Langsung ke konten utama

Postingan

BLOG GEMASKOP DI BANNED MBAH GOOGLE

Kejadian yang cukup mengejutkan ini terjadi 2 hari yang lalu tepatnya hari Jumat 17 Februari 2012 sekitar pukul 12.30 WIT. Pada saat itu saya baru saja selesai makan siang, karena waktu istirahat pada saat itu masih lama, jadi saya putuskan untuk memoderasi komentar-komentar rekan-rekan blogger yang belum sempat saya sortir. Alangkah terkejutnya saya ketika saya mulai mengetikan alamat URL gemaskop ternyata blog saya tidak ditemukan. Cukup panik juga awalnya, karena ada beberapa bisnis PPC dan bisnis affiliate yang sudah cukup mendatangkan hasil. Namun saya coba untuk menenangkan diri agar blog yang saya bangun ini bisa kembali lagi dengan cara membuat kopi kesukaan saya dan menyulut sebatang rokok sambil mengunci jaringan wifi yang ada di kantor (kebetulan saya mendapat tugas tambahan untuk menjaga jaringan internet di kantor) hal tersebut saya lakukan agar koneksi bisa semakin kencang pada saat googling untuk mencari informasi yang terkait dengan blog yang di banned. Setelah

SISA HASIL USAHA KOPERASI

Dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan perimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi anggota dengan koperasi selama periode tertentu.  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 199

100.000 DOMAIN GRATIS DARI GOOGLE UNTUK UKM INDONESIA

Minat untuk menjadi enterpreanur di kalangan masyarakat Indonesia dari hari ke hari semakin besar, hal ini dapat dilihat secara real dan sederhana dengan menjamurnya toko-toko online yang ada di situs jejaring sosial seperti facebook, dan situs micro blogging, twitter dimana user dengan leluasa menawarkan barang dagangan mereka kepada teman-temannya ataupun menawarkan kepada orang lain dan menyebarluaskan tampilan barang dagangannya melalui foto-foto ataupun tulisan yang di sharing kedalam akun facebook / twitter kita. Namun sayangnya hanya sedikit sekali diantara mereka untuk bisa memiliki "Show Room" sendiri dimana salah satu faktornya adalah masih mahalnya biaya registrasi domain dan hosting di Republik ini untuk memiliki situs sendiri yang menjadi Lapak Resmi  untuk menawarkan barang yang akan mereka jual lebih lengkap lagi. hal ini yang kemungkinan membuat Google tergerak dengan menyediakan domain dan hosting melalui program ' Bisnis Lokal Go Online '.