Langsung ke konten utama

APA ITU KOPERASI KREDIT

Koperasi Kredit
Setelah kita membaca Sejarah Koperasi Kredit Dunia dan Sukses Story Seorang Putra Batak dengan Credit Union nya, mari kita bahas tentang apakah Koperasi Kredit Itu? 

Koperasi kredit dapat didefinisikan sebagai berikut: 
Koperasi kredit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam 
satu  ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga 
menciptakan  modal  bersama  guna  dipinjamkan  diantara  sesama  mereka  dengan 
bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan ... 
Untuk  mempermudah  pengertian  definisi  tersebut,  dapat  diperjelas  dengan  uraian 
sebagai berikut:

a.    Badan Usaha.  
Dalam UU No.25  Tahun  1992,  koperasi  ditegaskan merupakan 
badan usaha.  Dan memang koperasi kredit adalah suatu usaha,  dengan ciri khas  
pemiliknya adalah anggota-anggota  itu sendi ri. Karena  itu, koperasi kredi t harus 
dikelola dengan memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi  tanpa melupakan tujuan 
dibentuknya  usaha  itu  oleh  kelompok  pemiliknya.   Anggota-anggotanya  harus 
memahami  bahwa mereka  perlu  mendukung  kemajuan  koperasi kredit  sebagai 
badan usaha. 

b.  Dimiliki  oleh  sekelompok  orang.  
Pria  dan  wanita,  yang  berjumlah sekurang -kurangnya  20  orang menurut UU No.25 Tahun 1992,   yang  nantinya 
akan: 
1. Menjadi para pemiiik koperasi kredit itu sendiri 
2. Menjadi pelaksana koperasi  kredit-ibu sendiri 
3. Menjadi pengawas pelaksanaan koperasi kredit itu sendiri   
4. Menjadi pengguna jasa 

c.   Dalam suatu  ikatan pemersatu 
Yang  berarti  bahwa  sekumpulan  orang  ini  diikat,  dipersatukan  oleh  adanya 
kepentingan  dan  kebutuhan  yang  dirasakan  bersama  di  dalam  salah  satu 
lingkung an masyarakat, sebagai berikut: 
1.   Lingkungan ker ja (accuptional common bond
Dimana sekumpulan orang  yang diikat, dipersatukan oleh karena melakukan 
pekerjaan  yang  sama,  misalnya:  karyawan-karyawan  sebuah  pabrik,  rumah 
sakit, guru dan sebagainya. Koperasi kredit di tempat kerja akan berkembang 
baik  bila  potensi  keanggotaannya  cukup besar. Bila  po tensi  keanggotaannya tidak  besar  maka  koperasi  di  tempat  kerja  pada  saat  tertentu  dianjurkan 
membuka diri bagi masyarakat sekitamya. 
2.   Lingkungan tempat tinggal  (teritorial common bond
Dimana  sekumpulan  orang  yang  diikat  oleh  karena  bertempat  tinggal  atau 
menjadi warga  dari  suatu daerah yang  sama, misalnya  satu  lingkungan  RT, 
RW/RK,  kelurahan  dan  sebagainya.  Bila  koperasi   sudah  berkembang 
diharapkan membuka diri bagi masyarakat sekitarnya.  
3.   Lingkungan perkumpulan (association common bond
Dimana  sekumpulan  orang  yang   diikat  oleh  karena  sama-sama  menjadi 
seorang  anggota  dari  suatu  perkumpulan  misalnya;  mahasiswa,  pramuka,  
buruh, olahraga, petani, wanita, pemuda dan  lain sebag ainya. Koperasi yang 
demikian  bila  suatu  saat  nanti  kurang   berkembang  karena  potensi  yang 
terbatas, disarankan membuka diri  bagi masyarakat. 

d.  Bersepakat  untuk  menabungkan  uang  mereka  yang  disisihkan  dari 
penghasilan mereka 
Yang  berarti  bahwa  sekumpulan  orang  itu  setuju,  tanpa  ada  paksaan  untuk 
menabungkan  uang mereka  hematkan  dari penghasilannya. Kesepakatan  untuk 
menabungkan  ini berarti pula bahwa masing-masing orang itu bertanggung jawab,  
saling melayani  dan  percaya mempercayai  serta memanfaatkan  tabungan  untuk 
kemajuan bersama. 

e.   Menciptakan modal bersama 
Yang  berarti  bahwa  modal   diperoleh  dari  tabungan  bersama-sama  para 
anggotanya, sebagai: 
  1.  Modal sendiri yang  berupa simpanan wajib dan simpanan pokok 
  2.  Modal-modal lain yang berupa modal hutang, modal penyertaan dan hibah 

f.   Guna dipinjamkan di antara sesama mereka 
  1.   Pinjaman diberikan kepada anggota-anggota 
  2.  Pinjaman  dijamin  terutama  oleh  watak  baik  si  anggota  peminjam  serta 
       kelayakan usaha 

g.   Bunga yang  layak 
Yang berarti bahwa bunga pinjaman di dalam koperasi kredit harus  layak.  Layak 
dalam arti dapat memberi balas  jasa simpanan sesuai pasar dan dapat membiayai 
operasional koperasi kredit. 

h.  Untuk tujuan produktif dan kesejahteraan 
Yang  berarti  bahwa  pinjaman  hanya  diberikan  untuk  kebutuhan  anggota  bagi 
usaha-usaha  yang  bisa  meningkatkan  peng hasilan  dan  atau  usaha  stabilisasi 
kehidupan  para  anggota.  Ini  berarti  pula  bahwa  pinjaman  tidak  boleh  diber ikan 
untuk tujuan konsumtif ataupun spekulatif. 
Dari   uraian  di  atas  nyata bahwa walaupun  koperasi  kredit  terdiri  dari  sekumpulan 
orang dan dimiliki oleh mereka,  wujud koperasi kredit adalah badan usaha pelayanan 
keuangan yang perlu dikelola sebagai bisnis dan menerapkan prinsip bisnis. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEASISWA S1 UNTUK ANGGOTA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DARI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI

Anda ingin mengasah ilmu perkoperasian anda semakin lebih tajam ? kini saatnya anda dapat menikmati beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama dengan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Jatinangor, Bandung Jawa Barat. Tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM RI c.q Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan "Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Melalui Beasiswa Jenjang Pendidikan Strata Satu (S-1) Tahun 2015" bagi 100 orang peserta yang berasal dari unsur pengurus, pengawas, pengelola, karyawan, anggota koperasi serta UKM/UKM Potensial. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk terus memberdayakan Koperasi dengan langkah strategis dimana Pemerintah ingin mencari koperasi-koperasi berkualitas dan UKM yang potensial agar dapat tercipta sumber daya manusia koperasi yang mampu mengembangkan usaha dan lembaga koperasi yang mereka kelola ke arah yang lebih baik lagi.  Jika anda ber

CARA MUDAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KOPERASI

Bantuan sosial (BANSOS) bukanlah menjadi sebuah cita-cita dalam mendirikan dan menjalankan usaha Koperasi, namun masih banyak orang ataupun perseorangan yang berusaha mendirikan Koperasi hanya untuk mendapatkan program stimulasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Koperasi berupa bantuan sosial (bansos). Jika dilihat dari motifnya maka sudah dapat dipastikan bahwa Koperasi yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial akan berjalan di tempat dan perlahan demi perlahan akan mati seperti tumbuhan yang kekurangan air, lama kelamaan akan layu dan akhirya mati. Jika anda termasuk orang ataupun perseorangan yang memiliki Koperasi seperti ini, saran saya segeralah anda menutup halaman blog ini, berbenah diri, dan segera pula menutup Koperasi yang anda dirikan, karena anda adalah bagian dari orang-orang yang hanya merusak roh dan prinsip-prinsip koperasi. Akan tetapi jika anda adalah seorang pengurus Koperasi yang notabene diangkat sebagai pengurus sesuai dengan tata cara

Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku Mengembangkan Sistem Pelaporan Keuangan dan Manajemen Koperasi

Keberadaan dan Prestasi Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku sebagai lembaga Pemerintah Daerah yang mengurusi Koperasi dan UKM dapat diukur dari pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi, hal ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang terus dipikirkan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku agar Koperasi semakin tertib dan sebagai Badan Hukum yang diakui oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Peroperasian, Koperasi sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, baik kepada anggota Koperasi itu sendiri maupun kepada negara yang mengakui keberadaan lembaga dan usaha yang dilakukannya. Namun kenyataan di lapangan berbeda jauh dengan teori ataupun kesepakatan ketika Koperasi tersebut hendak dibentuk. Banyak Koperasi yang aktifitas usahanya nampak berjalan dengan baik, namun mereka selalu lalai melaksanakan kewajibannya setiap tahun yaitu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Masalah ini tidak hanya ada di Provinsi Maluku saja, hampir di semua daerah lain pun demikian, oleh karena itu hasil dari pendamp