Perjalanan panjang perjuangan untuk menguji pasal demi pasal yang ada didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian ke Mahkamah Konstitusi oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, akhirnya membuahkan hasil, Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu 28 Mei 2013 Menurut Mahkamah, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini, sehingga Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.
Pasal - Pasal yang dimintakan pemohon untuk diuji diantaranya, Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 pada UU nomor 17 tahun 2012
Komentar
Posting Komentar
Leave Your Messages