Langsung ke konten utama

PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI

1.   Dasar Hukum  :
  • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang   Perkoperasian.  
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang   Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta   Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu   tentang   Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,   Pengesahan   Akta Pendirian dan Perubahan   Anggaran Dasar   Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh  sekelompok orang/anggota masyarakat yang  mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami  mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.
           
5.  Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat (sesuai domisili anggota) dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan  melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6.  Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain  :
     -  Nama dan tempat  kedudukan
     -  Maksud dan tujuan
     -  Bidang usaha
     -  Keanggotaan
     -  Rapat Anggota
     -  Pengurus dan Pengawas
     -  Sisa Hasil Usaha

7.  Pembuatan    atau    penyusunan    akta    pendirian    koperasi  tersebut  dibuat  dihadapan  dan 
atau oleh  Notaris  Pembuat Akta Koperasi dimaksud.

8.  Selanjutnya    Notaris     atau     kuasa    Pendiri    mengajukan  permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu :
-    Untuk koperasi primer yang anggotanya tersebar di lebih dari    1 (satu) propinsi dan untuk koperasi sekunder adalah Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM.
-    Untuk Koperasi Primer yang anggotanya meliputi satu propinsi atau Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas/Kantor/Badan yang menangani urusan perkoperasian Propinsi/Kabupaten/Kota setempat.

9.  Pejabat yang berwenang akan melakukan :
       -    Penelitian terhadap  meteri Anggaran Dasar yang diajukan.
       -    Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat  lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas     
diterima lengkap.

11.Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.

12.Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.

TAMBAHAN YANG PERLU DILAMPIRKAN DALAM PEMBENTUKAN KOPERASI YANG MEMPUNYAI UNIT USAHA SIMPAN PINJAM (USP)

  1. Surat bukti penyetoran modal tetap USP pada koperasi primer sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk USP pada koperasi sekunder berupa deposito pada Bank Pemerintah yang disetorkan atas nama Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah cq. Ketua Koperasi yang bersangkutan.
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  3. Administrasi dan pembukuan koperasinya.
  4. Nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas dan calon Pengelola.
  5. Daftar sarana kerja.
  6. Surat Perjanjian Kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola/Manager/Direksi.


Komentar

  1. saya sudah follow blog ini bro, ditunggu ya follow baliknya. :)

    BalasHapus
  2. @ mas Tosu : thx bro...
    @ panduan belajar blog : ok bro saya folback

    BalasHapus
  3. Koperasi memang besar sekali keuntungannya. Ini terasa sekali oleh anggotanya. Sepertihalnya di tempat kerja saya sudah berdiri koperasi simpan pinjam sejak tahun 2000 dan berbadan hukum. Anggota tidak dipusingkan lagi bila ada hal2 keuangan yang mendesak seperti keluarganya sakit dirawat RS. Bunga koperasi jauh dibawah bunga Bank... Ini yang membuat koperasi diperusahaan kami terus berkembang,,,,, ^_^

    BalasHapus
  4. ane sedih gan kmaren masa cuma 1 klik ... tp ttp support disini.. T.T

    Cie pasang bini ane ni ye... (siti)

    BalasHapus
  5. @ Kang Asep : Betul kang....tapi sayangnya sekarang banyak praktek simpan pinjam yang berkerah Koperasi. sayangnya mereka banyak memberikan bunga sehingga nasabah dan anggota merasa dirugikan, nah inilah yang harus kita perangi.

    BalasHapus
  6. @SAS : bini mu memang HOT .....hhahahaha

    BalasHapus

Posting Komentar

Leave Your Messages

Postingan populer dari blog ini

BEASISWA S1 UNTUK ANGGOTA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DARI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI

Anda ingin mengasah ilmu perkoperasian anda semakin lebih tajam ? kini saatnya anda dapat menikmati beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama dengan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Jatinangor, Bandung Jawa Barat. Tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM RI c.q Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan "Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Melalui Beasiswa Jenjang Pendidikan Strata Satu (S-1) Tahun 2015" bagi 100 orang peserta yang berasal dari unsur pengurus, pengawas, pengelola, karyawan, anggota koperasi serta UKM/UKM Potensial. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk terus memberdayakan Koperasi dengan langkah strategis dimana Pemerintah ingin mencari koperasi-koperasi berkualitas dan UKM yang potensial agar dapat tercipta sumber daya manusia koperasi yang mampu mengembangkan usaha dan lembaga koperasi yang mereka kelola ke arah yang lebih baik lagi.  Jika anda ber

LOGO BARU KOPERASI INDONESIA

Menyambut "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012", Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan logo baru Koperasi Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan : lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih. Pada lambang baru, gambar bunga dengan empat kelop

CARA MUDAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KOPERASI

Bantuan sosial (BANSOS) bukanlah menjadi sebuah cita-cita dalam mendirikan dan menjalankan usaha Koperasi, namun masih banyak orang ataupun perseorangan yang berusaha mendirikan Koperasi hanya untuk mendapatkan program stimulasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Koperasi berupa bantuan sosial (bansos). Jika dilihat dari motifnya maka sudah dapat dipastikan bahwa Koperasi yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial akan berjalan di tempat dan perlahan demi perlahan akan mati seperti tumbuhan yang kekurangan air, lama kelamaan akan layu dan akhirya mati. Jika anda termasuk orang ataupun perseorangan yang memiliki Koperasi seperti ini, saran saya segeralah anda menutup halaman blog ini, berbenah diri, dan segera pula menutup Koperasi yang anda dirikan, karena anda adalah bagian dari orang-orang yang hanya merusak roh dan prinsip-prinsip koperasi. Akan tetapi jika anda adalah seorang pengurus Koperasi yang notabene diangkat sebagai pengurus sesuai dengan tata cara