Penilaian kinerja Koperasi yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2005 - 2009 terkait dengan upaya pemberdayaan koperasi adalah Pengembangan Kelembagaan dalam rangka mewujudkan 70.000 unit koperasi berkualitas.
Sampai dengan awal April 2007 pelaksanaan penilaian kinerja koperasi adalah melalui Klasifikasi Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002 ).
Mulai April 2009 sampai saat ini pelaksanaan penilaian kinerja koperasi dilakukan melalui Pemeringkatan Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007, dan Permen Nomor : 06/Per/M.KUKM/III/2008 tanggal 12 Maret 2008 tentang Perubahan atas Permen No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Pemeringkatan Koperasi.
Memasuki tahun anggaran 2010 s/d 2014, Program Pemeringkatan Koperasi masih terus dilakukan baik melalui anggaran APBN maupun APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
KUD Unatisa (Koperasi tertua di Provinsi Maluku) beralamat di Desa Allang, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah Merupakan salah satu Koperasi yang telah diperingkat dengan predikat BERKUALITAS |
Mari kita bahas lebih dalam satu persatu tentang klasifikasi Koperasi dan pemeringkatan Koperasi. Tujuan Klasifikasi Koperasi adalah :
1. Mengetahui Kinerja Koperasi dalam satu periode tertentu
2. Menetapkan peringkat kualifikasi Koperasi
3. Mendorong Koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.
Dengan kata lain, melalui upaya klasifikasi ini diharapkan secara internal koperasi mampu mempertegas jatidirinya sebagai sokoguru perekonomian rakyat sebagaimana diamanatkan oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, namun juga secara eksternal mampu tetap menunjukkan kinerjanya sebagai pelaku bisnis yang kompetitif. Secara internal sudah jelas arti dan fungsi Koperasi namun secara eksternal inilah yang menimbulkan terjadinya sedikit pergeseran sistem, dimana dinamisasi kondisi perekonomian terkadang berbanding terbalik ataupun berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencari jalan keluar dari sebuah permasalahan ekonomi.
Untuk itu, diperlukan Penyesuaian/penyempurnaan terhadap sistem dan instrumen klasifikasi yang selama ini telah digunakan agar mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan, khususnya kepentingan setiap koperasi yang bersangkutan dalam mengakses sumber pembiayaan dan sebagai alat pembinaan. Sistem pemeringkatan yang akan dihasilkan ini diharapkan mampu memetakan kinerja koperasi dan menjadi prasyarat untuk mengakses sumberdaya produktif serta dapat dimanfaatkan sebagai strategi pengelolaan.
Pedoman klasifikasi koperasi tersebut disempurnakan menjadi Sistem Pemeringkatan Koperasi yang dilandasi dasar hukum dari Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi danPeraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi
selamat malam pak..
BalasHapuskalo boleh tau, di mana bisa download Pedoman Pemeringkatan Koperasi danPeraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2008?
Salam..
BalasHapusMohon Maaf Dimana saya bisa dapatkan Metodelogi Pemeringkatan Kopersai Ya ? terima kasih sebelumnya..
mohon maaf sebelumnya, apakah saya bisa mendapatkan pedoman standar penilaian rasio likuiditas, solvabilitas dan rentabililitas? terimakasih sebelumnya
BalasHapusPaskaria//21 Februari 2019
BalasHapusselamat pagi pak, maaf mau nanya pak dimana bisa mendownload Keputusan Menneg Koperasi dan UKM No. 129/Kep/M.KUKM/XI/2002? Terimakasih pak