan, PT. PNM (Persero) pun melatih seluruh pelaku UMKM dalam sisi pengelolaan keuangan, pemasaran produk dan jasa, maupun pelatihan-pelatihan lain yang mampu memberikan pemberdayaan kepada pelaku usaha agar dapat mengembangkan usahanya.


3. LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir)

Ini bukan perusahaan ataupun juga bukan perbankan, ini adalah satuan kerja yang ada dibawah Kementerian Koperasi yang bertugas memberikan pembiayaan kepada Koperasi dan UKM. Walaupun lembaga ini milik Pemerintah, setiap debiturnya tetap dibebankan Bunga pembiayaan, namun debitur LPDB tidak diperkenankan melayani debitur perorangan, lembaga ini didirikan untuk memperkuat permodalan Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi agar dapat disalurkan kepada anggotanya. Untuk lebih jelasnya dapat mengakses situs LPDB


Demikianlah sumber pembiayaan eksternal Koperasi yang dapat anda akses, jika memerlukan informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi Dinas atau Badan Yang membidangi Koperasi dan UKM di Kota Anda atau dapat mengakses website yang sudah dicantumkan diatas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEASISWA S1 UNTUK ANGGOTA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DARI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI

Anda ingin mengasah ilmu perkoperasian anda semakin lebih tajam ? kini saatnya anda dapat menikmati beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama dengan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Jatinangor, Bandung Jawa Barat. Tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM RI c.q Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan "Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Melalui Beasiswa Jenjang Pendidikan Strata Satu (S-1) Tahun 2015" bagi 100 orang peserta yang berasal dari unsur pengurus, pengawas, pengelola, karyawan, anggota koperasi serta UKM/UKM Potensial. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk terus memberdayakan Koperasi dengan langkah strategis dimana Pemerintah ingin mencari koperasi-koperasi berkualitas dan UKM yang potensial agar dapat tercipta sumber daya manusia koperasi yang mampu mengembangkan usaha dan lembaga koperasi yang mereka kelola ke arah yang lebih baik lagi.  Jika anda ber

LOGO BARU KOPERASI INDONESIA

Menyambut "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012", Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan logo baru Koperasi Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan : lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih. Pada lambang baru, gambar bunga dengan empat kelop

CARA MUDAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KOPERASI

Bantuan sosial (BANSOS) bukanlah menjadi sebuah cita-cita dalam mendirikan dan menjalankan usaha Koperasi, namun masih banyak orang ataupun perseorangan yang berusaha mendirikan Koperasi hanya untuk mendapatkan program stimulasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Koperasi berupa bantuan sosial (bansos). Jika dilihat dari motifnya maka sudah dapat dipastikan bahwa Koperasi yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial akan berjalan di tempat dan perlahan demi perlahan akan mati seperti tumbuhan yang kekurangan air, lama kelamaan akan layu dan akhirya mati. Jika anda termasuk orang ataupun perseorangan yang memiliki Koperasi seperti ini, saran saya segeralah anda menutup halaman blog ini, berbenah diri, dan segera pula menutup Koperasi yang anda dirikan, karena anda adalah bagian dari orang-orang yang hanya merusak roh dan prinsip-prinsip koperasi. Akan tetapi jika anda adalah seorang pengurus Koperasi yang notabene diangkat sebagai pengurus sesuai dengan tata cara