Langsung ke konten utama

Postingan

PLUT dan GEMASKOP

Hadirnya Pusat Layanan Usaha Terpadu memberikan dampak yang positif terhadap program pemerintah dalam mendorong minat masyarakat untuk bergabung sebagai anggota Koperasi melalui program  Gerakan Masayarakat Sadar Koperasi. Program ini terus diupayakan setiap tahun agar masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah pedesaan ataupun pelosok semakin sadar akan pentingnya berkoperasi untuk meningkatkan kesejahteraannya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi beban pemerintah, namun menjadi beban seluruh anggota Koperasi untuk memberikan edukasi, diskusi maupun intermediasi antar calon anggota agar mereka sadar betul akan nilai-nilai yang ada dalam Koperasi. Masih banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan khususnya di pelosok-pelosok yang belum terjamah oleh Perbankan, sehingga sebagian dari mereka masih belum merasakan kemudahan dalam menikmati layanan - layanan perbankan pada umumnya, dan dengan menjadi anggota Koperasi ataupun melahirkan Koperasi baru maka secara langsung masyarakat dapat

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2012 Dibatalkan

Perjalanan panjang perjuangan untuk menguji pasal demi pasal yang ada didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian ke Mahkamah Konstitusi oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, akhirnya membuahkan hasil, Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu 28 Mei 2013 Menurut Mahkamah, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian  bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini, sehingga Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru. Pasal - Pasal yang dimin

UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru. Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru. Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru ters

LOGO BARU KOPERASI INDONESIA

Menyambut "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012", Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan logo baru Koperasi Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan : lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih. Pada lambang baru, gambar bunga dengan empat kelop

JANJI SANG MENTERI

Kenaikan harga BBM dipastikan akan berdampak terhadap UMKM termasuk usaha kaki lima. Pemerintah yakin dampaknya tidak akan besar karena ada program pemberdayaan untuk para pedagang kaki lima. "Tahun ini saja kita sediakan Rp 1 triliun untuk pemberdayaan kaki lima," kata Menteri Koperasi UKM Syarif Hassan, usai peringatan gerakan kewirausahaan nasional, Kamis (8/3/2012). Di samping itu juga ada program BSLM berupa BLT dan raskin bagi pengusaha kaki lima yang masih tergolong keluarga miskin. Nilai dari BLT sama seperti lainnya, yaitu sebesar Rp 150 ribu per KK per bulan. "Semua dananya kita ambil dari pengurangan subsidi BBM itu," jelas Syarif kepada wartawan yang mencegatnya di Gedung SMESCO, Jl Gatot Subroto, Jakarta. Program pemberdayaan kaki lima diluncurkan Kemenkop UKM di dalam acara peringatan ke-1 gerakan kewirausahaan nasional. Pemberdayaan diperlukan untuk menjaga keberadaan kaki lima yang berperan penting di dalam penyediaan