Langsung ke konten utama

Klasifikasi Koperasi dan Pemeringkatan Koperasi


 
Penilaian kinerja Koperasi yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2005 - 2009 terkait dengan upaya pemberdayaan koperasi adalah Pengembangan Kelembagaan dalam rangka mewujudkan 70.000 unit koperasi berkualitas.
Sampai dengan awal April 2007 pelaksanaan penilaian kinerja koperasi adalah melalui Klasifikasi Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002 ).
Mulai April 2009 sampai saat ini pelaksanaan penilaian kinerja koperasi dilakukan melalui Pemeringkatan Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007, dan Permen Nomor : 06/Per/M.KUKM/III/2008 tanggal 12 Maret 2008 tentang Perubahan atas Permen No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Pemeringkatan Koperasi.
Memasuki tahun anggaran 2010 s/d 2014, Program Pemeringkatan Koperasi masih terus dilakukan baik melalui anggaran APBN maupun APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

KUD Unatisa (Koperasi tertua di Provinsi Maluku) beralamat di Desa Allang, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah Merupakan salah satu Koperasi yang telah diperingkat dengan predikat BERKUALITAS


Mari kita bahas lebih dalam satu persatu tentang klasifikasi Koperasi dan pemeringkatan Koperasi. Tujuan Klasifikasi Koperasi adalah :
1.    Mengetahui Kinerja Koperasi dalam satu periode tertentu
2.    Menetapkan peringkat kualifikasi Koperasi
3.    Mendorong Koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.
Dengan kata lain, melalui upaya klasifikasi ini diharapkan secara internal koperasi mampu mempertegas jatidirinya sebagai sokoguru perekonomian rakyat sebagaimana diamanatkan oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, namun juga secara eksternal mampu tetap menunjukkan kinerjanya sebagai pelaku bisnis yang kompetitif. Secara internal sudah jelas arti dan fungsi Koperasi namun secara eksternal inilah yang menimbulkan terjadinya sedikit pergeseran sistem, dimana dinamisasi kondisi perekonomian terkadang berbanding terbalik ataupun berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencari jalan keluar dari sebuah permasalahan ekonomi.
Untuk itu, diperlukan Penyesuaian/penyempurnaan terhadap sistem dan instrumen klasifikasi yang selama ini telah digunakan agar mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan, khususnya kepentingan setiap koperasi yang bersangkutan dalam mengakses sumber pembiayaan dan sebagai alat pembinaan. Sistem pemeringkatan yang akan dihasilkan ini diharapkan mampu memetakan kinerja koperasi dan menjadi prasyarat untuk mengakses sumberdaya produktif serta dapat dimanfaatkan sebagai strategi pengelolaan.
Pedoman klasifikasi koperasi tersebut disempurnakan menjadi Sistem Pemeringkatan Koperasi yang dilandasi dasar hukum dari Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang  Pedoman Pemeringkatan Koperasi danPeraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2008 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi

Komentar

  1. selamat malam pak..
    kalo boleh tau, di mana bisa download Pedoman Pemeringkatan Koperasi danPeraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2008?

    BalasHapus
  2. Salam..
    Mohon Maaf Dimana saya bisa dapatkan Metodelogi Pemeringkatan Kopersai Ya ? terima kasih sebelumnya..

    BalasHapus
  3. mohon maaf sebelumnya, apakah saya bisa mendapatkan pedoman standar penilaian rasio likuiditas, solvabilitas dan rentabililitas? terimakasih sebelumnya

    BalasHapus
  4. Paskaria//21 Februari 2019
    selamat pagi pak, maaf mau nanya pak dimana bisa mendownload Keputusan Menneg Koperasi dan UKM No. 129/Kep/M.KUKM/XI/2002? Terimakasih pak

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

Award ke 2, ke 3 dan ke 4 - Gemaskop Maluku

Tiada hari seindah hari ini, hari ini ku persembahkan sekuntum cinta yang tertanam jauh di lubuk hati, tiada kesombongan karena amat nyata tiada kebanggaan,, itulah aku... insan hina nan terbuang jauh dari segala kehidupan, hati berserah harapkan karunia semata,,, dalam sepi ku temukan inti, inti sejati untuk hidup di bumi Ilahi, sedikit petikan kalimat yang ada pada profil sahabat ku yang paling cantik " PECINTA " dengan blog nya Ainun Bisnis , seorang blogger wanita dari NTB yang dalam blognya banyak menulis artikel tentang puisi dan bisnis. Penasaran dengan wanita ini, silahkan menuju ke TKP untuk melihat profil dan foto manisnya..... Terima kasih atas award yang sudah diberikan oleh Blog Pecinta kepada Gemaskop , mudah-mudahan kita bisa saling mencintai dan saling menyayangi hanya sebatas di dunia maya, karena kita pasti punya satu hati dan tak mungkin bisa dibagi kecuali kepepet hehehe....Sebagai penghargaan yang tinggi untuk Blogger wanita maka saya membagikan A

PENGERTIAN DAN ANALOGI SEDERHANA KOPERASI

Koperasi adalah sebuah bentuk organisasi yang berasal dari anggota, untuk anggota, jika dianalogikan secara sederhana Koperasi itu adalah sebuah lahan yang ditanami Pohon ataupun tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan buah, sedangkan anggota Koperasi itu adalah orang-orang ataupun badan hukum yang merawat pohon tersebut. Sebuah pohon akan menghasilkan buah yang manis dan lebat apabila orang-orang yang merawat pohon tersebut rajin menyiram, memberi pupuk maupun mencari cara agar pohon tersebut kuat dari serangan hama. Semakin baik kita merawat pohon tersebut tentunya harapan akan hasil ataupun buah nya akan semakin besar pula. Banyak orang berasumsi bahwa dalam membentuk sebuah Koperasi maka secara langsung mereka akan mendapat bantuan modal pengembangan usaha dari Pemerintah. Inilah hama yang terbesar dalam sebuah Koperasi, hal ini yang menyebabkan banyak Pohon-Pohon yang layu dan tidak berbuah, kenapa ? jawabannya sederhana saja, karena Pohon tersebut dibiarkan saja hingga m

SEO (Search Engine Optimizer) ala Koperasi

Seiring dengan meningkatkan kebutuhan akan informasi yang aktual berbasis internet, maka banyak situs-situs maupun blog-blog yang dibangun untuk memberikan informasi kepada para pengunjungnya. Dalam membangun sebuah situs ataupun blog, sama halnya seperti membangun sebuah Koperasi ataupun bisnis lainnya, dimana kita harus dapat memberikan banyak informasi-informasi penting yang dibutuhkan seperti layaknya sebuah Koperasi atau waserda yang ada di lingkungan kita, semakin banyak barang dagangannya akan berpeluang besar pengunjung / pembeli datang ke Koperasi atau waserda tersebut. Pada tulisan ini saya menganalogikan Koperasi sebagai sebuah situs atau blog atau media yang menawarkan produk atau jasa di internet. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonom